Lodewyk Pusung Bantah Terlibat Proses Pengadaan Badan Gizi Nasional
JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Pernyataan tersebut ia sampaikan sec...
JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Pernyataan tersebut ia sampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim dalam persidangan permohonan praperadilan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung melalui sambungan video tersebut, Lodewyk Pusung hadir sebagai termohon sekaligus memberikan keterangan pribadi atas permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan yang berjalan selama masa tugasnya di BGN telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bantahan Disampaikan Langsung dalam Sidang Daring
Lodewyk Pusung menyampaikan bantahannya secara terperinci dalam agenda pemeriksaan yang dipimpin oleh hakim tunggal. Menurut dia, tuduhan keterlibatan dalam proses pengadaan tersebut tidak memiliki dasar faktual dan keliru secara kronologis. Seluruh keputusan terkait pengadaan, lanjutnya, berada pada ranah mekanisme internal yang telah ditetapkan oleh pimpinan lembaga.
"Saya tegaskan, sejak menjabat hingga akhir masa tugas, saya tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan di BGN. Keputusan terkait pengadaan merupakan kewenangan yang diatur dalam mekanisme internal lembaga, dan saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ujar Lodewyk Pusung dalam persidangan.
Penyelenggaraan sidang secara daring tersebut, menurut keterangan panitera pengganti, merupakan bagian dari upaya pengadilan dalam menindaklanjuti permohonan yang diajukan tanpa mengurangi hak para pihak untuk menyampaikan pembelaan. Persidangan tetap berjalan dengan protokol yang sama sebagaimana persidangan tatap muka, termasuk hak untuk didampingi kuasa hukum.
Kuasa hukum Lodewyk Pusung dalam keterangannya menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formil. Ia menambahkan bahwa kliennya kooperatif dan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Landasan Hukum Permohonan Praperadilan
Permohonan praperadilan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP, yang mengatur kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, serta penghentian penuntutan. Dalam perkara ini, pokok permohonan yang diperiksa berkaitan dengan keabsahan langkah hukum yang ditempuh aparat penegak hukum terhadap Lodewyk Pusung.
Dalam persidangan, majelis hakim juga memeriksa sejumlah alat bukti dan dokumen pendukung yang diajukan oleh kedua belah pihak. Materi pemeriksaan mencakup surat perintah tugas, nota dinas, serta dokumen administrasi lain yang dinilai relevan dengan dalil permohonan. Hakim meminta agar seluruh dokumen diserahkan secara lengkap sebelum agenda pemeriksaan lanjutan dilaksanakan.
"Kami menghormati seluruh proses persidangan yang berjalan. Sebagai warga negara, klien kami menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan ini kepada majelis hakim dan berkeyakinan bahwa keadilan akan ditegakkan berdasarkan hukum," kata kuasa hukum Lodewyk Pusung seusai persidangan.
Menurut penelusuran di lingkungan persidangan, agenda lanjutan akan diisi dengan pemeriksaan saksi dan penyampaian kesimpulan oleh kedua belah pihak. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan selesai. Putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, namun tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Tata Kelola Pengadaan dan Pengawasan BGN
Badan Gizi Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan program pemenuhan gizi nasional. Dalam struktur organisasinya, mekanisme pengadaan barang dan jasa diatur melalui keputusan pimpinan lembaga serta merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Setiap proses pengadaan di lingkungan lembaga negara, termasuk BGN, wajib melalui tahapan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan internal dilakukan oleh unit kerja terkait, sementara pengawasan eksternal berada di bawah aparat pengawasan intern pemerintah dan lembaga audit negara. Seluruh dokumen pengadaan, termasuk hasil Rapat Koordinasi internal, tercatat dalam sistem administrasi lembaga.
Sejumlah pihak di Komisi terkait DPR RI, melalui pernyataan anggota Fraksi, juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengadaan di lingkungan BGN. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar sebelumnya, anggota dewan menekankan agar setiap tahapan pengadaan didokumentasikan secara utuh sehingga dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pengamat hukum tata negara yang dihubungi di Jakarta menilai bahwa praperadilan merupakan instrumen kontrol yang sah bagi warga negara dalam menguji keabsahan tindakan penegak hukum. Menurut dia, putusan praperadilan tidak serta-merta menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan hanya memeriksa keabsahan prosedur hukum yang dijalankan aparat.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut perkara yang tengah berjalan. Sementara itu, Lodewyk Pusung melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan hukum dan siap memenuhi panggilan pemeriksaan kapan pun diperlukan.
Persidangan praperadilan tersebut menjadi sorotan publik mengingat BGN merupakan lembaga yang mengelola program prioritas nasional di bidang pemenuhan gizi. Transparansi dalam setiap proses, termasuk pengadaan, menjadi perhatian utama masyarakat dan lembaga pengawas. Keputusan majelis hakim yang akan dibacakan dalam waktu dekat diharapkan memberikan kejelasan hukum bagi seluruh pihak.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pengunjung dan keluarga Lodewyk Pusung turut memantau jalannya persidangan melalui layar yang disediakan di ruang tunggu pengadilan. Mereka berharap proses hukum berjalan adil dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Comments (0)