Sep 18, 2026
Nasional

MUI Tolitoli Minta Pemda Tabayun Soal Guru Dandan Mirip Perempuan

Dunia pendidikan di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mendadak menjadi sorotan publik setelah munculnya kasus pemberhentian seorang guru honorer sekolah

MUI Tolitoli Minta Pemda Tabayun Soal Guru Dandan Mirip Perempuan

Dunia pendidikan di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mendadak menjadi sorotan publik setelah munculnya kasus pemberhentian seorang guru honorer sekolah dasar (SD). Tenaga pengajar pria tersebut diberhentikan oleh pihak otoritas sekolah dan dinas setempat akibat kebiasaannya berdandan serta berbusana menyerupai perempuan saat menjalankan kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. Peristiwa ini dengan cepat menjadi tular di media sosial dan memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat mengenai norma sosial, etika profesi, serta batas kebebasan berekspresi.

Menanggapi polemik yang kian meluas tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah mengimbau seluruh pihak, terutama pemerintah daerah dan instansi pendidikan, untuk menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin. MUI menegaskan pentingnya proses tabayun (klarifikasi dan verifikasi mendalam) sebelum mengambil keputusan drastis yang dapat mematikan mata pencaharian seseorang.

Polemik Ruang Kelas dan Pemberhentian Guru Honorer

Kasus ini bermula ketika sejumlah orang tua murid dan warga setempat mengeluhkan penampilan guru honorer tersebut yang dinilai tidak memberikan keteladanan sesuai standar norma yang berlaku di lingkungan sekolah dasar. Pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan setempat kemudian mengambil langkah tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari statusnya sebagai pengajar.

Namun, langkah pemecatan tersebut memantik tanggapan beragam. Di satu sisi, tindakan tegas dianggap perlu demi menjaga ketertiban moral anak didik. Di sisi lain, muncul keprihatinan terhadap nasib nasib guru honorer yang telah mengabdi, mengingat pendekatan disipliner yang diambil dinilai terlalu terburu-buru tanpa melalui fase pembinaan psikologis atau pendampingan yang memadai.

Sikap MUI: Antara Hukum Agama dan Pendekatan Kemanusiaan

Secara teologis, ajaran Islam memang melarang keras tindakan tasyabbuh, yakni laki-laki yang sengaja menyerupai perempuan atau sebaliknya, baik dalam gaya berpakaian, berdandan, maupun bertingkah laku. Kendati demikian, MUI menekankan bahwa penegakan aturan tidak boleh mengabaikan prinsip kemanusiaan dan keadilan prosedural.

"Meskipun secara syariat tindakan menyerupai lawan jenis itu dilarang dalam agama, kita tetap harus bijaksana. Perlu dilakukan tabayun terlebih dahulu untuk mengetahui latar belakang masalahnya. Apakah ini berkaitan dengan gangguan psikologis, persoalan lingkungan, atau ada motif lain," tegas perwakilan MUI dalam keterangannya.

MUI mengingatkan bahwa fungsi otoritas pendidikan dan ulama tidak hanya sebagai penghukum, melainkan sebagai pembimbing. Oleh karena itu, dialog konstruktif dan bimbingan rohani seharusnya menjadi langkah utama sebelum menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian.

Analisis Perbandingan Pendekatan Penanganan Kasus

Untuk memahami kompleksitas permasalahan ini, berikut adalah perbandingan antara pendekatan ketat administratif dengan pendekatan pembinaan berbasis tabayun:

Parameter Pendekatan Administratif Langsung Pendekatan Tabayun & Pembinaan
Fokus Utama Penegakan aturan instan dan kepatuhan norma formal. Pemahaman akar masalah dan pemulihan perilaku.
Dampak Sosial Menimbulkan stigma negatif dan memutuskan mata pencaharian. Memberikan ruang perbaikan diri dan edukasi publik.
Solusi Panjang Sanksi pemecatan status guru honorer. Konseling psikologis, pembinaan keagamaan, dan mediasi.

Edukasi dan Pembinaan Berkelanjutan

Kasus di Tolitoli ini menjadi pelajaran berharga bagi manajemen pendidikan di Indonesia. Penanganan masalah etika dan perilaku tenaga pendidik membutuhkan regulasi yang jelas, namun tetap mengedepankan asas kekeluargaan dan pembinaan humanis.

MUI berharap agar Pemkab Tolitoli dapat merangkul kembali guru yang bersangkutan untuk diberikan pendampingan secara medis dan spiritual. Langkah ini dinilai jauh lebih bijaksana daripada sekadar memberikan sanksi sosial dan penghentian status kerja yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis lebih berat bagi yang bersangkutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User