MA Terbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 Larang Kasasi Putusan Bebas
Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan. Ketua MA Sunarto ...
Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan. Ketua MA Sunarto menyatakan aturan tersebut ditetapkan sebagai pedoman hakim di seluruh jenjang peradilan sekaligus penegasan kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan jurisprudensi tetap Mahkamah Agung.
Dalam keterangan resminya, Sunarto menjelaskan bahwa SEMA itu lahir dari kebutuhan menyamakan sikap hakim dalam menyikapi permohonan kasasi yang diajukan terhadap putusan yang menyatakan terdakwa bebas. Menurut dia, selama ini terdapat perbedaan penerapan hukum di tingkat pengadilan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak.
"Melalui SEMA ini kami tegaskan bahwa kasasi atas putusan yang bersifat bebas tidak dapat diajukan. Ketentuan ini sejalan dengan semangat KUHAP dan jurisprudensi yang selama ini dianut Mahkamah Agung," ujar Sunarto.
Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menindaklanjuti ketentuan Pasal 244 KUHAP yang menyatakan bahwa terhadap putusan pengadilan dapat dimintakan banding atau kasasi, kecuali undang-undang menentukan lain. Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung selama ini konsisten berpandangan bahwa putusan bebas yang bersifat murni merupakan putusan akhir yang mengikat dan tidak dapat diajukan kasasi oleh penuntut umum.
Dasar Hukum Larangan Kasasi
Larangan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas bukan merupakan ketentuan baru dalam praktik peradilan Indonesia. Prinsip serupa telah lama dianut melalui yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, antara lain sejak diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1962, dan terus diperkuat melalui berbagai putusan kasasi. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 hadir untuk mempertegas kembali prinsip tersebut agar penerapannya berjalan konsisten di seluruh pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga tingkat kasasi.
Berdasarkan Pasal 253 KUHAP, permohonan kasasi dapat diajukan dengan alasan tidak diterapkannya peraturan hukum, cara mengadili yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, serta pengadilan yang melampaui batas atau menyalahgunakan wewenangnya. Ketentuan itu menjadi dasar bagi Mahkamah Agung untuk menilai apakah suatu putusan layak diperiksa dalam tingkat kasasi atau tidak, termasuk ketika permohonan diajukan terhadap putusan yang menyatakan terdakwa bebas.
Putusan Bebas Murni dan Tidak Murni
Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, putusan bebas dibedakan menjadi dua kategori, yakni putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni. Putusan bebas murni merupakan putusan yang menyatakan perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, atau perbuatan tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana. Terhadap putusan dalam kategori ini, upaya hukum kasasi tertutup bagi penuntut umum karena pertimbangan hakim tidak dapat diganggu gugat sepanjang didasarkan pada pemeriksaan yang sah.
Adapun putusan bebas tidak murni adalah putusan yang meskipun amar menyatakan bebas, tetapi dijatuhkan dengan cara yang menyimpang, misalnya hakim melampaui batas kewenangan atau tidak menerapkan hukum acara sebagaimana mestinya. Dalam kategori ini, penuntut umum masih dapat menempuh upaya hukum kasasi dengan mengemukakan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 253 KUHAP. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diharapkan menjadi pedoman bagi hakim agar cermat membedakan kedua kategori tersebut.
Implikasi bagi Penuntut Umum
Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa penerbitan SEMA ini tidak menutup seluruh ruang gerak penuntut umum, melainkan membatasi pengajuan kasasi agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa upaya hukum yang dibenarkan undang-undang tetap dapat ditempuh sepanjang terdapat alasan yang sah menurut hukum acara.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga menjadi pengingat bagi jaksa penuntut umum untuk mencermati amar putusan sebelum menentukan upaya hukum. Dengan adanya ketentuan ini, permohonan kasasi yang diajukan terhadap putusan bebas murni dapat langsung ditolak pada tahap pemeriksaan pendahuluan oleh Mahkamah Agung, sehingga proses beracara tidak diperpanjang dan energi peradilan dapat dihemat.
Di sisi lain, SEMA tersebut sekaligus menegaskan perlindungan terhadap hak terdakwa yang telah dinyatakan bebas. Putusan bebas yang telah berkekuatan hukum tetap, menurut ketentuan yang berlaku, harus dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum sepanjang dijatuhkan sesuai prosedur yang ditentukan undang-undang.
Komitmen Menjaga Wibawa Peradilan
Dengan terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya menjaga wibawa peradilan dan konsistensi penafsiran hukum di seluruh lingkungan peradilan. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kepastian hukum, menertibkan praktik beracara, serta menjamin putusan pengadilan dihormati sesuai dengan semangat KUHAP.
Comments (0)