KPK Tegaskan Komitmen Berkelanjutan dalam Pemberantasan Korupsi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmen berkelanjutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penguatan kerja penindakan dan pencegahan yang terintegrasi. Penegasa...

KPK Tegaskan Komitmen Berkelanjutan dalam Pemberantasan Korupsi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmen berkelanjutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penguatan kerja penindakan dan pencegahan yang terintegrasi. Penegasan tersebut disampaikan jajaran pimpinan lembaga antirasuah yang berkantor pusat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komitmen tersebut mencakup penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain. KPK juga menindaklanjuti agenda pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem tata kelola pemerintahan dan pendidikan antikorupsi di berbagai lapisan masyarakat.

Sebagai pusat aktivitas kelembagaan, Gedung Merah Putih KPK menjadi lokasi pelaksanaan rapat koordinasi, pemeriksaan perkara, hingga layanan pengaduan masyarakat. Gedung tersebut sekaligus menjadi simbol kerja pemberantasan korupsi yang dijalankan secara terbuka dan dapat diakses publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Landasan Hukum dan Sejarah Kelembagaan

KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang disahkan pada 27 Desember 2002. Pimpinan pertama lembaga ini dilantik pada 29 Desember 2003, menandai dimulainya operasional resmi komisi yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam menjalankan tugas serta wewenangnya.

Dalam perjalanannya, payung hukum KPK mengalami perubahan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi undang-undang KPK dalam Rapat Paripurna pada 17 September 2019, yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Perubahan tersebut antara lain mengatur pembentukan Dewan Pengawas, mekanisme penyadapan, alih status kepegawaian aparatur komisi, serta penegasan kedudukan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Berdasarkan undang-undang tersebut, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi, supervisi terhadap penanganan perkara, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta tindakan pencegahan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Struktur Kepemimpinan Periode 2024–2029

Komisi III DPR menetapkan Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK periode 2024–2029 dalam rapat pemilihan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada November 2024. Ia memimpin lembaga antirasuah bersama empat wakil ketua, yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Agus Joko Pramono, dan Amin Ginting.

Presiden Prabowo Subianto melantik kelima pimpinan KPK beserta anggota Dewan Pengawas di Istana Negara, Jakarta, pada Desember 2024. Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa bakti baru lembaga antirasuah untuk lima tahun ke depan, sekaligus menegaskan kesinambungan agenda pemberantasan korupsi nasional.

Setyo Budiyanto, yang sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan KPK, menyatakan lembaganya akan bekerja secara profesional dan independen dalam setiap penanganan perkara.

"KPK akan bekerja secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap penanganan perkara maupun program pencegahan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Fokus Kerja dan Sinergi Antarlembaga

Dalam bidang penindakan, KPK menindaklanjuti laporan masyarakat melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Lembaga ini juga menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan guna memastikan kepastian hukum serta menghindari tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum.

Di bidang pencegahan, KPK menyelenggarakan kajian sistem, pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta program pendidikan dan sosialisasi antikorupsi. Upaya tersebut ditujukan untuk menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan dukungan seluruh komponen bangsa, termasuk partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal pengaduan resmi lembaga. Komitmen kelembagaan tersebut diharapkan memperkuat agenda pemberantasan korupsi nasional secara berkelanjutan dan terukur.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User