Pola Asuh Era Gen Z: Dari 'Harus Nurut' ke 'Harus Didengar'
JAKARTA, Apaberita – Pergeseran signifikan dalam pola pengasuhan anak di Indonesia tengah terjadi seiring meningkatnya jumlah orang tua dari kalangan Generasi Z. Model pengasuhan yang semula menitik...
JAKARTA, Apaberita – Pergeseran signifikan dalam pola pengasuhan anak di Indonesia tengah terjadi seiring meningkatnya jumlah orang tua dari kalangan Generasi Z. Model pengasuhan yang semula menitikberatkan pada kepatuhan mutlak anak terhadap orang tua kini bertransformasi menjadi pendekatan yang lebih mengedepankan dialog dan penghargaan terhadap emosi anak. Fenomena ini terpantau dalam kurun tiga tahun terakhir dan kian menguat berkat penetrasi informasi digital.
Hasil riset Hikmawati dan kolega pada 2023 menunjukkan bahwa interaksi dalam keluarga merupakan fondasi utama pembentukan karakter sosial emosional anak. Dalam temuan tersebut, anak yang tumbuh dalam lingkungan komunikatif cenderung memiliki kemampuan regulasi emosi yang lebih baik. Sementara itu, kajian Arta dan Prahesti (2024) mengungkap bahwa akses terhadap teknologi digital telah membuka wawasan orang tua muda mengenai alternatif pengasuhan yang bebas dari kekerasan dan lebih menghargai perspektif anak.
Transformasi Konsep Kepatuhan
Selama beberapa dekade, masyarakat Indonesia akrab dengan pepatah “anak harus nurut” sebagai tolok ukur keberhasilan pengasuhan. Dalam kerangka tersebut, keputusan orang tua bersifat final dan anak diharapkan menerima tanpa banyak tanya. Praktik ini, meski bertujuan menanamkan disiplin dan rasa hormat, kerap membatasi ruang anak untuk mengekspresikan pendapat pribadi. Psikolog perkembangan Universitas Indonesia, Dr. Retno Sari, M.Psi., yang dimintai tanggapan pada Kamis (14/12/2025), menjelaskan bahwa pola asuh otoriter semacam itu dapat menghambat perkembangan kemandirian berpikir anak. “Ketika anak tidak pernah diajak berdiskusi, mereka akan kesulitan mengenali dan mengelola emosinya sendiri di kemudian hari,” ujarnya.
Namun, dinamika berubah. Generasi Z yang kini banyak menjadi orang tua baru membawa paradigma berbeda. Mereka cenderung menolak pengasuhan keras yang mungkin pernah mereka alami dan beralih ke metode yang disebut gentle parenting. Istilah ini merujuk pada pendekatan pengasuhan yang membangun hubungan positif lewat komunikasi dua arah, empati, serta disiplin tanpa kekerasan fisik maupun verbal. Penelitian Elan dan Handayani (2023) menegaskan bahwa dalam gentle parenting, anak diposisikan sebagai individu dengan perasaan, kebutuhan, dan pendapat yang setara, bukan sekadar objek yang harus patuh.
Pengalaman Ibu Muda Gen Z
Salah satu contoh nyata terlihat dari pengakuan Dina, seorang ibu berusia 24 tahun di Tangerang Selatan. Dalam sebuah wawancara usai menghadiri forum pengasuhan anak di Pusat Kajian Keluarga UI, Jumat (13/12/2025), ia bercerita tentang perbedaan mencolok antara masa kecilnya dan cara ia mendidik kedua anaknya kini. “Dulu saya sering dimarahi kalau membantah, bahkan untuk hal kecil. Sekarang saya tidak mau anak-anak saya merasakan ketakutan yang sama. Saya selalu mencoba mendengarkan alasan mereka sebelum mengambil keputusan,” kata Dina. Ia mengaku aktif mengikuti seminar daring dan membaca artikel tentang tumbuh kembang anak sebagai bekal.
Pilihan Dina tidak berdiri sendiri. Sejumlah komunitas pengasuhan di media sosial yang berbasis di Jakarta, Bandung, dan Surabaya mencatat lonjakan anggota dari kalangan muda. Data internal Komunitas Ibu Belajar Sadar Pengasuhan (BISA) yang dirilis bulan lalu menunjukkan pertumbuhan anggota sebesar 47 persen dalam setahun, dengan 70 persen di antaranya berusia di bawah 30 tahun. Para anggota saling berbagi strategi mengelola emosi anak tanpa hukuman fisik dan membahas pentingnya validasi perasaan anak.
Respons Lembaga dan Regulasi
Pergeseran ini tidak luput dari perhatian pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Agustina Erni, menyatakan bahwa pendekatan pengasuhan tanpa kekerasan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Kami terus mendorong program pengasuhan positif di seluruh kabupaten/kota. Saat ini sudah ada 215 kabupaten/kota yang memiliki layanan konseling pengasuhan,” jelasnya dalam rapat koordinasi nasional, Rabu (13/12/2025).
Pemerintah pun mengintegrasikan materi pengasuhan responsif ke dalam kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan posyandu. Langkah ini ditempuh agar pemahaman bahwa anak perlu didengar tidak hanya menjadi tren sesaat, melainkan bagian dari budaya pengasuhan nasional. Di tingkat legislatif, Komisi VIII DPR RI berencana membahas revisi peraturan terkait perlindungan anak guna memperkuat sanksi bagi orang tua atau wali yang menerapkan kekerasan dalam mendisiplinkan anak.
Kendati demikian, sejumlah pakar mengingatkan bahwa transisi ini membutuhkan pendampingan agar tidak menimbulkan miskonsepsi. Beberapa orang tua dikhawatirkan justru kehilangan wibawa karena terlalu permisif. Oleh karena itu, KemenPPPA bersama Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) tengah menyusun panduan praktis yang akan disebarluaskan pada awal tahun 2026. Panduan itu akan memuat batas-batas antara mendengarkan anak dan tetap menegakkan aturan keluarga secara konsisten.
Dengan demikian, perjalanan dari “harus nurut” menuju “harus didengar” bukan sekadar pergeseran gaya, melainkan perubahan fundamental yang menuntut kesiapan mental orang tua, dukungan komunitas, serta kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Tantangan berikutnya adalah memastikan pemerataan akses informasi pengasuhan di daerah terpencil agar seluruh anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang menghargai suara mereka.
Baca juga:
Comments (0)