KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid, Total Harta Rp45 Miliar
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dan langsung menahannya setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Pekanbaru pada Se...
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dan langsung menahannya setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Pekanbaru pada Senin (15/7/2024) dini hari. Penangkapan tersebut terhubung dengan dugaan suap proyek pembangunan jalan provinsi senilai Rp500 miliar. Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Desember 2023, total kekayaan Abdul Wahid tercatat sebesar Rp45,3 miliar.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih menjelaskan, tim penindakan mengamankan sembilan orang dalam kegiatan tersebut. Dari lokasi pertama di Kantor Gubernur Riau, petugas menyita uang tunai sebesar Rp2,1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan dolar Singapura yang diduga merupakan bagian dari commitment fee proyek. Selain uang, KPK juga mengamankan dokumen kontrak, catatan keuangan, dan beberapa alat komunikasi.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah kami dalami selama tiga bulan terakhir. Abdul Wahid diduga menerima suap dari kontraktor pelaksana untuk memuluskan proses lelang dan pencairan anggaran,” ujar Alexander.
Rincian Harta Kekayaan Gubernur
LHKPN Abdul Wahid menunjukkan aset yang cukup beragam. Sektor tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar dengan nilai total Rp32,7 miliar. Aset tersebut tersebar di Pekanbaru, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Kampar, mencakup tanah seluas 4.500 meter persegi, rumah mewah seluas 800 meter persegi di kawasan elite Pekanbaru, ruko di Kompleks Riau Bisnis Center, dan apartemen di Jakarta.
Kepemilikan kendaraan bermotor tercatat senilai Rp2,8 miliar, meliputi Toyota Alphard tahun 2022, Toyota Land Cruiser 2023, dua unit Toyota Fortuner, dan beberapa sepeda motor besar. Sementara itu, harta berupa kas dan setara kas mencapai Rp8,5 miliar yang tersimpan dalam rekening bank atas nama pribadi dan anggota keluarga. Abdul Wahid juga melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp1,3 miliar, serta logam mulia dan perhiasan dengan nilai Rp400 juta.
Dalam laporan yang sama, Gubernur turut mencatat utang sebesar Rp500 juta kepada Bank Riau Kepri, sehingga kekayaan bersihnya mencapai Rp45,3 miliar. Angka ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan periode pelaporan sebelumnya. Namun, KPK kini akan menguji kesesuaian data tersebut dengan bukti-bukti yang ditemukan dalam OTT.
Profil Singkat Abdul Wahid
Abdul Wahid, 58 tahun, merupakan putra daerah Riau yang telah berkecimpung di politik lokal selama lebih dari dua dekade. Ia mengawali karier sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 1999–2004 sebelum terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Riau selama tiga periode berturut-turut. Pada 2019, ia terpilih sebagai Gubernur Riau mewakili salah satu partai besar, dan kembali mencalonkan diri untuk periode kedua pada pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Proses Hukum dan Potensi Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
“Kami sedang mengkaji kemungkinan penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena ada indikasi harta yang dilaporkan dalam LHKPN tidak sepenuhnya sesuai dengan hasil temuan di lapangan. Beberapa aset diduga disembunyikan atas nama pihak lain,” tambah Alexander.
Pantauan Apaberita, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam, Abdul Wahid resmi mengenakan rompi oranye KPK dan akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur untuk 20 hari pertama. Sementara itu, enam orang lainnya yang turut diamankan, termasuk staf khusus gubernur dan dua kontraktor, juga ditetapkan sebagai tersangka. Pimpinan KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Comments (0)