Sep 25, 2026
Nasional

OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto Mulai Januari 2025

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengawasan aset kripto dan aset digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai Januari 2025. Langkah ini merupa

OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto Mulai Januari 2025

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengawasan aset kripto dan aset digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai Januari 2025. Langkah ini merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 2023, yang bertujuan memperkuat perlindungan investor dan stabilitas sistem keuangan nasional. Kepala Bappebti Kasan mengonfirmasi bahwa proses transisi telah rampung dan seluruh bursa kripto wajib menyesuaikan diri dengan regulasi OJK dalam waktu enam bulan.

Peralihan Pengawasan dari Bappebti ke OJK

Sejak 2019, Bappebti menjadi regulator utama aset kripto di Indonesia dengan menerbitkan aturan seperti Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020. Hingga November 2024, terdapat 501 aset kripto yang terdaftar dan 19 perusahaan bursa berizin. Namun, UU P2SK mengategorikan aset kripto sebagai instrumen keuangan, sehingga wewenang pengawasan dialihkan ke OJK. OJK akan menerbitkan POJK khusus yang disusun bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. OJK juga berencana mengintegrasikan pengawasan aset kripto ke dalam sistem pengawasan pasar modal yang sudah ada, termasuk penerapan anti-pencucian uang (APU-PPT) yang lebih ketat.

Dampak bagi Investor dan Industri Kripto

Perubahan regulator berdampak langsung pada investor dan pelaku industri. Data dari Bappebti menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 19,5 juta orang pada akhir 2024, dengan total volume transaksi sebesar Rp 500 triliun sepanjang tahun tersebut. Dengan pengawasan OJK, investor diharapkan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, seperti mekanisme penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Selain itu, obligasi dan produk turunan kripto akan dikenakan pajak yang lebih jelas. Di sisi lain, bursa kripto harus memenuhi persyaratan modal minimum, audit laporan keuangan, dan kepatuhan terhadap standar teknologi informasi yang ditetapkan OJK.

Aturan Baru bagi Bursa Kripto

Bursa kripto seperti Tokocrypto, Indodax, dan Binance Indonesia kini harus mengajukan izin ulang ke OJK. Proses ini mencakup evaluasi transparansi biaya, sistem keamanan siber, dan manajemen risiko. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, “Kami akan menerapkan sanksi tegas bagi bursa yang tidak patuh, termasuk pembekuan izin.” OJK juga melarang bursa menawarkan produk kripto yang tidak terdaftar atau berisiko tinggi, seperti stablecoin tanpa jaminan cadangan penuh. Para pengamat menilai langkah ini dapat menyaring aset-aset tidak berkualitas dan menekan jumlah kripto terdaftar menjadi lebih kecil namun lebih terpercaya.

Proses Transisi dan Sosialisasi

OJK dan Bappebti telah melakukan sosialisasi bersama kepada 19 bursa kripto selama tiga bulan terakhir. Setiap bursa diwajibkan melaporkan portofolio aset dan transaksi terakhir kepada OJK sebelum 31 Desember 2024. Pelaku industri, seperti CEO Tokocrypto Yudhono Rawis, menyambut baik perubahan ini. “Regulasi yang jelas dan konsisten akan mendorong adopsi kripto secara lebih luas di Indonesia,” ujarnya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa masa transisi ini membutuhkan adaptasi biaya tambahan kepatuhan yang tidak sedikit.

Dengan dimulainya era pengawasan OJK, industri kripto Indonesia memasuki babak baru. Investor diminta untuk meningkatkan literasi digital dan hanya bertransaksi di bursa yang telah berizin OJK. OJK menjadwalkan audit pertama terhadap seluruh bursa pada Maret 2025 untuk memastikan kepatuhan penuh.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User