MAKI Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru

Jakarta — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik tajam terhadap proses pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatka

Jul 12, 2026 - 11:15
0 0
MAKI Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru

Jakarta — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik tajam terhadap proses pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan nama Febrie Ardiansyah dari institusi kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung). MAKI menilai langkah tersebut secara fundamental bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, memicu kekhawatiran akan munculnya preseden buruk dalam penegakan hukum di Tanah Air.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam pernyataannya menegaskan bahwa mekanisme pelimpahan yang dilakukan tidak memiliki landasan hukum yang kokoh. "KUHAP baru secara eksplisit mengatur kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum, dan apa yang terjadi pada kasus Febrie Ardiansyah ini jelas-jelas menabrak batasan kewenangan tersebut," ujarnya dengan nada prihatin. Tiga perkara dugaan korupsi yang dimaksud berkaitan dengan proyek-proyek strategis yang ditangani oleh oknum-oknum tertentu di lingkungan institusi terkait.

Kontroversi Pelimpahan Lintas Lembaga

Pelimpahan penanganan perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi, dari satu lembaga penegak hukum ke lembaga lainnya bukanlah hal yang lazim terjadi tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Dalam konteks KUHAP baru, pembagian kewenangan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diatur secara lebih rigid untuk mencegah tumpang tindih dan potensi penyalahgunaan wewenang. MAKI mempertanyakan urgensi dan legalitas pelimpahan ketiga perkara Febrie Ardiansyah yang dinilai sarat kejanggalan prosedural.

Menurut penelusuran MAKI, ketiga perkara tersebut semestinya tetap berada dalam jalur penyidikan di kepolisian karena telah memasuki tahap yang signifikan. "Tidak ada alasan mendesak yang membenarkan pelimpahan ini. KUHAP baru tidak memberikan ruang bagi perpindahan perkara secara sewenang-wenang tanpa adanya mekanisme koordinasi dan supervisi yang baku," tambah Boyamin. Situasi ini memunculkan spekulasi adanya intervensi atau upaya untuk mengaburkan substansi perkara melalui perpindahan institusi penanganan.

Dampak Terhadap Kepastian Hukum

Ketidakpastian hukum menjadi isu sentral yang diangkat oleh MAKI dalam sorotannya terhadap kasus ini. Pelimpahan yang tidak sesuai prosedur berpotensi merusak integritas proses peradilan pidana dan menimbulkan kebingungan di kalangan penegak hukum sendiri. Publik, sebagai pihak yang berkepentingan terhadap transparansi penanganan kasus korupsi, berhak mendapatkan kejelasan mengapa perkara ini harus berpindah tangan di tengah jalan.

Beberapa poin krusial yang disoroti MAKI terkait pelanggaran KUHAP baru meliputi:

  • Asas legalitas: Pelimpahan tidak didasari oleh ketentuan perundang-undangan yang spesifik mengatur peralihan wewenang antar-institusi.
  • Asas due process of law: Hak-hak prosedural para pihak dalam perkara berpotensi terabaikan akibat perpindahan yang mendadak.
  • Asas transparansi: Tidak adanya penjelasan publik yang memadai mengenai alasan dan mekanisme pelimpahan.
  • Kontinuitas penyidikan: Perpindahan institusi berisiko menghambat momentum penyidikan yang telah berjalan.

Perbandingan Regulasi Lama dan Baru

Untuk memahami akar masalah ini, penting untuk melihat perbedaan fundamental antara KUHAP lama dan KUHAP baru dalam mengatur hubungan antar-lembaga penegak hukum. Berikut perbandingan ringkasnya:

AspekKUHAP LamaKUHAP Baru
Kewenangan PenyidikanCenderung tumpang tindih, minim koordinasiPembagian kewenangan lebih tegas dengan mekanisme koordinasi wajib
Pelimpahan PerkaraTidak diatur secara eksplisit, bergantung pada diskresiDiatur ketat dengan syarat dan prosedur spesifik, memerlukan dasar hukum jelas
Pengawasan EksternalTerbatas pada mekanisme internalMelibatkan pengawasan dari lembaga independen dan masyarakat sipil
Sanksi Pelanggaran ProsedurMinim dan jarang diterapkanDiperkuat dengan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar

Dari perbandingan di atas, terlihat bahwa KUHAP baru justru dirancang untuk memperketat mekanisme pelimpahan perkara, bukan sebaliknya. Langkah yang terjadi pada kasus Febrie Ardiansyah tampak kontradiktif dengan semangat reformasi hukum acara pidana yang telah disepakati bersama.

Sikap Kejaksaan Agung dan Kepolisian

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang komprehensif dari pihak Kejaksaan Agung maupun Kepolisian terkait kritik yang dilontarkan MAKI. Sumber internal di lingkungan Kejagung, yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari "mekanisme koordinasi antar-penegak hukum yang telah disepakati bersama". Namun, pernyataan informal ini tidak cukup meredakan kekhawatiran publik yang menginginkan transparansi penuh.

Di sisi lain, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah (bukan nama sebenarnya), menilai bahwa kontroversi ini mencerminkan masih adanya "cultural gap" antara norma hukum yang tertulis dalam KUHAP baru dengan praktik di lapangan. "Hukum acara pidana kita memang sedang dalam masa transisi. Gesekan antara paradigma lama dan baru seperti ini wajar terjadi, tapi tetap harus dikawal agar tidak menjadi preseden buruk," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual.

Langkah Hukum yang Ditempuh MAKI

MAKI tidak tinggal diam. Organisasi antikorupsi ini berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji legalitas pelimpahan perkara Febrie Ardiansyah. Gugatan praperadilan dipilih karena mekanisme ini memungkinkan pengujian sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik atau penuntut umum oleh hakim pengadilan negeri. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan yurisprudensi yang memperjelas batasan-batasan kewenangan pelimpahan perkara antarinstitusi di masa mendatang.

Boyamin menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti administratif yang mengindikasikan adanya penyimpangan prosedur. "Kami optimis praperadilan ini akan membuka tabir ketidakberesan dalam proses pelimpahan ini. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi," pungkasnya.

Kontroversi pelimpahan perkara ini menambah daftar panjang dinamika penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi. Publik kini menanti langkah konkret dari lembaga-lembaga terkait untuk memberikan klarifikasi yang transparan dan akuntabel, sembari tetap mengawal agar KUHAP baru tidak sekadar menjadi macan kertas dalam sistem peradilan pidana nasional.

[SOCIAL_TWEET]: MAKI gugat pelimpahan 3 kasus korupsi Febrie Ardiansyah dari Polri ke Kejagung. Dinilai tabrak KUHAP baru dan langgar asas due process. Praperadilan segera diajukan! #ReformasiHukum #Antikorupsi #KUHAPBaru[SOCIAL_TG]: ⚖️ MAKI angkat bicara soal pelimpahan kasus Febrie Ardiansyah! Mereka nilai proses ini tabrak KUHAP baru dan siap ajukan praperadilan. Akankah ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita? Pantau terus update-nya!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User