MA Larang Kasasi Putusan Bebas, Kejagung Dalami SEMA Nomor 4 Tahun 2026
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Keputusan tersebut kini tengah ...
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Keputusan tersebut kini tengah dipelajari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menilai dampaknya terhadap jalannya penegakan hukum di Indonesia.
Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan pasal tersebut, permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, dengan pengecualian tegas bagi putusan bebas.
Ketentuan Pasal 244 KUHAP menyatakan, "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas."
MA Menegaskan Larangan Kasasi Putusan Bebas
Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Mahkamah Agung menegaskan kembali larangan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas di lingkungan peradilan umum. Surat edaran tersebut bersifat pedoman internal yang ditujukan kepada para hakim di seluruh tingkatan pengadilan agar tidak menerima maupun memeriksa permohonan kasasi yang diajukan terhadap putusan bebas.
Keputusan penerbitan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memastikan keseragaman penerapan hukum di lingkungan peradilan. Dengan demikian, tidak akan ada perbedaan sikap antarpengadilan dalam menyikapi permohonan kasasi yang menyangkut putusan bebas, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus menindaklanjuti kebutuhan penyeragaman praktik beracara di pengadilan. Melalui aturan ini, Mahkamah Agung memastikan bahwa permohonan kasasi atas putusan bebas tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut pada tingkat kasasi.
Kejagung Mempelajari Substansi SEMA
Menanggapi penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Kejaksaan Agung menyatakan tengah melakukan kajian mendalam terhadap substansi aturan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis, 26 Februari 2026, menyatakan bahwa institusinya masih mempelajari SEMA tersebut sebelum menentukan langkah tindak lanjut.
"Kejaksaan Agung tengah mempelajari dan mendalami substansi SEMA Nomor 4 Tahun 2026 untuk memetakan implikasinya terhadap penanganan perkara pidana," demikian Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Kajian tersebut, lanjut Anang Supriatna, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi internal bersama jaksa agung muda dan pejabat terkait di lingkungan Kejaksaan Agung. Hasil kajian itu akan menjadi dasar bagi institusi kejaksaan dalam menyikapi aturan baru tersebut di tingkat kebijakan maupun dalam praktik penuntutan.
Dampak bagi Jaksa Penuntut Umum
Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 berimplikasi langsung terhadap kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum. Selama ini, pengajuan kasasi terhadap putusan bebas kerap ditempuh jaksa ketika menilai putusan pengadilan tidak sejalan dengan tuntutan yang diajukan. Dengan berlakunya aturan ini, ruang upaya hukum tersebut tidak lagi tersedia bagi penuntut umum.
Konsekuensinya, jaksa dituntut memperkuat pembuktian dan argumentasi hukum sejak persidangan tingkat pertama, termasuk pada tingkat banding. Upaya hukum yang tersedia bagi jaksa terhadap putusan bebas kini terbatas, sehingga kualitas penuntutan menjadi kunci utama dalam setiap perkara.
Di sisi lain, aturan ini dinilai memperkuat kepastian hukum serta menghormati pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas. Putusan bebas yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi dapat dipersoalkan melalui mekanisme kasasi, sejalan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Mahkamah Agung berharap seluruh jajaran pengadilan mematuhi ketentuan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sebagai wujud keseragaman penegakan hukum. Publik kini menantikan konsistensi implementasi aturan tersebut dalam berbagai perkara yang tengah berjalan di pengadilan di seluruh Indonesia.
Comments (0)