Mardiono: Putusan MK Tidak Mengubah Pelaksanaan Pilkada Secara Langsung

MATARAM — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tidak mengalami perubahan apa pun menyusul putusa...

Mardiono: Putusan MK Tidak Mengubah Pelaksanaan Pilkada Secara Langsung

MATARAM — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tidak mengalami perubahan apa pun menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat. Pernyataan tersebut disampaikan Mardiono di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam rangkaian kunjungan kerja partai, sebagai respons atas perdebatan publik mengenai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Mardiono menyatakan, putusan MK telah memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara pemilihan, partai politik, maupun masyarakat. Ia meminta seluruh pihak mengakhiri polemik dan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan persiapan yang matang.

"Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas dan tidak ada yang berubah. Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Karena itu, seluruh jajaran partai harus menindaklanjuti keputusan ini dengan kerja nyata di lapangan," kata Mardiono.

Menurut dia, kepastian hukum tersebut penting bagi partai politik untuk menyusun strategi pemenangan, melakukan penjaringan calon kepala daerah, serta membangun komunikasi politik dengan partai lain dalam kerangka kerja sama koalisi di tingkat daerah.

Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Dalam putusannya, MK menolak permohonan pengujian yang meminta mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Mahkamah menilai pemilihan secara langsung sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. Dengan putusan tersebut, kerangka hukum pelaksanaan Pilkada tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta peraturan pelaksana yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Konsekuensinya, tidak ada ruang hukum maupun politik untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Mardiono menilai keputusan tersebut mengakhiri spekulasi yang berkembang di ruang publik. Ia menegaskan bahwa perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah sudah sepatutnya ditutup agar energi bangsa dapat difokuskan pada upaya meningkatkan kualitas demokrasi di daerah.

PPP Menghormati Keputusan Konstitusional

Ketua Umum PPP itu menyatakan partainya menghormati dan mendukung sepenuhnya keputusan MK. Ia menilai pemilihan langsung merupakan bentuk nyata keterlibatan rakyat dalam menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

"PPP menghormati keputusan tersebut. Sebagai partai yang lahir dari rahim umat, kami meyakini kedaulatan berada di tangan rakyat. Pemilihan langsung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai dan memilih pemimpinnya secara langsung," ujar Mardiono.

Ia menambahkan, mekanisme pemilihan langsung juga menuntut partai politik bekerja lebih keras membangun kedekatan dengan konstituen. Menurutnya, popularitas dan elektabilitas calon kepala daerah hanya dapat diperoleh melalui kerja nyata dan kehadiran di tengah masyarakat, bukan melalui manuver politik semata.

Mardiono juga mengingatkan seluruh kader agar tidak terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif. Ia meminta jajaran pengurus memusatkan perhatian pada penguatan struktur partai hingga tingkat ranting dan anak ranting.

Fokus Konsolidasi Menghadapi Agenda Pilkada

Dalam kunjungannya ke Mataram, Mardiono meminta seluruh pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP memperkuat konsolidasi organisasi. Ia menegaskan partainya akan mengusung kader-kader terbaik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, baik sebagai calon gubernur, bupati, maupun wali kota.

Proses penjaringan calon, lanjutnya, dilakukan melalui mekanisme internal partai yang tertib dan terbuka, mulai dari pemetaan potensi kader, survei elektabilitas, hingga pembahasan dalam rapat pimpinan wilayah dan rapat pimpinan nasional. Keputusan akhir mengenai pasangan calon yang diusung akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan pertimbangan objektif.

Kunjungan kerja ke NTB merupakan bagian dari safari konsolidasi PPP ke sejumlah provinsi. Mardiono menilai NTB memiliki potensi besar bagi partai berlambang Kabah tersebut, sehingga ia menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten dan kota sebagai modal politik menghadapi Pilkada.

Menutup pernyataannya, Mardiono menegaskan PPP siap menindaklanjuti seluruh tahapan yang ditetapkan KPU. "Kami akan mengikuti seluruh tahapan dengan tertib dan menjunjung tinggi aturan. PPP bertekad menghadirkan pemimpin daerah yang amanah dan berpihak kepada kepentingan rakyat," ucapnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User