Mujiyono Desak Hukuman Berat untuk Oknum Satpol PP Pelaku Pungli di Cilincing
JAKARTA – Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mendesak agar oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Rumah Belajar (Rumbel), C...
JAKARTA – Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mendesak agar oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Rumah Belajar (Rumbel), Cilincing, Jakarta Utara, dijatuhi sanksi hukum seberat-beratnya. Pernyataan itu disampaikan Mujiyono dalam keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/4/2025), menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan praktik pemerasan oleh aparat penegak peraturan daerah tersebut.
“Saya menerima aduan langsung dari warga bahwa ada oknum Satpol PP yang memanfaatkan kewenangannya untuk meminta uang kepada pedagang dan pemilik usaha kecil di sekitar Rumbel. Ini jelas mencoreng nama baik institusi. Saya minta sanksi tegas diberlakukan, mulai dari sanksi disiplin berat hingga pidana jika terbukti melanggar hukum,” ujar Mujiyono dengan nada tegas.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Komisi A bersama inspektorat dan Bagian Pengawasan Internal Pemprov DKI, pungli tersebut diduga telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Modus yang digunakan adalah ancaman penutupan tempat usaha atau pembongkaran lapak bagi pedagang yang tidak memberikan sejumlah uang secara rutin. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp300 ribu per minggu, bergantung pada jenis dan skala usaha.
Lokasi Rumbel di Cilincing sendiri merupakan area publik yang difungsikan sebagai pusat pembelajaran masyarakat dan ruang kegiatan ekonomi kecil. Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin (21/4/2025), Mujiyono memaparkan bahwa praktik pungli tersebut tidak hanya merugikan warga secara materiel, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah. “Kami menemukan pola bahwa pungli dilakukan secara terstruktur, melibatkan beberapa personel yang bertugas di wilayah itu. Ini harus diungkap tuntas,” katanya.
Panggilan untuk Sanksi Maksimal dan Evaluasi Internal
Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan dan hukum ini mendorong Gubernur DKI Jakarta untuk segera menonaktifkan oknum yang terindikasi terlibat, serta menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap sebagai aparatur sipil negara jika terbukti bersalah. Mujiyono menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Kami tidak akan mentoleransi. Jika hasil investigasi internal dan proses hukum oleh kepolisian menemukan bukti kuat, oknum itu harus dipecat dan diproses pidana. Ini pembelajaran bagi seluruh jajaran Satpol PP agar tidak menyalahgunakan wewenang,” tegas Mujiyono. Ia juga meminta agar Kepala Satpol PP DKI Jakarta melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh unit pelaksana di tingkat kelurahan dan kecamatan, terutama yang bersentuhan langsung dengan sektor informal.
Pengawasan Diperketat dan Pelibatan Warga
Selain penindakan, Mujiyono meminta agar sistem pengawasan internal diperkuat melalui pemasangan kamera pengawas di area rawan, serta pembentukan saluran pengaduan digital yang responsif. Ia juga mengusulkan agar DPRD bersama Pemprov DKI membentuk tim inspeksi mendadak (sidak) secara berkala ke titik-titik yang kerap menjadi lokasi pungli.
“Pengawasan tidak bisa hanya dari atas. Masyarakat harus dilibatkan. Kami mendorong agar setiap keluhan yang masuk via aplikasi Jakarta Aman atau media sosial resmi ditindaklanjuti maksimal 1x24 jam. Jika ada laporan pungli yang terverifikasi, petugas yang berwenang harus turun dan melakukan operasi tangkap tangan,” papar Mujiyono.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, Ahmad Rizal, yang turut hadir dalam konferensi pers, menambahkan bahwa pihaknya berencana memanggil Kepala Satpol PP DKI Jakarta dan Camat Cilincing pada pekan depan untuk dimintai klarifikasi. “Kami ingin mendengar langsung langkah-langkah yang sudah diambil. Masyarakat Cilincing tidak boleh dibiarkan menjadi sapi perah segelintir oknum,” ucapnya.
Respons Satpol PP dan Langkah Kelembagaan
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Budi Hartono, saat dihubungi melalui sambungan telepon menyatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi internal terhitung sejak 23 April 2025. “Kami serius menangani laporan ini. Beberapa personel yang bertugas di Cilincing telah dinonaktifkan sementara dari tugas lapangan. Apabila terbukti, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu,” ujar Budi.
Ia juga mengakui bahwa praktik pungli oleh oknum Satpol PP bukan kali pertama terjadi. Sepanjang tahun 2024, Bagian Profesi dan Pengamanan Satpol PP telah memproses 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik, tiga di antaranya berujung pada pemecatan. “Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan DPRD dan partisipasi publik sangat penting untuk mempersempit ruang gerak oknum nakal,” tambahnya.
Di sisi lain, sejumlah pedagang di sekitar Rumbel Cilincing mengaku lega setelah permasalahan ini mencuat ke permukaan. Dahlan (47), penjual nasi uduk, mengatakan bahwa ia dan rekan-rekannya sudah lama merasa tertekan. “Setiap Rabu mereka datang minta uang. Kalau tidak dikasih, kami diancam akan digusur dengan alasan melanggar perda. Sekarang dengan adanya perhatian dari DPRD, kami berharap tidak ada lagi premanisme berkedok penegakan aturan,” tuturnya.
DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Mujiyono menegaskan bahwa pengawasan akan semakin diperketat tidak hanya di Jakarta Utara, namun di seluruh wilayah administrasi DKI, terutama di lokasi-lokasi yang menjadi simpul perekonomian rakyat kecil. “Ini soal integritas pelayanan publik. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang memperdagangkan kewenangan,” pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)