Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ilyas Sitaba dalam perkara dugaan pencurian tanah timbunan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Putusan tersebut dibacakan setelah majelis memeriksa seluruh rangkaian persidangan dan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Berdasarkan keputusan itu, Ilyas diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan serta dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, menyatakan vonis bebas ditetapkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim. Penjelasan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sehari setelah pembacaan putusan.
“Amar putusannya, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan bebas,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel.
Erick menegaskan bahwa putusan itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap perkara yang telah melewati seluruh tahapan persidangan. Majelis hakim mempertimbangkan keterangan para pihak, alat bukti, serta fakta hukum yang muncul dalam proses pemeriksaan sebelum menetapkan amar putusan.
“Putusan ini berdasarkan fakta persidangan dan juga hasil pertimbangan hakim,” ujar Erick.
Hak Terdakwa Dipulihkan
Selain menyatakan Ilyas bebas dari dakwaan, majelis hakim juga menetapkan pemulihan hak terdakwa. Pemulihan tersebut mencakup kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat Ilyas setelah menjalani proses hukum atas perkara dugaan pencurian tanah timbunan.
Perintah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan menjadi bagian penting dari amar putusan. Ketentuan itu menindaklanjuti konsekuensi hukum dari vonis bebas yang dijatuhkan dalam rapat majelis hakim. Dengan keputusan tersebut, Ilyas tidak lagi menjalani penahanan dalam perkara yang diperiksa Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Putusan bebas menunjukkan bahwa majelis hakim tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah. Dalam sistem peradilan pidana, keputusan tersebut ditetapkan setelah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan diperiksa melalui persidangan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Menilai Putusan Sesuai Fakta
Kuasa hukum Ilyas Sitaba, Muh. Anugerah Mansyur, menyambut keputusan majelis hakim. Ia menyatakan putusan tersebut sesuai dengan fakta yang terungkap sepanjang pemeriksaan perkara. Menurut dia, tim pembela sejak awal meyakini Ilyas tidak melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Alhamdulillah, kami patut bersyukur dengan ini semua,” kata Kuasa Hukum Ilyas Sitaba, Muh. Anugerah Mansyur.
Anugerah menegaskan bahwa pembelaan terhadap Ilyas didasarkan pada keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah. Ia menyatakan vonis bebas merupakan keputusan yang tepat karena dakwaan pencurian tanah timbunan tidak berhasil dibuktikan di depan majelis hakim.
“Putusan bebas ini menjadi bukti bahwa tuduhan pencurian yang diarahkan kepada klien tidak terbukti di persidangan,” ujar Anugerah.
Ia menambahkan, seluruh proses hukum telah memberikan ruang bagi jaksa dan penasihat hukum untuk menyampaikan bukti serta argumentasi masing-masing. Karena itu, pihaknya menghormati keputusan yang disahkan melalui persidangan tersebut dan berharap pemulihan hak Ilyas dapat segera dilaksanakan sesuai amar putusan.
Istri Terdakwa Memohon Keadilan
Perkara Ilyas sebelumnya menjadi perhatian setelah istrinya, Kumala Elvira, menyampaikan permohonan keadilan di lingkungan Pengadilan Negeri Sungguminasa. Kumala, yang merupakan ibu rumah tangga dan memiliki lima anak, terlihat menangis saat meminta agar proses hukum terhadap suaminya berjalan secara adil.
Aksi tersebut berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, atau dua hari sebelum majelis hakim membacakan vonis. Kumala hadir untuk memberikan dukungan kepada Ilyas yang ketika itu menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencurian tanah timbunan.
Tangisan Kumala mencerminkan tekanan yang dihadapi keluarga selama perkara berlangsung. Namun, proses pemeriksaan tetap berjalan berdasarkan agenda persidangan dan kewenangan majelis hakim. Setelah seluruh tahapan selesai, majelis dalam Pleno persidangan menyatakan Ilyas tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Dengan ditetapkannya vonis bebas, perkara tersebut memasuki tahap setelah putusan sesuai mekanisme hukum acara pidana. Pengadilan telah menyampaikan amar putusan, sementara pelaksanaan pemulihan hak terdakwa menjadi tindak lanjut administratif dan hukum dari keputusan majelis.
Comments (0)