Sep 18, 2026
Nasional

Polisi Bongkar Pabrik Pembuat Uang Palsu Ratusan Juta di Bandung

Aparat kepolisian dari Polresta Bandung berhasil membongkar sindikat dan tempat produksi uang palsu berskala rumahan di kawasan Kampung Leuwi Jambu, Kecama

Polisi Bongkar Pabrik Pembuat Uang Palsu Ratusan Juta di Bandung

Aparat kepolisian dari Polresta Bandung berhasil membongkar sindikat dan tempat produksi uang palsu berskala rumahan di kawasan Kampung Leuwi Jambu, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti uang palsu siap edar senilai Rp300 juta, dengan indikasi kapasitas produksi yang direncanakan mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian selama beberapa pekan, tim satuan reserse kriminal langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dijadikan sebagai pabrik pencetakan uang ilegal tersebut.

Kronologi Penggerebekan dan Penangkapan

Penggerebekan berlangsung cepat guna mengantisipasi hilangnya barang bukti penting. Berikut adalah urutan kronologis pengungkapan kasus tersebut:

  1. Penyelidikan Awal: Polisi menerima laporan transaksi mencurigakan dengan pecahan uang rupiah nominal besar yang memiliki tekstur tidak lazim di wilayah Kabupaten Bandung.
  2. Pelacakan Sumber: Tim penyidik melacak alur distribusi hingga menemukan titik pusat pencetakan di sebuah pemukiman di Kampung Leuwi Jambu, Ciparay.
  3. Operasi Penggerebekan: Petugas mengepung rumah produksi dan mendapati dua pelaku sedang mengoperasikan mesin percetakan serta memotong lembaran uang palsu.
  4. Penyitaan Barang Bukti: Seluruh peralatan canggih seperti mesin cetak, tinta khusus, bahan kertas impor, serta tumpukan uang siap edar langsung diamankan ke Mapolresta Bandung.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku utama yang bertindak sebagai pembuat sekaligus peracik bahan uang tiruan. Dari pengakuan awal, mereka telah mencetak sekitar Rp300 juta dan menargetkan produksi hingga menembus angka Rp1 miliar untuk diedarkan menjelang akhir tahun," ujar pejabat kepolisian dalam konferensi pers di Bandung.

Modus Operandi dan Teknik Produksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, sindikat ini menggunakan teknik cetak offset semi-modern untuk meniru fitur pengaman uang rupiah asli. Pelaku memadukan kertas khusus berperekat tipis dengan teknik sablon presisi demi memunculkan efek benang pengaman dan tanda air (watermark).

Modus distribusi yang dijalankan pelaku meliputi beberapa skema licik, antara lain:

  • Sistem Tukar Nilai (Rasio 1:3): Pelaku menjual uang palsu seharga Rp1 juta uang asli untuk mendapatkan Rp3 juta uang palsu.
  • Peredaran Lewat Pasar Tradisional: Menyasar pedagang kecil dan pasar malam pada saat kondisi minim penerangan dan jam sibuk transaksi.
  • Transaksi Gelap via Media Sosial: Memanfaatkan akun anonim dan grup perpesanan tertutup untuk menawarkan paket uang palsu ke luar daerah.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kewaspadaan

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal puluhan miliar rupiah.

Pihak kepolisian bersama Bank Indonesia mengimbau masyarakat luas untuk selalu menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) saat bertransaksi tunai. Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan lembaran uang yang mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran uang ilegal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User