Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak mengubah posisi partainya sedikit pun. Pernyataan itu disampaikan dalam kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang dihadiri pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP dari berbagai daerah. Menurut Mardiono, keputusan MK justru meneguhkan arah perjuangan partai berbasis umat itu, yakni memastikan rakyat memilih sendiri pemimpin daerahnya secara langsung tanpa perantara.
"Tidak ada yang berubah bagi kami. PPP sejak awal berdiri di sisi rakyat, dan rakyat harus memilih pemimpinnya sendiri," kata Mardiono dalam paparan di hadapan kader yang disambut tepuk tangan para pengurus.
Konsistensi Memperjuangkan Pilkada Langsung
Mardiono menjelaskan bahwa sikap PPP terhadap mekanisme Pilkada langsung telah ditetapkan secara resmi dalam berbagai forum kepartaian, mulai dari Rapat Koordinasi tingkat pusat hingga Musyawarah Nasional. Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Fraksi PPP di DPR RI melalui pandangan resmi yang disampaikan dalam pembahasan rancangan undang-undang penyelenggaraan Pilkada. Dengan demikian, putusan MK yang menegaskan Pilkada tetap langsung dinilai sejalan sepenuhnya dengan konsolidasi politik yang telah dilakukan partai.
Menurut Mardiono, mekanisme pemilihan langsung memberikan ruang kontrol sosial yang tidak dapat digantikan. Rakyat di daerah, ujarnya, memiliki cara tersendiri menilai calon pemimpin, mulai dari rekam jejak pelayanan, kedekatan dengan persoalan sehari-hari, hingga kesesuaian program dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Ketum PPP juga menilai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang sempat mencuat di ruang-ruang politik patut diwaspadai. Menurutnya, perubahan arah sistem yang begitu mendasar seharusnya melalui kajian mendalam dan melibatkan partisipasi publik yang luas, bukan semata kepentingan sesaat kelompok tertentu.
"Kami tidak membayangkan pemimpin daerah dipilih tanpa sentuhan rakyat. Legitimasi seorang kepala daerah lahir dari kotak suara, bukan dari ruang rapat semata," ujarnya menegaskan.
Amanat Konstitusi dan Undang-Undang
Lebih lanjut, Mardiono mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pilkada langsung bukan sekadar pilihan politik praktis, melainkan amanat konstitusi. Berdasarkan UU dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota harus dilaksanakan secara demokratis. Amanat tersebut kemudian dituangkan dalam undang-undang penyelenggaraan Pilkada yang mengatur pemilihan langsung oleh penduduk daerah. Dengan terbitnya putusan MK, seluruh penyelenggara pemilihan di daerah wajib menindaklanjuti keputusan itu secara konsekuen dan terukur.
Mardiono menyatakan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang membacakan putusan tersebut dalam rapat pleno. Menurutnya, keputusan lembaga peradilan negara itu menjadi penjaga kepastian hukum sekaligus bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat yang menjadi ruh sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Kami menghormati dan menaati setiap putusan MK. Itu kewajiban semua warga negara, terutama para pemimpin yang mengaku demokrat," tegasnya.
Kesiapan Hadapi Pilkada Serentak
Di samping isu mekanisme pemilihan, Mardiono menegaskan PPP telah memasuki tahap konsolidasi menghadapi Pilkada serentak. DPP PPP, kata dia, membentuk tim khusus yang bertugas memetakan potensi calon kepala daerah di berbagai daerah dengan memprioritaskan kader berrekam jejak pelayanan publik. Proses rekomendasi akan disahkan melalui mekanisme partai yang terbuka, terukur, dan akuntabel agar tidak memunculkan gesekan internal. Badan Pemenangan Pemilu PPP turut dituntaskan membakukan data dukungan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Partai berlambang Ka'bah itu juga menginstruksikan seluruh DPD dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) memperkuat basis data pendukung serta mempererat komunikasi dengan masyarakat akar rumput. Mardiono berpesan agar kader menjauhi politik uang dan menjaga kampanye tetap beradab sesuai aturan yang ditetapkan penyelenggara pemilihan.
Dalam kesempatan yang sama, Mardiono berharap pemerintah, DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan MK dengan menyiapkan teknis penyelenggaraan yang matang, termasuk penganggaran dan logistik di daerah. Ia juga mengajak masyarakat memeriksa data dirinya dalam daftar pemilih dan menggunakan hak pilih secara penuh pada hari pencoblosan.
"Pilkada langsung adalah pesta demokrasi rakyat kecil. Jaga baik-baik, jangan sampai hak rakyat untuk memilih dikurangi," tutupnya.
}
Comments (0)