Pramono Siapkan Jaminan Sosial bagi 2.000 Pemulung Bantargebang

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan program jaminan sosial bagi sekitar 2.000 pemulung di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, yang selama ini belum ter...

Pramono Siapkan Jaminan Sosial bagi 2.000 Pemulung Bantargebang

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan program jaminan sosial bagi sekitar 2.000 pemulung di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, yang selama ini belum terdata dalam basis data penerima bantuan pemerintah. Kebijakan tersebut disampaikan Pramono usai memimpin Rapat Koordinasi bersama jajaran Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, pekan ini.

Pramono menyatakan, para pemulung di Bantargebang memiliki peran penting dalam rantai pengelolaan sampah Ibu Kota. Setiap hari, TPST Bantargebang menerima lebih dari 7.000 ton sampah yang diangkut dari seluruh wilayah Jakarta, dan keberadaan para pemulung membantu proses pemilahan material yang dapat didaur ulang sebelum sampah ditimbun di zona penimbunan. Meski demikian, sebagian besar dari mereka bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial apa pun.

"Kita tidak boleh membiarkan warga yang setiap hari bekerja menjaga kebersihan Jakarta justru luput dari perlindungan negara. Pemerintah harus hadir, dan kehadiran itu dimulai dari pendataan yang benar," ujar Pramono.

Pendataan Menjadi Langkah Awal

Pramono menegaskan bahwa langkah pertama yang akan ditindaklanjuti jajarannya adalah pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh pemulung yang beraktivitas di kawasan TPST Bantargebang. Berdasarkan catatan sementara, terdapat sekitar 2.000 jiwa yang belum masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun sistem pendataan pemerintah daerah.

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ditugaskan memimpin proses verifikasi dan validasi data tersebut dengan melibatkan Pemerintah Kota Bekasi serta perangkat kelurahan di sekitar Bantargebang, mengingat sebagian pemulung berdomisili di wilayah administrasi Jawa Barat. Pendataan ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan agar penyaluran bantuan dapat segera dilaksanakan tanpa menunggu proses administrasi yang berlarut.

Cakupan Perlindungan yang Disiapkan

Program jaminan sosial yang disiapkan mencakup sejumlah skema perlindungan. Pertama, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dengan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kedua, akses layanan jaminan kesehatan bagi pemulung beserta anggota keluarganya. Ketiga, dukungan bantuan pangan bagi keluarga pemulung yang masuk kategori miskin dan rentan.

Selain itu, pemerintah daerah menyiapkan perhatian khusus terhadap anak-anak dari keluarga pemulung agar tetap dapat mengakses pendidikan. Pramono meminta jajarannya memastikan tidak ada anak usia sekolah di kawasan Bantargebang yang putus sekolah karena persoalan biaya maupun administrasi kependudukan.

"Kami akan memverifikasi satu per satu. Warga yang berhak menerima harus masuk ke dalam sistem, baik melalui DTKS maupun pendataan daerah, sehingga intervensi program dapat berjalan tepat sasaran," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Koordinasi Lintas Daerah

Mengingat lokasi TPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi, Pramono menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka komunikasi resmi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi. Koordinasi tersebut diperlukan untuk menyamakan basis data penerima manfaat serta menghindari tumpang tindih program bantuan sosial di lapangan.

Ia menambahkan, persoalan status kependudukan tidak boleh menjadi alasan warga kehilangan hak atas perlindungan sosial. Bagi pemulung yang telah lama bekerja dan menetap di sekitar Bantargebang, pemerintah daerah akan mencarikan skema penyelesaian administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberpihakan kepada Kelompok Rentan

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja informal dan masyarakat rentan. Pramono menegaskan, anggaran untuk program tersebut akan dialokasikan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta transparansi dalam setiap tahap penyalurannya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program. Hasil pendataan dan penyaluran bantuan akan dilaporkan dalam rapat pimpinan setiap bulan guna memastikan seluruh pemulung Bantargebang yang memenuhi syarat benar-benar menerima haknya secara berkesinambungan.

"Jaminan sosial ini bukan pemberian cuma-cuma, melainkan hak warga yang harus ditunaikan oleh pemerintah. Kita pastikan pelaksanaannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tegas Pramono.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User