Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golongan Karya, Nusron Wahid, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Selasa, 11 Februari 2025. Ketidakhadiran tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan tidak hadir tanpa menyampaikan alasan resmi kepada penyidik," ujar Budi Prasetyo saat konferensi pers. Ia menegaskan bahwa KPK telah mengirimkan surat panggilan sesuai prosedur hukum yang berlaku, namun hingga batas waktu yang ditentukan, Nusron tidak muncul di ruang pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan lembaga antirasuah tersebut, pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik. Meski demikian, Budi belum merinci secara detil materi pemeriksaan karena masih dalam tahap penyidikan.
KPK Tegaskan Prosedur Hukum Berjalan
Dalam Rapat Koordinasi internal yang digelar sebelum konferensi pers, KPK memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Budi Prasetyo menyatakan bahwa ketidakhadiran seorang saksi atau tersangka tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan.
"KPK akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Panggilan kedua akan segera dikirimkan. Jika tetap tidak hadir, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan langkah lanjutan," tegas Budi.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK, penyidik berwenang melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak yang mangkir tanpa alasan sah. Kewenangan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang ditetapkan dalam keputusan pimpinan KPK.
Panggilan Kedua Segera Diterbitkan
Menurut Budi, surat panggilan ulang akan dilayangkan dalam waktu dekat. KPK menetapkan tenggat paling lambat satu pekan sejak panggilan pertama tidak dihadiri. Jika pada panggilan kedua Nusron tetap absen, penyidik akan menempuh langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penjemputan paksa.
"Setiap warga negara memiliki kewajiban memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat publik," ujar Budi Prasetyo menegaskan.
Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil bersikap kooperatif demi kelancaran penanganan perkara. Menurutnya, kerja sama dari semua pihak menjadi kunci agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Dorongan Kooperatif dari Berbagai Pihak
Pengamat hukum tata negara menilai ketidakhadiran seorang anggota legislatif dalam pemeriksaan KPK berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Mereka mendorong agar yang bersangkutan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tanpa pandang bulu. Lembaga tersebut juga memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil telah melalui kajian hukum yang matang serta sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nusron Wahid maupun Fraksi Partai Golongan Karya di DPR RI terkait ketidakhadiran tersebut. KPK memastikan akan memberikan informasi lanjutan secara berkala kepada publik seiring perkembangan penyidikan.
Comments (0)