Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dihukum Empat Tahun

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Hendi Prio Santoso divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dihukum Empat Tahun

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Hendi Prio Santoso divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Hendi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan terdakwa hadir secara langsung dan menyimak jalannya persidangan hingga selesai.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Majelis juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Hendi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hendi dengan pidana penjara selama lima tahun. Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, serta merugikan keuangan negara. Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga dijatuhi pidana penjara selama empat tahun," demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Skema Jual Beli Gas PGN dengan IAE

Kasus ini bermula dari proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE yang diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Berdasarkan konstruksi perkara yang terungkap dalam persidangan, Hendi selaku Direktur Utama PGN kala itu diduga menyetujui skema kerja sama yang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan, termasuk penetapan harga gas yang tidak wajar. Akibat kebijakan tersebut, berdasarkan hasil penghitungan yang dihadirkan dalam persidangan, negara dirugikan hingga miliaran rupiah.

Sidang perkara ini telah berlangsung selama berbulan-bulan dengan menghadirkan sejumlah saksi, baik dari internal perusahaan maupun pihak-pihak terkait lainnya. Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan ahli untuk memperkuat konstruksi dakwaan. Dalam persidangan terungkap bahwa keputusan terkait kerja sama jual beli gas tersebut ditetapkan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, sebagaimana diatur dalam peraturan perseroan dan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Hendi selama ini membantah seluruh dakwaan dan menyatakan tidak pernah memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Upaya Hukum Terdakwa

Usai pembacaan putusan, tim kuasa hukum Hendi menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan secara menyeluruh sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. Kuasa hukum menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dalam tenggat waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

"Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi kami akan mengajukan banding karena kami menilai sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan ini masih dapat diuji lebih lanjut," ujar kuasa hukum Hendi usai persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari isi putusan tersebut terlebih dahulu sebelum menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Putusan majelis hakim ini menjadi bagian dari penegakan hukum dalam pengelolaan energi nasional, khususnya di sektor gas bumi. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pengelola badan usaha milik negara agar menjalankan tata kelola perusahaan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User