JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa absennya tanda tangan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, dalam surat komitmen pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak mengurangi komitmen partai terhadap pemberantasan korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima media di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Penegasan Sikap Fraksi
Dalam keterangannya, Sekjen PDIP menyatakan bahwa keputusan Puan Maharani untuk tidak membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal partai yang telah dipertimbangkan secara matang. Ia menegaskan bahwa seluruh Fraksi PDIP DPR RI tetap berpegang pada prinsip keadilan dan transparansi dalam menindaklanjuti setiap regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sekjen PDIP menyatakan, "Absennya tanda tangan Ketua DPR RI tidak serta-merta menandakan penolakan. PDIP tetap konsisten mendukung upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan amanat konstitusi."
Pernyataan tersebut menjadi penegas bahwa partai berlambang banteng itu tetap berada di jalur politik antikorupsi, kendati terdapat perbedaan prosedural dalam penyampaian sikap resmi fraksi.
Mekanisme Rapat dan Pleno
Menurut Sekjen PDIP, keputusan terkait tanda tangan surat komitmen RUU Perampasan Aset telah melalui serangkaian rapat internal, termasuk Rapat Koordinasi dan forum Pleno DPP. Ia menjelaskan bahwa setiap sikap politik partai selalu ditetapkan berdasarkan keputusan bersama yang diambil dalam rapat, bukan semata-mata keputusan individu.
Sekjen PDIP menambahkan bahwa partai akan terus mengawal substansi RUU Perampasan Aset agar sejalan dengan prinsip hukum yang berkeadilan. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pasal yang akan disahkan, sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang.
Komitmen Antikorupsi
Lebih lanjut, Sekjen PDIP menegaskan bahwa komitmen partai terhadap pemberantasan korupsi tidak diukur dari tanda tangan semata, melainkan dari konsistensi sikap politik yang dijalankan. Ia merujuk pada sejumlah inisiatif legislasi yang telah diperjuangkan PDIP di bidang antikorupsi sebagai bukti keseriusan partai.
"Komitmen kami terhadap pemberantasan korupsi bersifat fundamental dan berkelanjutan, tidak tergantung pada satu dokumen administratif," tegas Sekjen PDIP dalam keterangannya.
Respons ini disampaikan di tengah dinamika pembahasan RUU Perampasan Aset yang menjadi sorotan publik. Kehadiran surat komitmen dari para pemimpin fraksi dinilai sebagai bagian dari upaya mempercepat proses legislasi, sekaligus menunjukkan keseriusan DPR dalam menuntaskan aturan yang ditargetkan rampung pada periode pembahasan saat ini.
Harapan Pengawasan Publik
Sekjen PDIP juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai keterlibatan publik merupakan bagian penting dari penguatan fungsi pengawasan terhadap lembaga legislatif dalam menindaklanjuti agenda pemberantasan korupsi nasional.
Dengan penegasan ini, PDIP berharap tidak ada kesalahpahaman di ruang publik mengenai posisi partai. Sekjen PDIP menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa partai akan tetap terbuka terhadap dialog dan masukan dari berbagai pihak demi tercapainya regulasi yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan cita-cita reformasi hukum di Indonesia.
Comments (0)