KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penelusuran kasus dugaan korupsi di sektor keimigrasian dengan memeriksa dua orang perwakilan biro jasa yang beroperasi di wilayah Bali. Kedua or
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penelusuran kasus dugaan korupsi di sektor keimigrasian dengan memeriksa dua orang perwakilan biro jasa yang beroperasi di wilayah Bali. Kedua orang tersebut adalah Ni Komang Yustarin (NKY) yang menjabat sebagai Staf PT Bali Soft dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja (GPA). Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan guna mengungkap adanya praktik pemungutan biaya di luar ketentuan resmi yang diduga terjadi di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Kanim Denpasar, Bali.
Menurut laporan yang dihimpun Apaberita.com, penyidik KPK mendalami peran para biro jasa dalam memberikan sejumlah uang kepada petugas imigrasi agar proses pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dapat diselesaikan. Dugaan tersebut mencuat setelah pihak biro jasa mengaku harus membayar sejumlah uang tambahan selain tarif resmi yang tertuang dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Praktik ini diduga telah berlangsung di loket layanan kedua kantor imigrasi tersebut dan merugikan negara sekaligus mengganggu pelayanan publik.
"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media kami, Jumat (26/6/2026).
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemberian uang di luar biaya resmi tersebut dilakukan oleh pihak biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar dengan tujuan agar pengajuan izin tinggal para WNA dapat segera diproses. Ia menegaskan bahwa para pelaku usaha jasa pengurusan dokumen keimigrasian tersebut merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena jika tidak, dokumen izin tinggal untuk klien mereka tidak akan ditangani oleh petugas di kedua kantor imigrasi itu. Kondisi ini mencerminkan adanya praktik pungutan liar yang memanfaatkan posisi strategis petugas untuk memeras pengguna layanan.
KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap jaringan dan mekanisme dugaan suap atau pemerasan yang terjadi. Pihak kejaksaan agung berwenang juga diminta untuk mengawasi aktivitas pelayanan publik agar tidak ada lagi praktik permintaan uang tambahan yang membebani masyarakat. Dugaan kasus di Bali ini menambah panjang daftar polemik di sektor keimigrasian yang kini tengah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Apaberita.com akan terus mengikuti perkembangan penyidikan ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada pembaca.
Comments (0)