KPK Siap Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ad...
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, bilamana Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kunjung menunjukkan kemajuan yang meyakinkan. Dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Kamis (23/10/2025), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa lembaganya memiliki instrumen hukum yang memadai untuk melakukan supervisi dan, pada kondisi tertentu, mengambil alih penyidikan dari institusi penegak hukum lain.
"Kami terus memantau dinamika perkara tersebut. Apabila dalam jangka waktu yang wajar tidak ada progres berarti dan terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, KPK tidak akan segan menggunakan kewenangan supervisi dan pengambilalihan," ujar Tessa. Dia merujuk pada ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberi ruang bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan dari kepolisian maupun kejaksaan jika penanganannya terhenti tanpa alasan sah, terdapat intervensi, atau dilakukan dengan tujuan melindungi kepentingan tertentu.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 21 September 2023, dalam perkara penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi saat ia menjabat sebagai Jampidsus periode 2021–2023. Sumber penyidik menyebutkan bahwa Febrie diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari pihak-pihak yang berperkara di lingkungan kejaksaan, meskipun nilai pastinya masih dalam proses pendalaman. Hingga lebih dari dua tahun berlalu, berkas penyidikan perkara itu belum juga dilimpahkan ke penuntut umum, sehingga memantik tanda tanya publik dan mendorong KPK untuk menunjukkan atensinya.
Dasar Hukum Supervisi dan Ambil Alih Perkara
Pasal 10A ayat (2) UU KPK menyebutkan, KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan dari kepolisian atau kejaksaan yang berdasarkan laporan masyarakat atau temuan pengawas tidak dilanjutkan, atau dilanjutkan tetapi tidak ada perkembangan. Lebih lanjut, ayat (3) menetapkan bahwa pengambilalihan tersebut dilakukan setelah KPK berkoordinasi dengan instansi asal dan memberitahukan alasan serta langkah yang akan ditempuh.
"Supervisi adalah langkah awal," terang Tessa. "Kami sudah mengirimkan surat resmi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk memperoleh perkembangan terbaru penyidikan. Jika respons yang kami terima tidak memuaskan atau tidak ada langkah konkret dalam 30 hari ke depan, KPK akan menaikkan status keterlibatan menjadi pengambilalihan penuh." Langkah ini, menurutnya, bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap Kejagung, melainkan wujud fungsi kontrol yang diamanatkan undang-undang untuk memastikan tidak ada perkara korupsi yang mandek tanpa alasan.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, yang dimintai pendapat secara terpisah, menilai bahwa kemandekan kasus seorang mantan Jampidsus justru mencerminkan potensi konflik kepentingan di dalam tubuh kejaksaan. "Kewenangan KPK untuk mengambil alih sangat krusial dalam situasi seperti ini. Jika perkara terus berlarut-larut, kredibilitas penegakan hukum di Indonesia akan semakin dipertanyakan," katanya.
Jalan Panjang Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Sejak penyidikan dimulai, Kejagung mengklaim telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk sejumlah pejabat kejaksaan dan pengusaha. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam pernyataan tertulisnya, menegaskan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, terutama terkait dugaan aliran dana yang kompleks. "Tidak ada upaya mengulur-ulur. Kami bekerja sesuai prosedur. Jika ada temuan baru, pasti kami sampaikan," ucap Harli.
Meski demikian, keterangan Harli itu dinilai belum cukup meyakinkan sejumlah kalangan. Lembaga pemantau yudisial, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), mencatat bahwa rata-rata waktu penyelesaian penyidikan perkara korupsi di Kejagung tidak lebih dari 18 bulan. Kasus Febrie Adriansyah sudah melampaui batas tersebut sehingga menimbulkan kecurigaan adanya intervensi atau minimal ketidakmampuan penyidik Jampidsus yang notabene pernah menjadi bawahannya.
"Ini ujian integritas bagi Kejagung. Jika sampai diambil alih KPK, itu akan menjadi tamparan keras," ujar Koordinator MaPPI, Dio Ashar, dalam diskusi daring. Dia mendorong KPK untuk segera memastikan kapan supervisi akan dimulai dan tidak hanya melempar wacana.
Mekanisme dan Konsekuensi Pengambilalihan
Jika KPK memutuskan mengambil alih, mekanismenya dimulai dengan membentuk tim gabungan bersama penyidik Kejagung. Tim ini bertugas menyelesaikan kekurangan berkas perkara, lalu menyerahkan sepenuhnya ke KPK untuk proses penuntutan. Dalam kasus-kasus besar sebelumnya, seperti pengambilalihan penyidikan korupsi di lingkungan Ditjen Pajak pada 2022, KPK mampu menyelesaikan tahap penyidikan dalam waktu relatif singkat karena didukung akses informasi keuangan dan intelijen yang kuat.
Febrie Adriansyah sendiri bukan nama asing dalam pusaran penegakan hukum nasional. Sebelum menjabat Jampidsus, ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan dikenal dekat dengan sejumlah tokoh politik. Penetapan tersangkanya sempat menimbulkan goncangan di internal kejaksaan, namun hingga kini ia masih mengajukan gugatan praperadilan yang belum diputus.
KPK, melalui Tessa, menutup keterangannya dengan menekankan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada hasil koordinasi dengan Kejagung. "Kami tidak ingin terkesan sebagai lembaga yang ambisius mengambil alih semua perkara. Tetapi ketika penanganan berlarut-larut tanpa kepastian, kami punya kewajiban moral dan legal untuk bertindak. Publik berhak mendapatkan kejelasan."
Dengan sinyal terbaru ini, publik kini menanti langkah konkret dari Kejaksaan Agung. Jika dalam 30 hari mendatang tidak ada perkembangan signifikan, KPK kemungkinan besar akan segera mengirimkan surat pemberitahuan pengambilalihan perkara, sekaligus menandai babak baru dalam upaya penuntasan kasus yang telah berjalan lebih dari dua tahun tersebut.
Baca juga:
Comments (0)