KPK Siap Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Mandek

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) apabila proses hukum di Keja...

Jul 12, 2026 - 03:53
0 0
KPK Siap Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Mandek

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) apabila proses hukum di Kejaksaan Agung tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan lembaganya terus memantau setiap tahapan yang dilakukan Korps Adhyaksa dan tidak akan ragu menggunakan diskresi penuh sesuai amanat undang-undang.

"Kami memiliki instrumen supervisi dan pengambilalihan yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Jika dalam batas waktu tertentu penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung stagnan atau tidak ada progres yang berarti, maka KPK berhak untuk mengambil alih," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Selasa (8/4/2025).

Dasar Hukum Supervisi dan Pengambilalihan Perkara

Ketentuan yang diacu Asep merupakan bagian dari revisi UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019. Pasal 10A secara eksplisit memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap institusi penegak hukum lain dalam menangani tindak pidana korupsi, serta mengambil alih penyidikan atau penuntutan apabila institusi tersebut dinilai tidak menindaklanjuti perkara dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan diterbitkan, atau tidak menyelesaikan perkara dalam waktu 90 hari sejak penetapan tersangka.

Dalam konteks kasus yang menjerat mantan Jampidsus—yang identitasnya masih dalam pengawasan ketat—KPK belum memerinci apakah sudah mengeluarkan surat peringatan resmi. Namun, Asep mengonfirmasi bahwa tim pengawas internal KPK telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Badan Pengawasan Kejaksaan Agung untuk mendiskusikan progres perkara tersebut. "Kami tidak bisa mengungkapkan detil substansi karena menyangkut strategi penanganan. Satu hal yang pasti, kami sudah mengantongi data dan fakta yang memungkinkan langkah korporatif maupun individual," tambahnya.

Sinyal Kuat KPK untuk Kasus Tertentu

Pernyataan Asep muncul di tengah sorotan publik terhadap lambatnya Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan kasus yang diduga melibatkan sejumlah mantan petinggi institusi itu sendiri. Sumber internal Apaberita yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara besar sepanjang 2019–2023, termasuk penerbitan surat perintah penghentian penyidikan yang dinilai janggal. Meski demikian, Kejaksaan Agung hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.

Berdasarkan catatan KPK, mekanisme pengambilalihan bukanlah hal baru. Sepanjang 2020–2024, KPK telah menggunakan Pasal 10A sebanyak tujuh kali: tiga kali terhadap Kepolisian dan empat kali terhadap Kejaksaan. Kasus terakhir yang diambil alih adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Papua yang sebelumnya ditangani Kejati Papua selama 18 bulan tanpa penetapan tersangka. Kasus tersebut kini sudah memasuki tahap penuntutan dengan tiga terdakwa.

"Statistik ini menunjukkan bahwa instrumen supervisi kami berjalan efektif. Jika ada institusi penegak hukum lain yang terindikasi melambatkan proses dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kami tidak akan menunggu," kata Asep menegaskan.

Respons Kejaksaan Agung dan Dinamika Penanganan

Hingga Jumat (11/4/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar belum menjawab permintaan konfirmasi Apaberita. Namun, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada 3 April 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK dan tidak bermaksud menghambat proses. "Perkara ini menyangkut internal kami, sehingga kehati-hatian harus dikedepankan. Namun bukan berarti tidak ada progres. Kami sudah memeriksa 52 saksi dan menyita sejumlah dokumen penting," ujar Burhanuddin dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo, menilai bahwa pernyataan KPK merupakan bentuk tekanan yang sah secara hukum. "Pengambilalihan adalah jalan terakhir, tetapi KPK tidak perlu menunggu sampai benar-benar mandek total. Kata 'stagnan' dalam UU bisa diinterpretasikan sebagai tidak adanya langkah berarti dalam jangka waktu wajar, meskipun secara administratif berkas masih berjalan," jelasnya saat dihubungi terpisah.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK untuk segera menerbitkan surat peringatan pertama. "Jangan sampai publik menduga ada deal-deal politik antara KPK dan institusi lain. Jika ada bukti kuat, ambil alih secepatnya. Kasus ini sudah terlalu lama menjadi bola liar," ujar Boyamin melalui pesan singkat.

Berdasarkan Pasal 10A ayat (3), KPK memiliki waktu paling lama 14 hari kerja setelah diterimanya laporan untuk memutuskan akan mengambil alih atau melanjutkan supervisi. Keputusan tersebut harus dituangkan dalam surat perintah yang ditandatangani oleh pimpinan KPK setelah melalui gelar perkara. Jika pengambilalihan disetujui, maka seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka harus diserahkan ke KPK dalam waktu 7 hari kerja.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam fase supervisi intensif. "Kami belum mengeluarkan surat peringatan, tetapi pintu menuju pengambilalihan tidak pernah tertutup. Evaluasi dilakukan setiap minggu dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penindakan yang digelar di kantor KPK," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User