KPK Sebut Belum Ada Rencana Investigasi Bersama Kasus Eks Jampidsus
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pembahasan formal mengenai rencana pembentukan tim investigasi bersama dengan Kejaksaan Agung untuk menan...
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pembahasan formal mengenai rencana pembentukan tim investigasi bersama dengan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin (3/2/2025).
Menurut Ali, KPK memahami besarnya perhatian publik terhadap transparansi penanganan perkara yang menyeret eks petinggi kejaksaan itu. Namun, ia menekankan bahwa hingga saat ini komunikasi antara dua lembaga penegak hukum tersebut masih sebatas koordinasi rutin, belum menyentuh substansi pembentukan tim gabungan. “Kami tegaskan, tidak ada obrolan atau surat-menyurat resmi yang mengarah ke sana. Semua masih berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Ali Fikri.
Desakan Publik dan Kronologi Kasus
Kasus yang membelit mantan Jampidsus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat ke KPK pada akhir tahun lalu. Dugaan yang diselidiki adalah penerimaan gratifikasi dan suap dalam penanganan beberapa perkara besar di lingkungan Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai dugaan gratifikasi mencapai Rp27 miliar dalam bentuk uang tunai dan aset properti. Selain itu, transaksi mencurigakan juga diduga terjadi melalui rekening pihak ketiga di luar negeri.
Sejak kasus ini mencuat, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pakar hukum mendesak agar KPK dan Kejaksaan Agung membentuk tim investigasi bersama (joint investigation). Tujuannya adalah menghindari potensi konflik kepentingan karena Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan petingginya sendiri. “Jika tidak ada joint investigation, kredibilitas penanganan perkara bisa dipertanyakan,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, dalam sebuah diskusi publik pekan lalu.
Sikap Kejaksaan Agung dan Pembagian Kewenangan
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap berbagai masukan. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa secara yuridis perkara yang melibatkan jaksa adalah wewenang penuh institusinya melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). “Kami memiliki mekanisme internal yang sudah berjalan. Kejaksaan tidak perlu ragu untuk memproses siapapun yang melanggar, termasuk mantan jaksa,” ujar Harli di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam konteks pembagian kewenangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memang memberikan ruang bagi komisi antirasuah untuk mengambil alih penanganan perkara dari kepolisian atau kejaksaan apabila penanganan oleh institusi tersebut dinilai tidak berjalan efektif. Pasal 10A ayat (2) menyebutkan, KPK dapat mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, proses hukum tersendat, atau terjadi konflik kepentingan. Namun, Ali Fikri menekankan, pengambilalihan bukanlah langkah otomatis dan harus didahului evaluasi mendalam.
Progres Penanganan di Internal Kejaksaan
Hingga awal Februari 2025, Jamwas telah memeriksa sekitar 12 orang saksi, termasuk staf administrasi dan jaksa yang pernah bertugas di bawah komando eks Jampidsus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, dan difokuskan pada aliran dana serta kebijakan penanganan perkara pada periode 2019–2023. Seorang sumber di internal kejaksaan yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa audit forensik terhadap rekening korps Adhyaksa juga sedang berlangsung.
Meskipun demikian, tidak ada satu pun pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang bersedia memberikan keterangan terbuka tentang hasil pemeriksaan itu. Ketertutupan inilah yang memicu kembali spekulasi tentang keterlibatan pihak lain dan mendorong desakan pembentukan tim independen. Di sisi lain, KPK sendiri mengaku telah melakukan telaah terhadap laporan masyarakat serta mengantongi sejumlah bukti awal.
KPK Tunggu Kepastian Hukum Sebelum Tentukan Sikap Lanjutan
“Kami tidak dalam posisi untuk terburu-buru. Prinsip kami adalah memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk jika nanti diperlukan supervisi atau pengambilalihan perkara,” kata Ali Fikri. Ia juga menambahkan bahwa KPK akan terus memantau perkembangan penanganan kasus di internal Kejaksaan Agung.
Di tengah dinamika tersebut, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi III mulai menyuarakan pentingnya keterbukaan. Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan akan memanggil Jaksa Agung dan Ketua KPK jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan. “Publik tidak bisa terus berada dalam ketidakpastian. Ini menyangkut kepercayaan terhadap institusi penegak hukum kita,” tegasnya.
Sementara itu, KPK dan Kejaksaan Agung masih dalam posisi saling menunggu. KPK belum akan bergerak sebelum ada permintaan resmi atau situasi memaksa sesuai undang-undang. Di sisi lain, Kejaksaan Agung masih ingin membuktikan bahwa mekanisme internalnya mampu menyelesaikan perkara tersebut tanpa campur tangan pihak luar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final apakah investigasi bersama akan dilakukan atau tidak. Yang pasti, sorotan publik terhadap penanganan kasus eks Jampidsus ini kian tajam dan menuntut hasil nyata dalam waktu dekat.
Comments (0)