LHKPN 13 Tahun Sekda Ponorogo Berujung Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Agus Pramono, yang telah belasan tahun menduduki kursi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana koru...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Agus Pramono, yang telah belasan tahun menduduki kursi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Sorotan utama lembaga antirasuah adalah akumulasi kekayaan pejabat yang dinilai tidak wajar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan selama 13 tahun terakhir.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa analisis mendalam terhadap LHKPN Agus Pramono periode 2011–2023 menunjukkan lonjakan signifikan aset yang tidak dapat dijelaskan oleh penghasilan resmi. Total kekayaan yang semula tercatat sekitar Rp2,1 miliar pada 2011 melonjak menjadi lebih dari Rp16 miliar pada pelaporan terakhir. “Setelah kami verifikasi dengan data transaksi keuangan, terdapat ketidaksesuaian yang kuat dan mengarah pada penerimaan gratifikasi serta penyalahgunaan anggaran proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” ujar Alexander. Ia menambahkan, tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP.
Langkah Tak Biasa KPK: Bedah LHKPN 13 Tahun
Penetapan tersangka terhadap Agus Pramono menjadi salah satu dari sedikit kasus di mana KPK menggunakan data historis LHKPN sebagai pintu masuk investigasi. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, memaparkan bahwa sejak awal 2023, Direktoratnya menaruh perhatian pada laporan Agus Pramono karena ditemukan anomali pertumbuhan aset tetap berupa tanah dan bangunan. Dalam rentang 2015–2020, misalnya, tercatat pembelian lahan seluas total 2,3 hektare di kawasan strategis Ponorogo dan Madiun dengan nilai perolehan yang jauh di bawah harga pasar saat itu. “Ini indikasi rekayasa nilai transaksi yang umum digunakan untuk menyamarkan suap atau gratifikasi,” jelas Herda dalam paparan terbatas kepada media.
Tim penindakan KPK kemudian mendalami aliran dana ke sejumlah rekening penampung milik keluarga dan kerabat dekat Agus. Dari hasil audit forensik, ditemukan setoran tunai bertahap senilai total Rp8,7 miliar yang tidak tercatat dalam SPT Tahunan maupun LHKPN. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah rekanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo yang pengadaannya dikoordinasikan langsung oleh Sekda selaku pengelola anggaran daerah.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2024 yang menjaring seorang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Ponorogo. Dari pengembangan, nama Agus Pramono muncul sebagai pihak yang diduga menerima setoran rutin dari proyek-proyek senilai puluhan miliar rupiah. KPK lalu meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan pada 24 Juni 2024. Agus Pramono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun atau seumur hidup.
Dalam konferensi persnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan modus operandi yang digunakan. “Setiap pencairan anggaran proyek di atas Rp500 juta, tersangka menetapkan ‘fee’ sebesar 7 hingga 12 persen yang dibayarkan melalui perantara atau ditransfer ke rekening pihak ketiga yang sudah dikondisikan,” kata Asep. Ia mencontohkan, untuk proyek rehabilitasi jalan senilai Rp42 miliar pada 2019, Agus diduga menerima total Rp3,8 miliar yang dibayarkan secara bertahap selama enam bulan. Bukti transfer elektronik dan catatan manual para rekanan sudah disita sebagai barang bukti.
Profil Singkat dan Jejak Karier Agus Pramono
Agus Pramono (57) merupakan birokrat senior kelahiran Ponorogo yang mengawali karier sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendapatan Daerah pada 1992. Ia mengemban jabatan Sekda sejak 2011, menggantikan pendahulunya yang pensiun, dan terus menjabat di bawah tiga bupati berbeda. Total masa jabatannya sebagai Sekda telah mencapai 13 tahun, menjadikannya salah satu Sekda terlama di Jawa Timur. Selama itu, ia dikenal dekat dengan kalangan pengusaha lokal dan beberapa kali meraih penghargaan atas kinerja pengelolaan keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri. Status kepegawaiannya kini diberhentikan sementara usai penetapan tersangka.
Sumber internal Pemkab Ponorogo yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa Agus memiliki gaya hidup sederhana di permukaan, namun mengendalikan sejumlah bisnis properti melalui keluarganya. LHKPN terakhir menunjukkan kepemilikan tujuh bidang tanah, dua rumah mewah, serta koleksi kendaraan roda empat senilai lebih dari Rp1,2 miliar. Seluruh aset tersebut telah disita oleh penyidik bersama sejumlah uang tunai Rp650 juta yang ditemukan di kediaman pribadinya saat penggeledahan.
Tanggapan Pemkab dan Langkah Hukum Selanjutnya
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami ikut prihatin dan akan kooperatif penuh dengan KPK. Pemerintahan tetap berjalan, saya sudah menunjuk Pelaksana Tugas Sekda dari Asisten Pemerintahan,” ujarnya melalui pesan singkat. Ia memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun dan meminta seluruh ASN menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum Agus, M. Yasin, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama. Ia berdalih penangkapan dan penetapan tersangka tidak sah karena KPK dinilai tidak memiliki cukup bukti permulaan. “LHKPN klien kami sudah rutin dilaporkan dan diperiksa KPK. Kalau sekarang ada temuan, harusnya dibuktikan di pengadilan, bukan di media,” kata Yasin. Namun, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut karena seluruh prosedur administratif dan formil telah dipenuhi.
Agus Pramono saat ini mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama masa penahanan. KPK berencana memeriksa sedikitnya 30 saksi dalam dua pekan ke depan, termasuk para kontraktor, pejabat pembuat komitmen, dan anggota keluarga tersangka. Penelusuran aset lebih lanjut juga tengah dilakukan untuk mengidentifikasi harta yang diduga disembunyikan di luar negeri, dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga:
Comments (0)