Menkop Ferry: 35 Ribu Koperasi Desa Rampung Agustus Ini
Jakarta – Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pemerintah menargetkan seluruh 35 ribu Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sudah terbentuk dan beroperasi penuh pada Agustus 2...
Jakarta – Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pemerintah menargetkan seluruh 35 ribu Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sudah terbentuk dan beroperasi penuh pada Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam acara puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Dalam laporannya, Ferry mengungkapkan bahwa hingga awal Juli 2025, sebanyak 28.500 koperasi desa telah berdiri di berbagai penjuru Indonesia. Angka tersebut setara dengan 81 persen dari total target nasional. “Kami optimistis, dalam dua bulan ke depan, 6.500 koperasi sisanya dapat segera dibentuk dan difungsikan,” ujarnya.
Kami optimistis, dalam dua bulan ke depan, 6.500 koperasi sisanya dapat segera dibentuk dan difungsikan.
Sisa pembentukan tersebut akan diprioritaskan di daerah yang selama ini mengalami kendala administratif maupun geografis. Pemerintah, kata Ferry, telah menyiapkan langkah percepatan berupa pendampingan langsung oleh tenaga penyuluh koperasi di lapangan.
Program Strategis Pemerataan Ekonomi Desa
Program Kopdes Merah Putih merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah yang diluncurkan pada awal 2025. Tujuan utamanya adalah mendorong kemandirian ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi serba usaha. Setiap desa yang belum memiliki koperasi didorong untuk membentuk satu unit dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data Kementerian Desa, dari total sekitar 75.265 desa di Indonesia, baru separuh yang telah memiliki koperasi aktif. Program ini menargetkan penambahan 35 ribu koperasi baru dalam waktu singkat sehingga rasio desa berkoperasi dapat meningkat secara signifikan. “Ini bukan sekadar membentuk badan hukum, tetapi membangun ekosistem ekonomi desa yang berkelanjutan,” tegas Ferry.
Pendanaan pembentukan koperasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi Dana Desa serta dukungan kemitraan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setiap koperasi desa diwajibkan memiliki minimal tiga unit usaha, antara lain simpan pinjam, penyediaan sembako murah, dan pemasaran produk unggulan desa.
Tantangan Pembentukan di Daerah Tertinggal
Meski progres secara nasional menunjukkan tren positif, Ferry mengakui bahwa sejumlah daerah masih menghadapi hambatan. Wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi perhatian utama karena keterbatasan akses, sumber daya manusia (SDM), dan konektivitas digital. Di beberapa kabupaten di Papua dan Nusa Tenggara Timur, misalnya, pembentukan koperasi baru masih berjalan lambat.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Koperasi telah mengerahkan 2.500 penyuluh koperasi yang akan ditempatkan di 120 kabupaten prioritas. Mereka bertugas melakukan pendampingan mulai dari sosialisasi, pengurusan legalitas, hingga pelatihan manajemen usaha. Ferry menambahkan, kementerian juga membuka posko pengaduan daring bagi desa yang mengalami kendala birokrasi.
Kami telah menyederhanakan prosedur pendirian koperasi. Syarat minimal kini hanya 20 orang pendiri dan tidak ada lagi biaya notaris yang dibebankan kepada desa.
Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital diperkuat untuk memastikan desa-desa sasaran memiliki akses internet yang memadai. Digitalisasi koperasi menjadi salah satu pilar penting agar unit usaha dapat terkoneksi dengan pasar yang lebih luas.
Dukungan Lintas Kementerian dan BUMN
Pencapaian target ambisius ini tidak lepas dari koordinasi lintas sektor yang dimulai sejak awal 2025. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran yang mendorong pemerintah daerah agar memprioritaskan pembentukan Kopdes Merah Putih dalam perencanaan pembangunan daerah. Sementara itu, Kementerian Keuangan telah menyetujui percepatan pencairan Dana Desa untuk pendirian koperasi.
Di sisi lain, sebanyak 15 BUMN telah menandatangani Nota Kesepahaman untuk menjadi bapak angkat bagi koperasi desa. Mereka berkewajiban memberikan bimbingan teknis, akses permodalan, serta jaminan pembelian produk unggulan desa. PT Pertamina, misalnya, telah menjalin kerja sama dengan 1.200 koperasi desa untuk distribusi elpiji bersubsidi, sementara PT Telkom menyediakan platform digital bagi pemasaran produk kerajinan dan pangan lokal.
Ferry menyebut, kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan pembentukan 28.500 koperasi dalam waktu kurang dari tujuh bulan. “Ini bukti bahwa gotong royong masih menjadi kekuatan utama kita,” ucapnya.
Pada puncak Harkopnas ke-79 yang mengusung tema “Koperasi Maju, Desa Sejahtera”, Kementerian Koperasi juga memberikan penghargaan kepada 10 koperasi desa terbaik yang telah menunjukkan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan petani dan pelaku UMKM setempat.
Dengan sisa waktu yang semakin dekat, pemerintah memasang target agar seluruh 35 ribu koperasi desa tidak hanya berdiri secara hukum, tetapi juga telah memiliki minimal satu kegiatan usaha yang berjalan. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada penghujung Agustus untuk mengukur dampak awal program ini terhadap perekonomian desa di seluruh Indonesia.
Baca juga:
Comments (0)