MAKKAH — Aktivitas ibadah di Masjidil Haram, Makkah, berlangsung sebagaimana biasa pada Kamis, 27 Februari 2020, meskipun Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan penghentian sementara penerimaan jemaah umrah dari luar negeri. Keputusan tersebut ditetapkan sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran virus korona yang saat itu mulai meluas di berbagai negara.
Pantauan di lapangan memperlihatkan umat Muslim tetap melaksanakan Tawaf mengelilingi Kakbah dengan tertib. Tidak tampak gangguan berarti terhadap jalannya rangkaian ibadah di area utama Masjidil Haram. Otoritas setempat memastikan pengelolaan kawasan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pemerintah Arab Saudi melarang sementara jemaah umrah ke Tanah Suci terkait pencegahan penyebaran virus korona," demikian pernyataan resmi yang disampaikan otoritas terkait pada Kamis (27/2/2020).
Keputusan itu menegaskan posisi Riyadh dalam mengedepankan aspek kesehatan publik di atas kepentingan lain. Kebijakan ini diambil setelah otoritas kesehatan melakukan kajian menyeluruh terhadap perkembangan wabah di tingkat global.
Latar Belakang Kebijakan
Penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian langkah yang sebelumnya telah diambil Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan ketetapan yang disahkan dalam rapat koordinasi otoritas terkait, pembatasan diberlakukan untuk meminimalkan risiko penularan di kawasan Masjidil Haram dan Madinah.
Langkah tersebut mencakup penangguhan penerbitan visa umrah bagi warga negara asing, penundaan penerbangan jemaah dari sejumlah negara, serta pengetatan pemeriksaan kesehatan di pintu masuk utama. Semua ketentuan itu ditetapkan sebagai bagian dari upaya proteksi berlapis.
Dampak bagi Jemaah Indonesia
Bagi calon jemaah asal Indonesia, kebijakan ini berdampak langsung pada penundaan keberangkatan. Kementerian Agama dan penyelenggara perjalanan umrah menyatakan akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melakukan penjadwalan ulang.
Pihak berwenang di Tanah Air menegaskan bahwa keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama. Koordinasi dengan otoritas Arab Saudi terus dilakukan untuk memastikan proses pemulangan maupun penundaan berjalan tertib.
Kondisi di Masjidil Haram
Meski penerimaan jemaah dari luar negeri dihentikan, aktivitas di Masjidil Haram tidak berhenti total. Jemaah yang sudah berada di Makkah tetap dapat melaksanakan ibadah sesuai jadwal yang berlaku.
Otoritas menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi epidemiologi global serta rekomendasi dari lembaga kesehatan internasional.
Langkah Arab Saudi ini menjadi perhatian dunia, mengingat posisi Makkah sebagai pusat ibadah bagi umat Muslim. Keputusan serupa sebelumnya jarang diambil, sehingga penetapan ini dinilai sebagai respons luar biasa terhadap kondisi darurat kesehatan.
Sampai pemberitaan ini diturunkan, suasana di sekitar Masjidil Haram dilaporkan tetap kondusif. Umat Muslim yang berada di lokasi terus melaksanakan Tawaf dan rangkaian ibadah lainnya dengan pengawasan petugas keamanan yang diperketat.
Comments (0)