Aug 28, 2026
Politik

Menko Polhukam Minta Perencanaan Intelijen Polri Tajam Jelang Pilkada Serentak

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto meminta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menyusun perencanaan ya...

Menko Polhukam Minta Perencanaan Intelijen Polri Tajam Jelang Pilkada Serentak

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto meminta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menyusun perencanaan yang tajam guna mengamankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang digelar di 545 daerah otonom pada 27 November 2024. Arahan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi di Jakarta yang membahas kesiapan aparat keamanan menjelang tahapan Pilkada memasuki masa kampanye.

Dalam rapat tersebut, Hadi menegaskan bahwa pengamanan Pilkada merupakan urusan nasional karena penyelenggaraan kali ini meliputi 41 provinsi, 415 kabupaten, dan 89 kota sekaligus. Ia menyatakan, perencanaan intelijen harus mampu memetakan seluruh kerawanan, mulai dari potensi konflik antarpendukung, praktik politik uang, hingga penyebaran informasi yang menyesatkan di media sosial.

“Baintelkam Polri diminta menyusun perencanaan yang tajam agar setiap potensi gangguan keamanan dapat terdeteksi sejak dini dan segera ditindaklanjuti oleh aparat di lapangan,” kata Hadi dalam Rapat Koordinasi tersebut.

Pemetaan Kerawanan Daerah

Berdasarkan arahan Menko Polhukam, Baintelkam Polri ditugaskan menyusun peta kerawanan dengan menelusuri rekam jejak konflik pada Pemilu 14 Februari 2024. Daerah dengan sejarah konflik horizontal, persaingan elite politik yang ketat, serta isu keagamaan dan etnis yang sensitif ditetapkan sebagai prioritas pemantauan. Hasil pemetaan itu menjadi dasar penentuan pola pengamanan, kebutuhan personel, hingga dukungan teknologi pengawasan di setiap wilayah.

Hadi menambahkan, perencanaan yang tajam tidak berhenti pada deteksi dini, tetapi harus disertai langkah pencegahan yang terukur. Ia meminta seluruh kepala kepolisian daerah menindaklanjuti hasil pemetaan tersebut dengan membentuk gugus tugas pengamanan Pilkada di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta memastikan komunikasi berjalan dua arah dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

Koordinasi Lintas Lembaga

Rapat Koordinasi itu juga menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga. Polri diminta bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengamankan seluruh tahapan. Pimpinan Baintelkam Polri didorong menjalin komunikasi intensif dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar temuan intelijen dapat langsung ditindaklanjuti menjadi pemeriksaan atas dugaan pelanggaran.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan seluruh jajaran Polri siap melaksanakan amanah tersebut. Ia menegaskan, penugasan pengamanan Pilkada akan dijalankan secara proporsional, profesional, dan tidak memihak kepada pasangan calon mana pun.

Isu keamanan digital turut menjadi perhatian utama. Pemerintah meminta aparat bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindaklanjuti penyebaran konten provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat menjelang hari pemungutan suara.

Netralitas Aparat Menjadi Syarat Utama

Menko Polhukam juga mengingatkan pentingnya netralitas seluruh elemen negara. Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberikan dukungan politik kepada pasangan calon tertentu. Pelanggaran netralitas, menurut Hadi, akan merusak kredibilitas penyelenggaraan demokrasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada.

Untuk itu, Baintelkam Polri diminta memantau indikasi keterlibatan aparat dalam politik praktis. Temuan akan dilaporkan kepada pimpinan institusi masing-masing untuk diproses sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.

Tahapan Pilkada dan Dasar Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, penyelenggaraan Pilkada dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon peserta melalui rapat pleno pada September 2024, dan keputusan penetapan itu menjadi dasar berjalannya masa kampanye dari 23 Oktober hingga 23 November 2024.

Dukungan terhadap kelancaran penyelenggaraan juga datang dari DPR RI. Anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 senilai lebih dari Rp10 triliun telah disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sejumlah Fraksi di DPR menegaskan komitmen mengawal kebutuhan penyelenggaraan hingga ke tingkat daerah.

Dengan lebih dari 200 juta pemilih terdaftar, pemerintah menilai Pilkada 2024 sebagai ujian besar bagi stabilitas keamanan pasca Pemilu. “Pemerintah memastikan seluruh aparat bekerja secara profesional agar masyarakat dapat memberikan hak pilih dengan tenang dan aman,” tutur Hadi menutup Rapat Koordinasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User