KPK Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan Kejagung
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di rumah tahanan milik lembaga antirasuah yang berlokasi di kompleks Gedung Kejaksaan...
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di rumah tahanan milik lembaga antirasuah yang berlokasi di kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tengah diusut oleh penyidik KPK.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie Adriansyah terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan setelan jas gelap. Ekspresinya tampak tenang namun minim respons saat petugas membawanya menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di halaman gedung. Proses penjemputan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB dan dikawal ketat oleh sejumlah personel keamanan. Momen tersebut terekam dalam sejumlah foto yang beredar, di antaranya memperlihatkan mantan petinggi Kejaksaan Agung itu dikawal dua petugas menuju kendaraan tahanan.
Kronologi Penahanan
Penahanan terhadap Febrie Adriansyah diawali dengan pemanggilan yang dilayangkan tim penyidik KPK pada awal minggu ini. Ia hadir memenuhi panggilan pada Kamis, 23 Juli 2026, dan langsung menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari delapan jam. Setelah melalui gelar perkara internal, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan bernomor Sprint.Han-XX/DIK.00.01/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa masa penahanan pertama berlaku selama 20 hari ke depan terhitung sejak penandatanganan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
“Penahanan terhadap tersangka FA dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan pertimbangan subjektif penyidik, guna menghindari adanya upaya menghilangkan barang bukti atau mempersulit jalannya penyidikan,”ujarnya. Ia menambahkan bahwa tersangka akan ditempatkan di Rutan KPK pada Cabang Kejaksaan Agung untuk memudahkan koordinasi pemeriksaan lanjutan.
Latar Belakang Jabatan dan Dugaan Perkara
Febrie Adriansyah merupakan figur yang tidak asing di dunia penegakan hukum Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada periode lalu, sebuah posisi strategis yang membawahi penanganan perkara-perkara korupsi besar di seluruh Indonesia. Selama masa kepemimpinannya, sejumlah kasus mega-korupsi berhasil diungkap, termasuk perkara yang melibatkan korporasi dan pejabat tinggi negara. Rekam jejak tersebut kontras dengan status hukum yang kini disandangnya.
Meski KPK belum merinci secara terbuka konstruksi perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, berdasarkan sumber internal penyidikan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian suap atau gratifikasi yang diterima saat ia masih aktif menjabat. Beberapa saksi dari kalangan pengusaha dan mantan staf Kejaksaan Agung telah diperiksa sebelumnya. Dalam dua pekan terakhir, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor pribadi dan kediaman yang bersangkutan di kawasan Jakarta Selatan, dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis oleh laboratorium forensik digital KPK.
Pernyataan Resmi dan Langkah Hukum Selanjutnya
Menindaklanjuti penahanan ini, KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional dan transparan. Plt. Juru Bicara KPK bidang Penindakan menyatakan,
“Penanganan perkara ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan penegak hukum sekalipun. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan publik bahwa lembaga antirasuah akan ragu menangani kasus yang melibatkan mantan petinggi institusi penegak hukum lainnya.
Dalam Rapat Koordinasi internal yang digelar sebelum penahanan, pimpinan KPK telah menyetujui seluruh langkah penindakan terhadap tersangka FA. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, yang dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan akan mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangka dan penahanan kliennya. Namun demikian, KPK menegaskan tetap akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi baru dan agenda konfrontasi yang direncanakan pekan depan.
Penahanan mantan Jampidsus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh jantung institusi Kejaksaan. Sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat melalui anggota Komisi III menyatakan akan memantau ketat perkembangan kasus ini dan mendesak agar proses hukum berjalan tanpa intervensi politik. Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Rutan KPK pada Gedung Kejagung masih terpantau kondusif dengan penjagaan ketat dari petugas gabungan.
Comments (0)