Aug 28, 2026
Politik

MK Tolak Gugatan Tiket Gratis Anak Usia Balita

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta tiket kereta api (KA) gratis bagi anak hingga usia lima tahun. Keputusan tersebut disahkan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung M...

MK Tolak Gugatan Tiket Gratis Anak Usia Balita

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta tiket kereta api (KA) gratis bagi anak hingga usia lima tahun. Keputusan tersebut disahkan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat 24 Januari 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kebijakan tarif yang berlaku bagi anak usia tiga hingga lima tahun tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Gugatan yang diajukan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis.

Dasar Pertimbangan Mahkamah

Majelis hakim menegaskan bahwa penetapan tarif tiket bagi anak usia tiga sampai lima tahun telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sektor perkeretaapian. Menurut Mahkamah, tidak terdapat unsur diskriminasi dalam kebijakan tersebut karena pengaturan tarif didasarkan pada pertimbangan kapasitas dan keselamatan penumpang.

"Kebijakan tarif untuk anak usia tiga hingga lima tahun tidak melanggar hukum dan telah memenuhi asas keadilan serta kepastian hukum," demikian bunyi pertimbangan majelis dalam amar putusan.

Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis hakim.

Posisi Pemohon dan Pemerintah

Pemohon dalam perkara ini meminta agar ketentuan yang mengatur tarif tiket anak di bawah lima tahun dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Pihak pemohon berdalih bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak memberikan kemudahan akses transportasi bagi keluarga dengan anak balita.

Sementara itu, pemerintah melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa pengaturan tarif telah melalui kajian dan Rapat Koordinasi lintas kementerian. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tarif bertujuan menjaga keberlanjutan layanan angkutan kereta api yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang.

Implikasi Keputusan

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, kebijakan tarif tiket bagi anak usia tiga hingga lima tahun tetap berlaku sebagaimana ketentuan yang ada. Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat seluruh pihak terkait.

Mahkamah menindaklanjuti seluruh proses persidangan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pengaturan tarif di sektor perkeretaapian berada dalam kewenangan pemerintah selama tidak bertentangan dengan konstitusi.

Keputusan MK ini menjadi rujukan bagi pengaturan tarif angkutan umum lainnya di masa mendatang. Fraksi-fraksi di DPR RI pun diharapkan dapat menindaklanjuti putusan tersebut dalam pembahasan kebijakan transportasi publik ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User