Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan untuk Tuan Rondahaim Saragih
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan. Salah satu nama yang ditetapkan adalah ...
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan. Salah satu nama yang ditetapkan adalah Tuan Rondahaim Saragih, figur pejuang asal Sumatra Utara yang dalam catatan sejarah dijuluki sebagai Napoleon dari Batak. Penganugerahan ini tertuang dalam Keputusan Presiden yang dibacakan langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Minggu (10/11/2024).
Penetapan Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional menjadi tonggak pengakuan resmi negara atas perjuangan panjang seorang raja lokal dari Simalungun dalam menghadapi agresi kolonial Belanda. Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa gelar ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara kepada putra-putri terbaik bangsa yang telah berkorban demi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia.
"Negara hadir untuk mencatat dan menghormati jasa para pendahulu kita. Tuan Rondahaim Saragih adalah salah satu dari mereka yang dengan gagah berani mempertaruhkan segalanya melawan kekuatan kolonial,"demikian pernyataan Presiden yang dikutip dari dokumen resmi Sekretariat Negara.
Rekam Jejak Perlawanan tanpa Kompromi
Berdasarkan dokumen historis yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Tuan Rondahaim Saragih lahir pada tahun 1865 di Kerajaan Raya, Simalungun. Ia memegang kendali pemerintahan sebagai Raja Raya setelah menggantikan ayahandanya. Perjuangan yang dilakukannya bukanlah perjuangan sporadis, melainkan sebuah perlawanan terstruktur yang berlangsung lebih dari lima belas tahun sejak dimulainya ekspansi militer Belanda ke wilayah Simalungun di akhir abad ke-19.
Data dari Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh dan Sumatera Utara mencatat, Tuan Rondahaim Saragih secara konsisten menolak tunduk pada pemerintah kolonial Hindia Belanda. Karakter perlawanannya yang keras dan taktik diplomasi-tekanannya yang tajam membuat pihak Belanda menyematkan julukan "Napoleon der Bataklander" atau Napoleon dari Tanah Batak. Julukan ini muncul bukan karena kekalahan yang ia derita, melainkan karena kegigihannya yang membuat korps tentara kolonial berulang kali mengalami frustrasi di medan operasi Sumatra Timur. Ia secara tegas menolak Korte Verklaring atau Perjanjian Pendek yang dipaksakan oleh Gubernemen Hindia Belanda kepada raja-raja di Nusantara.
Dampak Sosiologis dan Legitimasi Sejarah Simalungun
Penganugerahan gelar ini tidak hanya berdampak pada lingkup keluarga besar Saragih, tetapi juga memberikan dimensi baru dalam historiografi masyarakat Simalungun. Anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Simalungun, dalam rilis yang diterima Apaberita, menyebutkan bahwa penetapan ini meluruskan narasi sejarah nasional yang kerap kali luput memasukkan tokoh-tokoh pejuang dari Sumatra bagian timur.
"Perjuangan Tuan Rondahaim adalah bukti bahwa roh anti-kolonialisme itu hidup di seluruh lapisan masyarakat, dari pesisir hingga ke dataran tinggi Danau Toba,"ujar salah satu tokoh pemuda dalam forum diskusi daring yang digelar pasca-penganugerahan.
Proses verifikasi dan kajian akademis untuk mengusulkan gelar ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat pusat yang beranggotakan sejarawan, arkeolog, dan budayawan telah melakukan sidang pleno untuk merekomendasikan nama ini kepada Presiden. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian Sosial pada awal bulan November 2024, nama Tuan Rondahaim Saragih dinyatakan memenuhi seluruh kriteria substantif sebagai penerima gelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Rangkaian Penganugerahan dan Warisan Ketatanegaraan
Upacara penganugerahan yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Presiden, para menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, serta para ahli waris dari kesepuluh tokoh yang menerima gelar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam keterangannya usai rapat internal menyatakan bahwa negara memberikan perhatian serius pada legalitas dan dampak sosial dari setiap gelar pahlawan yang disahkan.
"Kita tidak hanya memberikan gelar, tetapi juga kewajiban untuk merawat ingatan kolektif bangsa. Perjuangan Tuan Rondahaim Saragih mengajarkan kita tentang pentingnya integritas teritorial dan kedaulatan politik yang tidak bisa ditawar,"tegasnya.
Penganugerahan gelar ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah menata ulang konstelasi sejarah perjuangan bangsa. Dari perspektif ketatanegaraan, tindakan Raja Simalungun ini dinilai sejalan dengan semangat Proklamasi 1945, di mana setiap jengkal tanah air wajib dipertahankan dari dominasi asing. Dengan dikukuhkannya Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional melalui keputusan Kepala Negara, narasi perlawanan lokal di era pra-kemerdekaan mendapatkan tempat yang setara dan diakui dalam mozaik sejarah Indonesia kontemporer.
Baca juga:
Comments (0)