MA Perberat Hukuman Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatawarta Jadi 2 Tahun Bui

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman penjara mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asur

Jul 08, 2026 - 05:05
0 0
MA Perberat Hukuman Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatawarta Jadi 2 Tahun Bui

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman penjara mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018. Vonis yang semula 1,5 tahun penjara ditingkatkan menjadi 2 tahun bui.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Apaberita.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Kamis (2/7/2026), majelis kasasi menolak permohonan yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun oleh terdakwa. Namun, majelis memperbaiki pidana yang dijatuhkan menjadi lebih berat, yakni 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 80 hari.

"Tolak Perbaikan. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara,"

demikian bunyi amar putusan yang dikutip Apaberita.com.

Putusan ini mengejutkan karena pengadilan tingkat pertama sebelumnya hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Jaksa penuntut semula menuntut hukuman yang lebih tinggi, sementara pihak Isa mengajukan pembelaan agar dirinya dibebaskan atau setidaknya diringankan. Akan tetapi, MA justru memilih untuk memperberat pidana penjara, meskipun secara formal menolak kasasi dari kedua belah pihak.

Peran dalam Skandal Jiwasraya

Isa Rachmatarwata merupakan pejabat kunci di Kemenkeu saat PT Asuransi Jiwasraya melakukan serangkaian investasi pada saham-saham dan instrumen keuangan berisiko tinggi yang akhirnya menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Selaku Dirjen Anggaran, ia dinilai memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan persetujuan terhadap penempatan dana investasi Jiwasraya. Namun, pengadilan menganggap Isa lalai atau bahkan membiarkan praktik investasi yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik tetap berjalan.

Kasus Jiwasraya sendiri merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di sektor keuangan Indonesia. Kerugian negara akibat investasi bodong itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 triliun. Sejumlah mantan petinggi Jiwasraya dan regulator lainnya telah lebih dulu diadili dan divonis bersalah. Isa menjadi salah satu terdakwa yang dijerat karena perannya sebagai pejabat pengawas fiskal yang semestinya mencegah penyimpangan, bukan justru membiarkannya terjadi.

Putusan MA ini semakin melengkapi rangkaian proses hukum dalam perkara Jiwasraya yang terus bergulir. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama dan banding telah menjatuhkan vonis yang bervariasi untuk para terdakwa. Dengan diperberatnya hukuman Isa menjadi 2 tahun penjara, publik berharap penegakan hukum di sektor keuangan dan pasar modal semakin kuat dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Apaberita.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk ada tidaknya upaya hukum lanjutan dari pihak Isa Rachmatarwata. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum mantan Dirjen Anggaran tersebut mengenai sikap mereka atas putusan MA.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Editor politik dan dinamika kekuasaan.

Comments (0)

User