Sep 18, 2026
Nasional

DPRD DKI Matangkan Penyerahan Sertifikat Residu PTSL untuk Warga

JAKARTA, Apaberita.com — Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan lang

DPRD DKI Matangkan Penyerahan Sertifikat Residu PTSL untuk Warga

JAKARTA, Apaberita.com — Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan langkah strategis penyerahan sertifikat tanah residu PTSL. Upaya ini dibarengi dengan akselerasi program Redistribusi Tanah guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi warga ibu kota.

Langkah percepatan ini menjadi jawaban atas penantian ribuan warga Jakarta yang berkas pengajuan sertifikat tanahnya sempat tertahan karena berbagai kendala administratif maupun tumpang tindih status aset.

Kronologi dan Langkah Strategis Penyelesaian Sertifikat

Dalam memetakan penyelesaian persoalan pertanahan di Jakarta, Pansus RA-PTSL menyusun sejumlah tahapan terstruktur:

  1. Inventarisasi dan Validasi Data: Pansus mengidentifikasi ribuan bidang tanah residu PTSL yang belum tuntas di lima kota administrasi dan Kepulauan Seribu, memilah persoalan batas lahan, dan status kepemilikan.
  2. Harmonisasi Lintas Instansi: Menggelar rapat koordinasi maraton bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), serta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
  3. Penyelarasan Tata Ruang: Memastikan bidang tanah warga tidak bersinggungan dengan jalur hijau, rencana jalan umum, maupun aset milik pemerintah daerah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
  4. Finalisasi Distribusi: Menyiapkan skema teknis serah terima sertifikat langsung kepada masyarakat berhak tanpa pungutan liar.
"Pansus RA-PTSL berkomitmen menuntaskan hak dasar masyarakat atas tanah. Kami tidak ingin ada warga yang terkatung-katung status legalitas lahannya bertahun-tahun hanya karena kendala administratif yang sebenarnya bisa diselesaikan lewat koordinasi terpadu," tegas pimpinan Pansus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta.

Mengurai Kendala Residu PTSL di Jakarta

Tanah residu dalam program PTSL merujuk pada bidang-bidang tanah yang telah didaftarkan dan diukur, namun belum diterbitkan sertifikatnya (K4). Hambatan umumnya meliputi sengketa batas kepemilikan antarwarga, klaim aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Pemprov DKI, hingga kelengkapan riwayat perolehan tanah (warkah).

Melalui kerja Pansus, hambatan tersebut diurai satu per satu. Prioritas penyelesaian difokuskan pada kawasan permukiman padat penduduk dan kampung-kampung prioritas yang memenuhi syarat redistribusi tanah reforma agraria.

Sinergi BPN dan Pemprov DKI Jakarta

Kanwil BPN DKI Jakarta menyambut baik dorongan legislatif tersebut. Sinergi ini ditujukan untuk mempercepat target integrasi kota lengkap atau Complete City di DKI Jakarta, di mana seluruh bidang tanah terdaftar secara digital dan akurat.

Selain memberikan jaminan kepastian hukum, kepemilikan sertifikat resmi diharapkan mampu:

  • Mencegah praktik mafia tanah dan spekulan properti ilegal.
  • Menghilangkan potensi konflik agraria horizontal di lingkungan masyarakat.
  • Meningkatkan inklusi keuangan karena sertifikat dapat dijadikan agunan produktif.
  • Memudahkan integrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).

DPRD DKI Jakarta menargetkan penyelesaian verifikasi tahap akhir rampung dalam waktu dekat, sehingga prosesi penyerahan sertifikat residu PTSL dapat segera dilaksanakan bagi masyarakat penerima manfaat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User