Aug 28, 2026
Politik

KPU Depok Tegaskan PKS Berhak Usung Calon Wali Kota Tanpa Koalisi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai satu-satunya partai politik yang berhak mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri ...

KPU Depok Tegaskan PKS Berhak Usung Calon Wali Kota Tanpa Koalisi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai satu-satunya partai politik yang berhak mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri tanpa berkoalisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok. Penetapan itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, di Depok, Jawa Barat, dalam paparan persiapan penyelenggaraan pilkada serentak. Keputusan tersebut diambil setelah komisi memeriksa perolehan suara setiap partai politik pada pemilihan legislatif sebelumnya berdasarkan data resmi.

"Hanya PKS yang dapat mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tanpa harus bergabung dengan partai politik lain," kata Wili Sumarlin di Depok. Ia menegaskan bahwa partai politik lain tetap dapat ikut serta dalam kontestasi, tetapi wajib membentuk koalisi agar memenuhi ambang batas pencalonan yang ditetapkan undang-undang.

Dasar Hukum Penetapan

Wili Sumarlin menjelaskan bahwa keputusan komisinya tidak dibuat tanpa dasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila memperoleh paling sedikit 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen akumulasi suara sah dalam pemilihan umum legislatif sebelumnya.

"Kami telah mengolah dan menetapkan hasil pengolahan perolehan suara partai politik peserta pemilihan. Hasilnya, hanya satu partai politik yang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon secara sendiri," ujarnya. Menurutnya, pengolahan data tersebut dilakukan berdasarkan berita acara hasil pemilihan legislatif yang telah disahkan, sehingga tidak ada ruang untuk penafsiran ganda di antara para peserta pemilihan kepala daerah.

Ia menambahkan bahwa penetapan ambang batas ini bersifat teknis administratif dan wajib ditaati seluruh peserta pemilihan. "Semua partai politik memperoleh perlakuan yang sama. Yang memenuhi syarat boleh maju sendiri, yang belum memenuhi syarat harus berkoalisi," tegasnya.

Partai Lain Wajib Membentuk Koalisi

Dengan penetapan tersebut, partai politik lain yang berkeinginan mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kota Depok tidak memiliki pilihan lain selain membentuk koalisi. Gabungan beberapa partai politik dinyatakan dapat memenuhi ambang batas selama akumulasi perolehan suara atau kursi mencapai ketentuan yang ditetapkan undang-undang.

Dalam rapat koordinasi internal, KPU Kota Depok menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menyiapkan mekanisme verifikasi syarat dukungan bagi setiap bakal pasangan calon yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik. Komisi menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan KPU, mulai dari pengumuman jadwal, pendaftaran, hingga penetapan pasangan calon peserta pemilihan.

Langkah KPU Menjelang Pemilihan

Wili Sumarlin menyatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti hasil penetapan tersebut dengan menyusun tahapan penyelenggaraan pemilihan. Seluruh partai politik, katanya, telah menerima salinan data perolehan suara sehingga setiap fraksi di DPRD Kota Depok dapat menghitung sendiri posisi masing-masing terhadap ambang batas pencalonan.

"Kami mengundang seluruh partai politik untuk mempersiapkan diri sesuai ketentuan. Transparansi data menjadi prioritas agar tidak ada kejutan di kemudian hari," ujar Wili Sumarlin. Ia berharap seluruh pihak menempuh mekanisme resmi apabila terdapat keberatan atas hasil pengolahan data, termasuk melalui rapat pleno yang melibatkan seluruh komisioner.

KPU Kota Depok juga mengimbau bakal pasangan calon untuk tidak menggelar kegiatan kampanye sebelum jadwal resmi ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, menurutnya, dapat ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilihan bersama pengawas pemilihan setempat.

Peta Politik Kota Depok

Penetapan PKS sebagai satu-satunya partai yang dapat maju sendiri menegaskan posisi partai tersebut sebagai kekuatan politik dominan di Kota Depok. Partai politik lain kini menghadapi situasi di mana pencalonan hanya dapat dilakukan melalui kombinasi koalisi, sehingga perundingan antarpartai diperkirakan semakin intensif menjelang pembukaan pendaftaran pasangan calon.

Sementara itu, sejumlah partai politik di DPRD Kota Depok belum menyatakan sikap resmi terkait rancangan koalisi yang akan dibentuk. Yang jelas, keputusan KPU Kota Depok menjadi titik awal bagi seluruh kekuatan politik untuk menata strategi menjelang pemilihan wali kota dan wakil wali kota berlangsung.

KPU Kota Depok menjamin seluruh tahapan akan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan informasi resmi dari penyelenggara pemilihan agar memperoleh data yang akurat mengenai persyaratan pencalonan dan jadwal tahapan pemilihan kepala daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User