MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan permohonan uji materi yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun. Permohonan tersebut menyasar sej

Jul 07, 2026 - 23:24
0 0
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan permohonan uji materi yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun. Permohonan tersebut menyasar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Putusan dengan nomor perkara 172/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan pada Selasa (30/6/2026) dan langsung menyatakan gugatan tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Apaberita.com dari salinan resmi dokumen MK.

Memahami UU Kesehatan sebagai Satu Kesatuan Sistem

Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menekankan bahwa Undang-Undang Kesehatan tidak bisa dibaca secara parsial atau dipisahkan dari asas-asas yang menjiwainya. MK memandang UU Kesehatan sebagai satu kesatuan sistem yang dirancang untuk menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan upaya kesehatan yang terpadu.

UU Kesehatan, menurut MK, memiliki tujuan utama memberikan perlindungan dan peningkatan derajat kesehatan warga negara. Untuk mencapai tujuan itu, seluruh pasal di dalamnya disusun agar mampu menghadirkan sistem kesehatan yang efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pendekatan sistemik inilah yang menjadi alasan MK menilai tidak ada pertentangan antara pasal-pasal yang digugat dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah menegaskan, setiap norma dalam UU Kesehatan harus dimaknai dalam kerangka besar pembangunan kesehatan nasional. Artinya, pembacaan terhadap satu pasal tidak bisa dilepaskan dari pasal lain dan dari asas-asas fundamental yang mengikat seluruh isi undang-undang. Cara pandang holistik ini diyakini MK mampu menjamin keseimbangan antara hak individu atas kesehatan dan kepentingan publik dalam ekosistem kesehatan yang berkeadilan.

“Mahkamah berpendapat, UU Kesehatan harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari asas-asas yang menjiwainya, yakni perlindungan dan peningkatan kesehatan masyarakat melalui sistem yang efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan,” demikian petikan pertimbangan hukum yang disampaikan salah satu hakim konstitusi.

Detail pasal yang diuji oleh Dharma Pongrekun tidak diuraikan secara spesifik dalam putusan yang dirilis ke publik. Namun, pokok gugatan disebut-sebut berkaitan dengan kekhawatiran akan potensi pelemahan perlindungan kesehatan individu dalam implementasi UU Kesehatan. Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa konstruksi argumentasi yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk meyakinkan majelis bahwa telah terjadi pelanggaran konstitusional.

Dengan putusan ini, ketentuan-ketentuan dalam UU Kesehatan yang digugat tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku tanpa perubahan. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh oleh pihak pemohon. Hingga berita ini ditulis, Dharma Pongrekun belum menyampaikan tanggapan resmi atas penolakan gugatan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User