Sep 16, 2026
Sumatera Utara

MEDAN — Peradi Soroti Penetapan Tersangka Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir

Penetapan status tersangka terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Dhody Thahir SE, dalam perkara dugaan pemalsuan

MEDAN — Peradi Soroti Penetapan Tersangka Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir

Penetapan status tersangka terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Dhody Thahir SE, dalam perkara dugaan pemalsuan surat menuai tanggapan serius dari kalangan praktisi hukum. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Medan secara terbuka mengingatkan aparat penegak hukum akan bahaya memidanakan produk surat yang lahir dari proses pendampingan advokat.

Ketua DPC Peradi Medan, Dr. Azwir Agus, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan keabsahan surat keterangan hukum atau dokumen kuasa harus diuji secara cermat dan komprehensif agar tidak mencederai prinsip penegakan hukum dan imunitas profesi advokat di Indonesia.

Kronologi dan Sorotan Kasus Pemalsuan Surat

Kasus yang menyeret legislator Sumut tersebut bermula dari laporan dugaan pemalsuan surat yang kemudian diproses oleh penyidik kepolisian hingga berujung pada penetapan status hukum sebagai tersangka. Menanggapi perkembangan tersebut, Peradi Medan membeberkan sejumlah catatan penting dalam dinamika perkara ini:

  1. Penerbitan Laporan Polisi: Perkara diawali dari perselisihan dokumen keperdataan atau surat kuasa yang dinilai pihak pelapor memiliki unsur ketidaksesuaian data otentik.
  2. Penyidikan dan Gelar Perkara: Penyidik melakukan serangkaian pemanggilan saksi dan verifikasi dokumen hingga akhirnya menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka.
  3. Tanggapan Organisasi Advokat: DPC Peradi Medan menyoroti substansi materi perkara yang dinilai rawan menimbulkan kriminalisasi terhadap surat-surat hukum yang diterbitkan dalam koridor advokasi.

Peradi Ingatkan Risiko Kriminalisasi Dokumen Hukum

Menurut Dr. Azwir Agus, penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan delik Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, terutama jika objek yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan dokumen legal yang disusun oleh kuasa hukum dalam menjalankan tugas pembelaan.

"Aparat penegak hukum harus melihat secara jernih konteks penerbitan surat tersebut. Jangan sampai ada preseden buruk berupa kriminalisasi terhadap surat atau produk hukum advokat yang dibuat dengan itikad baik untuk kepentingan klien di dalam maupun di luar pengadilan," tegas Dr. Azwir Agus.

Azwir menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah menjamin hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik. Oleh karena itu, jika terdapat sengketa terkait keabsahan dokumen keperdataan, penyelesaian melalui mekanisme perdata atau uji materi administrasi dinilai jauh lebih tepat dibandingkan langsung ditarik ke ranah pemidanaan.

Implikasi terhadap Kepastian Hukum di Sumatera Utara

Peradi Medan mendorong agar penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kriminalisasi dokumen tanpa pembuktian kerugian materiel yang kuat dikhawatirkan dapat menciptakan preseden negatif bagi perlindungan hukum warga negara.

  • Perlindungan Hak Tersangka: Memastikan seluruh hak hukum Dhody Thahir dihormati selama proses penyidikan berlangsung.
  • Objektivitas Penegakan Hukum: Mendorong evaluasi menyeluruh atas alat bukti agar tidak ada intervensi kepentingan dalam penetapan status hukum.
  • Pencegahan Preseden Buruk: Menjaga marwah profesi advokat dari ancaman kriminalisasi surat formal.

Hingga kini, publik dan pemerhati hukum di Sumatera Utara terus memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan kepastian hukum serta transparansi proses peradilan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User