KPK Ungkap Harta Abdul Wahid Pasca OTT Gubernur Riau
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam (15/5/2026) di Pekanbaru. Penangkapan ini terkait dugaan suap p...
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam (15/5/2026) di Pekanbaru. Penangkapan ini terkait dugaan suap pengurusan izin proyek infrastruktur jalan senilai Rp230 miliar yang bersumber dari APBD Riau. Bersama Abdul Wahid, KPK turut menahan empat orang lainnya, termasuk dua pengusaha kontraktor dan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum. Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita uang tunai Rp1,7 miliar dan dokumen kontrak sebagai barang bukti.
Penelusuran terhadap jejak harta kekayaan Abdul Wahid segera dilakukan lembaga antirasuah itu. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang ia laporkan pada 31 Desember 2025, total asetnya tercatat sebesar Rp48,3 miliar. Angka ini naik signifikan dari laporan tahun sebelumnya yang hanya Rp30,1 miliar. Kini, tim penyidik akan menelisik apakah lonjakan itu berkaitan dengan sejumlah proyek yang diduga dikorupsi.
Kronologi OTT
Operasi senyap KPK berlangsung sejak Senin pagi setelah tim intelijen menerima laporan masyarakat soal transaksi mencurigakan di sebuah hotel berbintang di pusat kota Pekanbaru. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas masuk ke sebuah kamar dan mendapati Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PU Riau, Sugiantoro, serta Direktur PT Riau Karya Mandiri, Herman Budiman. Di atas meja terdapat tas berisi uang tunai dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. “OTT ini merupakan tindak lanjut dari informasi valid yang sudah kami endus selama dua bulan terakhir,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, dalam keterangan resminya.
Selain uang, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya pengaturan lelang proyek pembangunan jalan Trans-Pangkalan pada tahun anggaran 2025. Proyek itu dimenangkan oleh PT Riau Karya Mandiri dan dua perusahaan lainnya yang diduga milik kerabat Gubernur. Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak masing-masing perusahaan.
Rincian Harta Kekayaan Abdul Wahid
LHKPN 2025 memperlihatkan aset Gubernur Riau paling dominan berupa properti. Ia memiliki 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru, Jakarta, dan Bandung dengan total nilai Rp27,5 miliar. Rinciannya mencakup rumah mewah seluas 1.200 meter persegi di kawasan elit Pekanbaru, dua unit apartemen di Jakarta Selatan, serta vila di kawasan Dago, Bandung.
Selain properti, Abdul Wahid melaporkan kepemilikan kendaraan mewah senilai Rp4,8 miliar, terdiri dari Toyota Alphard, Lexus LX600, dan tiga sepeda motor Harley-Davidson. Harta bergerak lainnya mencapai Rp3,1 miliar, sedangkan kas dan setara kas tercatat Rp12,9 miliar. Ia juga mencantumkan surat berharga senilai Rp200 juta dan tidak memiliki utang. Jumlah tersebut jauh di atas rerata kekayaan kepala daerah di Riau yang umumnya berkisar Rp10–15 miliar.
Respon KPK dan Kemungkinan Pengembangan
Seluruh terperiksa telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. “Kami akan dalami seluruh aliran dana, tidak hanya yang tertangkap malam ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Juru Bicara KPK.
Lembaga antikorupsi juga akan meminta klarifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri rekam jejak transaksi keuangan Abdul Wahid dan keluarganya. Sejak menjabat pada 2024, Gubernur Riau itu kerap menjadi sorotan karena gaya hidup mewahnya yang dinilai tidak sebanding dengan gaji sebagai pejabat publik.
Jabatan dan Rekam Jejak Politik
Abdul Wahid merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang terpilih sebagai Gubernur Riau periode 2024–2029. Sebelumnya ia menjabat Bupati Rokan Hulu selama dua periode. Selama masa kepemimpinannya, sejumlah program infrastruktur besar digulirkan, termasuk proyek jalan lintas timur yang kini menjadi pusat dugaan korupsi. OTT ini menjadi guncangan politik bagi PAN, yang baru saja menduduki posisi strategis di eksekutif dan legislatif Riau.
KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih. “Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan amanah rakyat,” tegas Wakil Ketua KPK. Publik kini menunggu gelar perkara untuk mendengarkan konstruksi hukum yang akan dijeratkan, yang kemungkinan mencakup Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Baca juga:
Comments (0)