Mensos Soroti Modus Baru Perdagangan Orang di Era Digital
Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyoroti pergeseran signifikan dalam pola kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini mulai bertransformasi ke ranah digital. Dalam sebuah ra...
Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyoroti pergeseran signifikan dalam pola kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini mulai bertransformasi ke ranah digital. Dalam sebuah rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di Kantor Kementerian Sosial pada Senin (27/7), Mensos memaparkan temuan terbaru mengenai modus rekrutmen korban yang semakin canggih dengan memanfaatkan platform daring.
Sasaran utama para pelaku, menurutnya, kini bukan lagi warga di daerah tertinggal yang dijebak secara konvensional, melainkan individu yang aktif menggunakan internet, terutama melalui media sosial, aplikasi pesan singkat, dan situs lowongan kerja palsu. “Ini fenomena yang sangat mengkhawatirkan karena jangkauannya bisa nasional bahkan lintas negara hanya dalam hitungan detik,” ujar Saifullah Yusuf.
Pergeseran Metode Rekrutmen Pelaku
Lebih lanjut, Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu merinci bahwa para pelaku TPPO kini meninggalkan cara-cara lama seperti pendekatan langsung di desa-desa atau melalui calo tenaga kerja ilegal. Mereka mulai membangun ekosistem digital yang tampak profesional dan meyakinkan. Dalam data yang dihimpun oleh Satuan Tugas TPPO, selama semester pertama tahun 2026, lebih dari 63 persen kasus yang terungkap melibatkan aktivitas daring sebagai gerbang awal perekrutan.
Mereka menggunakan identitas palsu perusahaan fiktif, lengkap dengan situs web, nomor telepon virtual, dan testimoni buatan untuk meyakinkan calon korban. “Korban diiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar, padahal setelah tiba di negara tujuan, paspor ditahan, mereka dipaksa bekerja di sektor informal tanpa upah yang layak, atau bahkan dijadikan pekerja seks komersial,” tegas Gus Ipul.
Iklan Kerja Hingga Tawaran Pinjaman Jadi Umpan
Modus lain yang banyak ditemukan adalah penyaluran pinjaman online ilegal yang sengaja menjerat peminjam dalam jeratan utang. Pelaku menawarkan pinjaman dengan proses cepat tanpa agunan melalui aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah pinjaman cair, korban dihadapkan pada bunga berbunga yang mencekik, dan ketika tidak mampu membayar, mereka diarahkan untuk “bekerja” sebagai bentuk pelunasan, yang ujungnya adalah eksploitasi.
“Kasus seperti ini banyak terjadi di Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara. Korban biasanya perempuan muda berusia 18-30 tahun. Mereka terdesak kebutuhan ekonomi, lalu tergoda iklan di Instagram atau Facebook yang menawarkan solusi instan,” terang Mensos. Kementerian Sosial mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026, terdapat 327 laporan masyarakat yang terindikasi sebagai TPPO bermodus digital, naik 41 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Pemerintah Perkuat Penindakan dan Edukasi
Menindaklanjuti tren ini, Kementerian Sosial bersama dengan Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggencarkan upaya preventif dan represif. Rapat koordinasi tersebut menghasilkan tiga keputusan strategis: pertama, pembentukan unit siber khusus di bawah Gugus Tugas TPPO untuk patroli konten dan penelusuran aliran dana digital; kedua, percepatan pemblokiran ribuan situs dan akun media sosial yang terindikasi sebagai perekrut ilegal; ketiga, peningkatan program literasi digital bagi kelompok rentan di 34 provinsi.
“Kami akan bekerja sama dengan platform global untuk mempercepat take down konten berbahaya. Tapi yang tak kalah penting adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah tertipu. Karena pelaku selalu mencari celah di tengah dinamika teknologi,” ujar Gus Ipul. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan memastikan legalitas perusahaan penyalur. Selain itu, ia meminta warga melapor ke call center 1500771 atau ke Dinas Sosial setempat jika mencurigai adanya praktik perdagangan manusia di lingkungan sekitar.
Kementerian Sosial juga tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi ketat bagi pengiklan lowongan kerja. Rancangan ini akan diusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang kini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. “Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan konvensional. Kejahatan ini sudah berdimensi siber dan lintas batas, jadi respons kita harus setara,” pungkasnya.
Comments (0)