JAKARTA — Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dipastikan tidak memenuhi panggilan sidang banding perkara dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Selasa, 15 September 2026. Ketidakhadiran mantan pejabat tinggi kementerian tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima surat pemberitahuan resmi terkait kondisi kesehatannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kehadiran Budi Karya sebenarnya sangat dibutuhkan dalam persidangan tersebut berdasarkan penetapan resmi dari Majelis Hakim PT Medan. Kendati saksi kunci tersebut absen, jalannya persidangan banding untuk terdakwa Eddy Kurniawan dipastikan tetap berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan.
Kronologi Ketidakhadiran Budi Karya dalam Sidang Banding
Berdasarkan keterangan resmi lembaga antirasuah, pemanggilan mantan Menhub ini merupakan bagian dari pemenuhan penetapan hakim untuk menggali fakta-fakta hukum lebih lanjut terkait penyimpangan proyek jalur kereta api di wilayah Medan. Berikut adalah urutan kejadian terkait dinamika persidangan tersebut:
- Penetapan Majelis Hakim: Majelis Hakim PT Medan menerbitkan penetapan untuk menghadirkan mantan Menhub Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam sidang banding terdakwa Eddy Kurniawan.
- Penyampaian Surat Konfirmasi: Pihak Budi Karya Sumadi mengirimkan surat resmi kepada KPK dan majelis hakim yang menyatakan ketidakhadirannya karena alasan sakit.
- Verifikasi KPK: Tim KPK menerima dan memverifikasi surat konfirmasi sakit tersebut menjelang pembukaan persidangan.
- Keputusan Pelaksanaan Sidang: Majelis Hakim memutuskan sidang banding tetap dilanjutkan pada Selasa pagi meski tanpa kehadiran saksi yang bersangkutan.
Dampak Hukum dan Urgensi Kesaksian Pejabat Utama
Ketidakhadiran saksi penting dalam tingkat banding kerap menjadi perhatian publik, terutama mengingat besarnya skala kasus korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub. Menurut penilai hukum pidana, keberadaan keterangan saksi dari tingkat kementerian sangat vital untuk mengurai rantai komando serta mekanisme pengalokasian atau plotting proyek infrastruktur perkeretaapian.
"Kesaksian pejabat pembina teknis maupun mantan menteri sangat krusial untuk membuktikan apakah ada kelalaian pengawasan atau keterlibatan secara langsung dalam skema pengondisian pemenang tender proyek DJKA," ujar pakar hukum integritas publik saat dihubungi terpisah.
Ringkasan Informasi Perkara Suap Proyek DJKA
Berikut adalah rincian data terkait penanganan perkara banding suap DJKA di Pengadilan Tinggi Medan:
| Indikator Perkara | Keterangan Detail |
|---|---|
| Saksi Utama | Budi Karya Sumadi (Eks Menteri Perhubungan) |
| Terdakwa Banding | Eddy Kurniawan (Eks Pejabat/Direktur DJKA) |
| Lokasi Pengadilan | Pengadilan Tinggi (PT) Medan |
| Status Kehadiran Saksi | Absen (Alasan Sakit dengan Surat Resmi) |
| Waktu Persidangan | Selasa, 15 September 2026 |
Posisi Kasus dan Langkah KPK Selanjutnya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan terus mengawal jalannya proses hukum di semua tingkatan persidangan, baik tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Penyidik antirasuah juga terus mendalami indikasi pengondisian paket pekerjaan infrastruktur perkeretaapian yang diduga terjadi secara masif pada era kepemimpinan Budi Karya di Kementerian Perhubungan.
Meskipun agenda persidangan kali ini terhambat oleh absennya saksi kunci, majelis hakim PT Medan akan menilai urgensi pemanggilan ulang terhadap Budi Karya Sumadi pada agenda persidangan berikutnya. KPK memastikan siap memfasilitasi kehendak majelis hakim jika dibutuhkan pemanggilan kembali secara patut demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan.
Comments (0)