KPK Siap Ambil Alih Perkara Eks Jampidsus yang Mandek

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengambil alih proses penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) jika lembaga penegak h...

Jul 12, 2026 - 09:27
0 1
KPK Siap Ambil Alih Perkara Eks Jampidsus yang Mandek

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengambil alih proses penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) jika lembaga penegak hukum yang menanganinya menemui kebuntuan. Pernyataan keras ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Asep menekankan bahwa kewenangan pengambilalihan bukan sekadar wacana, melainkan sudah diatur secara eksplisit dalam perundang-undangan. “Kami memiliki kewenangan atributif untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan dari institusi lain apabila penanganannya dinilai tidak efisien, mandek, atau terdapat dugaan penghentian yang tidak sah,” tegasnya di hadapan peserta rapat.

Dasar Hukum Supervisi dan Pengambilalihan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Asep menjelaskan bahwa Pasal 6 huruf d memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi, koordinasi, dan pengambilalihan perkara dari kepolisian atau kejaksaan. “Aturan ini sudah disahkan dan berlaku efektif. Kami sudah beberapa kali menerapkannya, termasuk dalam perkara korupsi besar yang sebelumnya ditangani penyidik di daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 juga menegaskan bahwa fungsi supervisi merupakan bagian integral dari penegakan hukum terpadu yang tidak boleh diabaikan. “Dengan landasan itu, KPK tidak akan ragu menindaklanjuti setiap indikasi kemandekan perkara, termasuk yang menyangkut mantan pejabat tinggi kejaksaan,” tambahnya.

Mekanisme dan Keputusan Pleno

Pengambilalihan perkara, kata Asep, tidak dilakukan secara tiba-tiba. Terlebih dahulu, KPK melakukan pengawasan progresif terhadap penanganan perkara oleh institusi asal. Apabila dalam jangka waktu tertentu tidak ada kemajuan signifikan, pimpinan KPK akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan keputusan. “Keputusan pleno itu bersifat final dan mengikat. Kami sampaikan secara resmi kepada Jaksa Agung atau Kapolri untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Lebih jauh, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah temuan dengan mengirimkan surat pemberitahuan resmi. “Jika respons yang kami terima tidak sesuai harapan, barulah mekanisme pengambilalihan dijalankan. Semua kami lakukan berdasarkan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPK,” tuturnya.

Kasus Eks Jampidsus di Bawah Sorotan

Meski tidak menyebut nama, Asep mengakui bahwa KPK tengah memantau ketat sejumlah perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. Salah satunya adalah dugaan penerimaan suap oleh mantan Jampidsus berinisial D dan kawan-kawan yang mencuat tahun lalu. Perkara tersebut hingga kini masih berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung, namun sejumlah pihak menilai progresnya lambat dan minim transparansi.

“Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Jika ditemukan indikasi penghentian penyidikan yang tidak berdasar atau upaya menghilangkan barang bukti, KPK siap menjadi jalan terakhir bagi keadilan,” tegas Asep. Ia menambahkan, koordinasi dengan BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM juga telah dilakukan untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jamwas telah beberapa kali menyampaikan progres penanganan perkara itu ke KPK. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, penyidik kejaksaan belum mampu melengkapi berkas perkara tahap dua. “Kami akan terus mendorong agar ada kejelasan. Jika dalam 30 hari ke depan tidak ada perkembangan, KPK akan menjadwalkan rapat pleno untuk penetapan pengambilalihan,” ujar Asep.

Respons Fraksi di DPR

Dorongan agar KPK proaktif juga datang dari parlemen. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dalam rapat dengar pendapat pekan lalu, mendesak pimpinan KPK untuk menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki guna mengawal perkara besar ini. “Kami dari Fraksi PDIP mendukung penuh KPK untuk mengambil alih perkara yang mandek. Jangan biarkan kepentingan politik menghambat penegakan hukum,” ujar politisi tersebut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Senada dengan itu, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyuarakan hal serupa. “Kami minta KPK tidak setengah hati. Jika memang ada hambatan, ambil alih saja. Publik menanti hasil kongkret,” tegasnya dalam rapat yang sama.

Tanggapan Akademisi

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Erwin Natosmal, menilai langkah KPK sudah tepat. “Pengambilalihan perkara adalah senjata pamungkas yang harus digunakan secara terukur, namun tetap menjadi opsi terakhir agar tidak mengganggu kemandirian institusi asal,” katanya. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengambilalihan sehingga tidak menimbulkan friksi antar lembaga penegak hukum.

Erwin menambahkan, kasus yang melibatkan eks pejabat tinggi kejaksaan merupakan ujian bagi sinergi antar-penegak hukum. “Jika KPK berhasil mengambil alih dan menuntaskannya, ini akan menjadi preseden baik bagi pengawasan lintas institusi. Sebaliknya, jika gagal, kepercayaan publik akan semakin tergerus,” ujarnya.

Sebagai contoh, pada tahun 2023 KPK berhasil mengambil alih penanganan kasus korupsi dana desa yang sempat mandek di Polres Jawa Timur. Dalam waktu tiga bulan, KPK mampu menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas ke pengadilan. “Itu bukti bahwa kewenangan ini bukan sekadar ancaman, tetapi solusi nyata ketika institusi lain menemui jalan buntu,” tegas Asep menutup keterangannya. “Ini bukan soal ego lembaga, melainkan kewajiban konstitusional untuk memberantas korupsi secara efektif dan efisien.”

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User