KPK Pastikan Belum Ada Pembahasan Investigasi Bersama Kasus Eks Jampidsus
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga hari ini, Selasa (15/4/2025), belum ada pembahasan resmi di internal lembaga mengenai rencana investigasi bersama dengan Kejaksaa...
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga hari ini, Selasa (15/4/2025), belum ada pembahasan resmi di internal lembaga mengenai rencana investigasi bersama dengan Kejaksaan Agung dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Kepastian itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, menjawab spekulasi yang berkembang di ruang publik.
"Kami sampaikan secara terbuka, sampai detik ini belum ada agenda ataupun rapat pleno pimpinan yang membahas usulan investigasi gabungan dengan institusi lain dalam kasus tersebut. Proses penanganan perkara yang menjadi kewenangan KPK masih berjalan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang," ujar Ali Fikri.
Pernyataan itu sekaligus meluruskan pemberitaan yang menyebut KPK dan Kejaksaan Agung telah duduk satu meja untuk merancang joint investigation terhadap mantan pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) bermasalah saat menangani perkara besar beberapa tahun lalu. Ali menambahkan, bilamana ada kebutuhan koordinasi lintas lembaga, maka harus ada keputusan resmi yang ditetapkan dalam rapat pimpinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang KPK.
Status Penanganan Perkara di Tubuh KPK
Hingga kini, KPK mengakui telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara oleh oknum eks Jampidsus. Namun, berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Tim penyelidik tengah mendalami dokumen serta memeriksa saksi-saksi kunci, tetapi belum menetapkan status penyelidikan formal. "Kami belum bisa menyampaikan lebih rinci karena prosesnya masih berlangsung. Yang pasti, setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur operasi standar, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain apabila diperlukan," kata Asep di tempat terpisah.
Beberapa pihak mendorong KPK segera mengambil alih penanganan perkara karena adanya potensi konflik kepentingan di tubuh Kejaksaan Agung. Akan tetapi, sikap kehati-hatian tetap dijaga mengingat kewenangan masing-masing lembaga diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan undang-undang sektoral.
Belum Ada Rapat Koordinasi maupun Keputusan Pleno
Desakan agar KPK dan Kejaksaan Agung membentuk tim investigasi bersama muncul dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR pada Senin (14/4/2025). Sejumlah anggota Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat meminta kedua institusi itu bekerja sama guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang imparsial. Namun, Ali Fikri menyatakan usulan tersebut belum menghasilkan tindak lanjut konkret dalam bentuk surat keputusan atau jadwal rapat koordinasi.
"KPK selalu membuka diri untuk bersinergi dengan kepolisian maupun kejaksaan. Namun, mekanisme investigasi bersama harus memiliki landasan hukum yang jelas dan disepakati dalam keputusan bersama pimpinan. Sampai sekarang, belum ada pembahasan yang menjurus ke arah sana," tegas Ali.
Informasi yang dihimpun Apaberita menyebutkan, Pimpinan KPK masih menunggu hasil audit investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terhadap individu yang bersangkutan. Komisi antirasuah tidak ingin mengambil langkah yang tumpang-tindih atau kontraproduktif jika sudah ada penyelidikan yang berjalan di Kejaksaan Agung.
Pandangan Kejaksaan Agung dan Kemungkinan Supervisi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, ketika dimintai tanggapan secara terpisah, mengatakan pihaknya menghormati independensi KPK dan sejauh ini komunikasi antarlembaga hanya terkait hal-hal teknis yang bersifat umum. "Kami belum menerima surat resmi dari KPK tentang investigasi bersama itu. Kejaksaan sedang fokus menuntaskan penyidikan perkara yang sudah kami mulai," ujarnya.
Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Taufik Rachman, menilai KPK memiliki jalur alternatif tanpa harus menunggu undangan dari Kejaksaan Agung. Berdasarkan Pasal 6 huruf e UU KPK, lembaga itu dapat melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. "Jika ada indikasi penyidikan tidak berjalan optimal atau terjadi intervensi, KPK bisa menggunakan kewenangan supervisinya. Itu lebih cepat dibandingkan harus menunggu kesepakatan investigasi bersama yang prosedurnya rumit," kata Taufik.
Sampai berita ini disusun, wacana investigasi bersama masih sebatas pernyataan politik di parlemen. KPK berjanji akan mengabarkan perkembangan lebih lanjut apabila telah ada keputusan pimpinan yang bersifat resmi.
Baca juga:
Comments (0)