KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, PDIP Siap Pecat
Jakarta, Apaberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar ti...
Jakarta, Apaberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan pada Minggu malam (10/7/2026). Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/7/2026), sekaligus disertai penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK. Langkah serentak diambil oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai pengusung Etik, yang menyatakan kesiapannya untuk menjatuhkan sanksi pemecatan sesuai mekanisme internal partai.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Etik Suryani diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “KPK menemukan fakta bahwa tersangka ES selaku Bupati Sukoharjo diduga memeras sejumlah rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk mendapatkan sejumlah uang dengan ancaman akan mempersulit pencairan anggaran,” ujar Alexander.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun Apaberita, tim penindakan KPK bergerak menuju Sukoharjo pada Minggu (10/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi senyap itu berhasil mengamankan enam orang di dua lokasi berbeda, termasuk Bupati Etik Suryani di rumah dinasnya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo berinisial SG di sebuah restoran. Selain keduanya, seorang kontraktor swasta berinisial YR dan tiga staf pendukung turut diamankan. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai senilai Rp1,2 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan rupiah, sebuah tas berisi dokumen proyek infrastruktur tahun anggaran 2026, serta beberapa telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi antara pihak pemberi dan penerima.
KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan fee sebesar 10 persen dari nilai total proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Sukoharjo senilai Rp15 miliar. Dalam pemeriksaan intensif, beberapa pihak yang diamankan telah mengakui adanya permintaan uang oleh Bupati sebagai syarat untuk melancarkan pencairan termin proyek. “Ini adalah pola klasik pemerasan dengan memanfaatkan kewenangan kepala daerah. Bukti yang kami miliki sangat kuat, termasuk rekaman percakapan dan surat perintah pencairan yang tertunda,” tambah Alexander.
PDIP Siapkan Pemecatan Sesuai AD/ART
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, PDIP bergerak cepat. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa partainya akan memberlakukan sanksi organisasi maksimal terhadap Etik Suryani. “PDI Perjuangan tidak akan mentoleransi praktik korupsi oleh kader mana pun. Begitu kami menerima salinan resmi surat penetapan tersangka dan bukti permulaan yang cukup dari KPK, proses pemecatan akan segera dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Apaberita, Selasa (12/7/2026).
Watubun menekankan bahwa sikap tegas ini merupakan bagian dari tradisi partai berlambang banteng moncong putih dalam menjaga marwah antikorupsi. Ia merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, ketika PDIP langsung memecat kader yang menjadi tersangka korupsi, termasuk mantan Wali Kota Malang dan sejumlah anggota legislatif daerah. “Tidak ada tempat bagi koruptor di PDIP. Ini instruksi langsung Ketua Umum bahwa partai harus bersih dari kader yang menodai amanat rakyat,” lanjutnya. Selain sanksi pemecatan, PDIP juga akan menonaktifkan seluruh peran Etik Suryani dalam struktur partai di tingkat cabang dan daerah.
Implikasi Politik dan Pemerintahan Daerah
Penetapan tersangka dan potensi pemecatan ini membawa konsekuensi langsung pada roda pemerintahan Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi dapat diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri. Posisi pelaksana tugas harian akan diisi oleh Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santoso, yang juga kader PDIP, hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap. Pergeseran ini dipastikan tidak mengubah komposisi koalisi di DPRD Sukoharjo karena PDIP memiliki 18 dari 45 kursi, namun dapat memicu dinamika baru dalam pengambilan keputusan strategis.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, menilai situasi ini sebagai ujian kepemimpinan PDIP di Jawa Tengah. “Sukoharjo adalah basis tradisional PDIP. Pemecatan Bupati yang terlibat korupsi akan memperkuat pesan bahwa partai serius terhadap pemberantasan korupsi, tetapi di sisi lain membuka risiko konflik internal karena kader yang digantikan mungkin berasal dari faksi yang sama,” katanya. Cecep menambahkan, Pilkada 2024 mendatang bisa menjadi panggung bagi Agus Santoso untuk membuktikan loyalitas dan elektabilitasnya jika peristiwa hukum ini berlarut-larut.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru. Alexander Marwata mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan menggunakan momentum ini sebagai pembelajaran. “KPK akan terus mengawasi jalannya pemerintahan di daerah. Kami pastikan penegakan hukum ini tidak tebang pilih,” tutupnya.
Editor: Buffy
Baca juga:
Comments (0)