Aug 28, 2026
Politik

Mantan Kabaranahan Divonis 2,5 Tahun dalam Perkara Satelit

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, dalam...

Mantan Kabaranahan Divonis 2,5 Tahun dalam Perkara Satelit

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, dalam perkara korupsi pengadaan user terminal satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, 27 Agustus, setelah majelis menilai Leonardi terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain pidana badan, majelis hakim menetapkan Leonardi membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Perkara tersebut berkaitan dengan kontrak pengadaan satelit yang melibatkan Kementerian Pertahanan dan Navayo International AG.

Vonis terhadap Dua Terdakwa

Dalam rapat permusyawaratan majelis dan pembacaan putusan pada persidangan yang sama, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Thomas Anthony Van Der Heyden, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE, LTD. Thomas dinyatakan terbukti turut terlibat dalam tindak pidana tersebut dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Thomas juga dibebani denda Rp500 juta dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 140 hari apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi. Putusan terhadap Leonardi dan Thomas didasarkan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara serta pertanggungjawaban bersama dalam suatu tindak pidana. Majelis menyatakan unsur perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Majelis Tidak Menemukan Aliran Dana

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Leonardi maupun Thomas menerima aliran uang, aset, atau bentuk keuntungan pribadi dari perkara pengadaan tersebut. Penilaian itu mencakup pemeriksaan terhadap bukti transfer, penyerahan uang secara tunai, pemberian aset, serta penerimaan lain yang dapat dikategorikan sebagai upaya memperkaya diri.

“Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri,” ujar Hakim Anggota Laksamana Muda TNI dr. Nur Sari Baktiana.

Meskipun tidak menemukan aliran dana kepada terdakwa, majelis tetap menegaskan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Leonardi. Hakim menilai Leonardi tetap mendorong penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG ketika mengetahui anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2016 masih berstatus bintang atau belum dapat digunakan secara efektif.

Majelis memandang kondisi anggaran tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum kontrak ditandatangani dan dilaksanakan. Keputusan untuk tetap melanjutkan proses pengadaan dinilai tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara serta kewenangan yang melekat pada jabatan terdakwa.

Kerugian Negara Dikaitkan dengan Putusan Arbitrase

Majelis hakim juga menyatakan kerugian negara dalam perkara ini bukan hanya berupa kemungkinan atau potensi kerugian. Kerugian tersebut dinilai telah menjadi nyata setelah putusan arbitrase International Chamber of Commerce mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar kewajiban kepada Navayo International AG.

Menurut pertimbangan majelis, kewajiban pembayaran kepada perusahaan tersebut muncul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan kontrak yang prosesnya dinilai mengandung penyalahgunaan kewenangan. Putusan arbitrase itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi majelis untuk menilai bahwa kerugian negara telah terealisasi.

Perkara ini berawal dari pengadaan user terminal satelit untuk mendukung kebutuhan komunikasi dan pertahanan negara. Dalam prosesnya, terdapat persoalan mengenai status anggaran, pelaksanaan kontrak, serta kewajiban pembayaran yang kemudian berujung pada sengketa di forum arbitrase internasional.

Majelis menegaskan bahwa tidak adanya bukti penerimaan keuntungan pribadi tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara telah terbukti. Penilaian tersebut menjadi bagian dari dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan vonis terhadap Leonardi dan Thomas.

Sikap Penuntut Umum dan Tahapan Berikutnya

Setelah putusan dibacakan, Tim Penuntut Umum Koneksitas yang terdiri atas unsur Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung dan Oditur Militer menyatakan masih pikir-pikir. Sikap tersebut berarti penuntut umum belum menentukan apakah akan menerima putusan, mengajukan banding, atau menempuh langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan selanjutnya akan ditetapkan setelah tim penuntut umum mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk penilaian mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, serta hubungan para terdakwa dengan proses pengadaan.

Di sisi lain, terdakwa dan penasihat hukum juga memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut dalam batas waktu yang ditentukan berdasarkan hukum acara pidana militer. Putusan belum berkekuatan hukum tetap apabila masih terdapat upaya hukum yang diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.

Majelis hakim dalam persidangan itu menyatakan keputusan yang diambil merupakan hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, serta fakta yang muncul selama proses persidangan. Seluruh tahapan berikutnya akan berjalan sesuai mekanisme peradilan militer dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User