MKD DPR RI, Lembaga Penjaga Etika dan Kehormatan Anggota

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menjadi pusat perhatian setelah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik anggota dewan dalam beberapa pekan terakhir. Lembaga intern...

Jul 12, 2026 - 10:04
0 0
MKD DPR RI, Lembaga Penjaga Etika dan Kehormatan Anggota

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menjadi pusat perhatian setelah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik anggota dewan dalam beberapa pekan terakhir. Lembaga internal yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ini memegang peran vital dalam menjaga harkat, martabat, serta akuntabilitas lembaga perwakilan rakyat. Keberadaannya menjadi instrumen pengawasan etika yang bersifat permanen, menggantikan mekanisme ad hoc yang sebelumnya dipakai dalam UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat koordinasi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025), menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak hanya berfungsi menindak, tetapi juga membangun budaya integritas di kalangan legislator. "MKD menjalankan fungsi preventif dan represif secara bersamaan. Kami tidak hanya mengadili anggota yang terbukti melanggar etika, tetapi juga mendorong sosialisasi kode etik agar seluruh anggota memahami batasan dan tanggung jawab moral mereka," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Dasar Hukum dan Pembentukan

Pembentukan MKD secara tegas diatur dalam Pasal 119 hingga Pasal 124 UU MD3. Jika menilik sejarah, sebelum menjadi lembaga tetap seperti sekarang, DPR membentuk badan kehormatan sementara setiap kali muncul persoalan etika anggota. Transformasi menjadi organ tetap ini terjadi pada tahun 2005 melalui UU Nomor 22 Tahun 2003 yang disempurnakan, lalu diperkuat dalam UU MD3. Dengan payung hukum yang jelas, MKD memiliki kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR sebagai lembaga tinggi negara. Keanggotaan MKD ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR dengan komposisi yang merepresentasikan seluruh fraksi, yakni 17 orang yang berasal dari beragam partai politik seperti Partai Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan PPP.

Tugas dan Wewenang Utama

Sesuai Pasal 121 UU MD3, MKD mengemban empat tugas pokok. Pertama, melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan yang disampaikan oleh anggota DPR, pimpinan DPR, ataupun masyarakat. Kedua, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR. Ketiga, menetapkan sanksi atas pelanggaran yang terbukti, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara dari jabatan, hingga pemberhentian tetap sebagai anggota DPR. Keempat, melakukan sosialisasi kode etik dan peraturan internal lainnya kepada seluruh anggota dewan. Dalam menjalankan kewenangan ini, MKD dapat memanggil pihak pelapor, terlapor, saksi, dan ahli guna memastikan kejelasan perkara. Setiap keputusan diambil dalam forum rapat pleno yang bersifat tertutup demi menjaga kerahasiaan dan marwah institusi, meskipun putusan akhir umumnya diumumkan kepada publik.

Mekanisme Penanganan Pengaduan

Proses penanganan laporan diawali dengan rapat pimpinan MKD yang melakukan verifikasi administratif untuk memastikan kelengkapan dokumen pengaduan. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, laporan tersebut dibawa ke Rapat Koordinasi dengan anggota untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan dalam kurun waktu maksimal 30 hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, majelis sidang etika yang berasal dari unsur MKD menggelar sidang pembuktian secara tertutup. "Prinsip kami adalah praduga tak bersalah dan keadilan prosedural. Terlapor diberikan hak penuh untuk menyampaikan pembelaan, didampingi penasihat, dan mengajukan saksi yang meringankan," kata Wakil Ketua MKD, Imron Amin, saat diwawancarai di sela-sela Masa Persidangan V Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (22/7/2025).

Keputusan atas sanksi ditetapkan dalam rapat pleno dengan memperhatikan bobot pelanggaran dan track record anggota. Sanksi ringan seperti teguran lisan atau tertulis lazim dikenakan pada pelanggaran administratif kecil, sedangkan pelanggaran berat seperti penyalahgunaan wewenang, suap, atau perbuatan tercela lainnya dapat berujung pada pemberhentian tetap. Sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, berdasarkan data yang diterima Apaberita, MKD telah menerima 17 laporan pelanggaran etik yang sebagian besar berkaitan dengan ketidakhadiran anggota dalam rapat paripurna tanpa izin, pelanggaran tata tertib, dan dugaan pelanggaran kode etik akibat pernyataan kontroversial di media.

Tantangan dan Harapan

Di tengah tekanan publik agar DPR semakin transparan, peran MKD kerap dipertanyakan. Sejumlah pengamat menilai sanksi yang dijatuhkan masih belum sebanding dengan ekspektasi masyarakat. Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Siti Zuhro, saat dihubungi secara terpisah, Selasa (22/7/2025), menyampaikan pandangannya. "MKD harus memiliki independensi mutlak dari pengaruh fraksi. Selama ini publik menilai sanksi yang diberikan masih ringan sehingga tidak memberikan efek jera. Perlu ada evaluasi mendalam terhadap mekanisme penindakan dan keberanian untuk menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemberhentian, jika bukti kuat," ujarnya. Tantangan lain adalah memperkuat koordinasi dengan komisi dan alat kelengkapan dewan lain agar pengawasan etika tidak tumpang tindih. Meski demikian, Ketua MKD Habiburokhman optimistis bahwa dengan kepemimpinan kolektif dan aturan yang semakin rigid, kepercayaan publik terhadap lembaga etik ini dapat dipulihkan. "Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem. MKD bukanlah macan ompong, melainkan penjaga martabat Dewan yang terus diperkuat," tutupnya.

Dengan mekanisme yang terstruktur dan dasar hukum yang kokoh, MKD DPR RI diharapkan tidak hanya menjadi perpanjangan tangan fraksi, tetapi benar-benar menjadi benteng etika yang mampu memproses pelanggaran secara tegas, adil, dan transparan. Akuntabilitas parlemen salah satunya digantungkan pada efektivitas lembaga ini dalam menindak anggotanya sendiri.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User