Bamsoet Sebut Pasal 45–49 KUHP Baru Perkuat Akuntabilitas Korporasi

JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Soesatyo menegaskan bahwa ketentuan Pasal 45 hingga Pasal 49 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional meru...

Bamsoet Sebut Pasal 45–49 KUHP Baru Perkuat Akuntabilitas Korporasi

JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Soesatyo menegaskan bahwa ketentuan Pasal 45 hingga Pasal 49 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional merupakan kemajuan penting dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha di Tanah Air. Pernyataan tersebut disampaikan politikus Fraksi Partai Golongan Karya itu di Jakarta, Senin, merespons berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022.

Menurut Bambang, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kodifikasi hukum pidana nasional memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak kejahatan yang dilakukan oleh atau atas nama badan usaha. Ia menilai ketentuan tersebut mampu membongkar praktik kejahatan korporasi yang selama ini kerap berlindung di balik struktur badan hukum.

"Kehadiran pasal-pasal ini menjadi tonggak penting karena negara kini memiliki dasar hukum yang tegas untuk menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana. Tidak ada lagi ruang bagi kejahatan yang bersembunyi di balik badan usaha," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya.

Korporasi Diakui sebagai Subjek Tindak Pidana

Berdasarkan ketentuan Pasal 45 KUHP, korporasi ditetapkan sebagai subjek tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Definisi korporasi dalam ketentuan tersebut mencakup kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Selanjutnya, Pasal 46 mengatur bahwa tindak pidana oleh korporasi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan fungsional dalam hubungan kerja, memiliki kuasa mewakili korporasi, memiliki kewenangan mengambil keputusan, atau memiliki kendali terhadap korporasi, dalam lingkup kerja sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun Pasal 47 menegaskan bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila perbuatan melawan hukum tersebut termasuk dalam lingkup kerja sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan, pertanggungjawaban pidana diberikan kepada orang yang memimpin, memberi perintah, mengendalikan tindak pidana, atau pihak yang menerima manfaat dari kejahatan tersebut.

Sanksi Pidana bagi Korporasi Dipertegas

Ketentuan Pasal 48 menetapkan bahwa pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi adalah pidana denda. Sementara itu, Pasal 49 mengatur pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi, di antaranya perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, perbaikan akibat tindak pidana, pencabutan izin, penutupan tempat usaha, hingga pembubaran korporasi.

"Sanksi yang diatur tidak hanya berupa denda, tetapi juga pidana tambahan yang bersifat korektif dan restoratif. Ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan dunia usaha berjalan di atas prinsip kepatuhan dan tanggung jawab," kata mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI periode 2019–2024 itu.

Bambang menyatakan, pengaturan sanksi tersebut sejalan dengan prinsip pemidanaan modern yang tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga menekankan pemulihan kerugian dan perbaikan tata kelola perusahaan. Ia menambahkan, ketentuan ini akan menindaklanjuti kebutuhan hukum nasional yang selama ini tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral.

Dampak bagi Iklim Usaha dan Kepastian Hukum

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai, kejelasan status korporasi sebagai subjek hukum pidana akan meningkatkan kepercayaan investor karena terciptanya kepastian hukum dan tata kelola usaha yang transparan. Menurutnya, dunia usaha yang sehat membutuhkan kerangka hukum yang mampu membedakan antara pelaku usaha yang patuh dan korporasi yang melakukan pelanggaran.

"Akuntabilitas korporasi yang kuat justru akan melindungi pelaku usaha yang jujur dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Kepastian hukum adalah prasyarat utama bagi iklim investasi yang sehat," ujarnya.

KUHP nasional yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diundangkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Masa transisi tiga tahun tersebut dimanfaatkan pemerintah dan DPR untuk menyosialisasikan substansi kodifikasi kepada aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat.

Bambang menegaskan, DPR RI bersama pemerintah akan terus mengawal implementasi ketentuan pidana korporasi agar berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi kegiatan usaha yang sah. Ia juga mendorong kementerian terkait serta lembaga penegak hukum menyusun peraturan pelaksana yang rinci guna menjamin penerapan pasal-pasal tersebut berjalan konsisten di seluruh wilayah Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User