KPK Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah pada Kamis (26/6/2025). Penetapan tersangka d...

Jul 11, 2026 - 13:17
0 1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah pada Kamis (26/6/2025). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK berhasil mengamankan Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Bersamaan dengan penetapan status tersangka, lembaga antirasuah tersebut langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan

Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa OTT terhadap Bupati Sukoharjo dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah diverifikasi oleh Direktorat Penyelidikan. Operasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/6/2025) malam di sebuah lokasi di Kabupaten Sukoharjo. "Tim penindakan KPK berhasil mengamankan Bupati Sukoharjo beserta sejumlah pihak terkait dalam operasi tangkap tangan," ujar Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dari hasil penangkapan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah yang diduga terkait dengan praktik pemerasan. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya.

Modus Operandi Pemerasan Perangkat Daerah

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Etik Suryani diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Modus yang digunakan antara lain meliputi permintaan sejumlah uang dengan dalih tertentu kepada bawahan atau pejabat di bawah kewenangannya.

Juru Bicara KPK menyatakan bahwa kasus pemerasan tersebut telah berlangsung dalam periode waktu tertentu. "Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan, praktik pemerasan ini dilakukan secara sistematis dan berulang oleh tersangka terhadap perangkat daerah di bawah kepemimpinannya," ungkap Juru Bicara KPK.

KPK menduga praktik pemerasan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Para korban yang diperas merupakan pejabat dan staf yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Penahanan dan Proses Hukum Selanjutnya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Etik Suryani untuk jangka waktu 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang KPK dengan alasan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Bersangkutan kami tahan di Rutan KPK cabang Jakarta untuk kepentingan penyidikan," tegas Wakil Ketua KPK. Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, Etik Suryani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dampak terhadap Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo

Penahanan Bupati Sukoharjo tentu berdampak pada jalannya pemerintahan di kabupaten tersebut. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Wakil Bupati Sukoharjo akan menjalankan tugas dan wewenang bupati selama yang bersangkutan menjalani proses hukum.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya. "Praktik pemerasan terhadap bawahan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat merusak tata kelola pemerintahan daerah," ujar peneliti tersebut.

KPK mengimbau kepada masyarakat dan aparatur sipil negara yang pernah menjadi korban pemerasan oleh tersangka untuk melapor dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

[TAGS]: KPK, korupsi, Sukoharjo, Etik Suryani, pemerasan, OTT [SOCIAL_TWEET]: BREAKING: KPK resmi tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan perangkat daerah setelah terjaring OTT. #KPK #Korupsi #Sukoharjo [SOCIAL_FB]: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap perangkat daerah. Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada 25 Juni 2025. Baca berita lengkapnya. [SOCIAL_TG]: 🔴 UPDATE: KPK tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani atas dugaan pemerasan perangkat daerah. OTT dilakukan Rabu malam, tersangka langsung ditahan di Rutan KPK. [SOCIAL_THREADS]: KPK resmi menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan. Tersangka ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan di Sukoharjo, Jawa Tengah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User