KPK Tetapkan Sekda Ponorogo Agus Pramono Tersangka Kasus LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (...

Jul 12, 2026 - 11:15
0 0
KPK Tetapkan Sekda Ponorogo Agus Pramono Tersangka Kasus LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penetapan ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/10/2025). Agus diduga dengan sengaja tidak melaporkan sejumlah aset signifikan selama menjabat sebagai Sekda sejak tahun 2012 hingga periode pelaporan terakhir di tahun 2024.

Penetapan Tersangka dan Kronologi

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan indikasi kuat bahwa Agus Pramono menyembunyikan harta kekayaan yang melampaui profil penghasilan resminya sebagai aparatur sipil negara. Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur, menjelaskan bahwa ketidakpatuhan pelaporan terjadi setidaknya dalam tiga periode LHKPN, yakni tahun 2019, 2021, dan 2023. "Tersangka tidak mencantumkan kepemilikan tanah dan bangunan di tiga lokasi berbeda dengan total nilai mencapai Rp 8,7 miliar," ujar Asep Guntur dalam keterangan tertulisnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan gaya hidup Agus yang dinilai tidak sebanding dengan pendapatan bulanannya. Tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik kemudian melakukan penelusuran dan memperoleh data bahwa tersangka memiliki empat bidang tanah di Kecamatan Siman dan Babadan, Ponorogo, yang tidak pernah tercatat dalam LHKPN. Selain itu, ditemukan pula dua unit kendaraan mewah atas nama istri tersangka yang diduga dibeli menggunakan dana tidak wajar.

Agus Pramono telah dimintai keterangan sebanyak tiga kali oleh penyidik sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Dalam pemanggilan terakhir pada 18 Oktober 2025, ia tidak mampu menjelaskan asal-usul dana pembelian aset-aset tersebut secara meyakinkan.

Rekam Jejak dan Jabatan Strategis

Agus Pramono memulai karier sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada tahun 1990. Setelah menempati beberapa pos eselon, ia diangkat sebagai Sekretaris Daerah definitif pada 17 April 2012, menggantikan pejabat sebelumnya yang memasuki masa pensiun. Selama 13 tahun memimpin birokrasi daerah, Agus mengendalikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang mencapai lebih dari Rp 2,5 triliun per tahun. Kedekatannya dengan kepala daerah dan elite politik setempat membuat posisinya nyaris tak tersentuh.

Namun, sorotan mulai mengarah kepada Agus ketika Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko membentuk tim evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada awal 2025. Salah satu rekomendasi tim tersebut adalah dilakukannya audit menyeluruh terhadap kepatuhan pejabat eselon II dalam menyampaikan LHKPN. Sejumlah pejabat lain juga diduga melakukan pelanggaran serupa, namun hanya Agus yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. "KPK masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang," kata Alexander Marwata.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Penetapan tersangka disandarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Ketidakpatuhan diatur secara spesifik dalam Pasal 13 dan 14, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga Rp 500 juta. Apabila terbukti harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, Agus juga dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain LHKPN, KPK juga membuka kemungkinan menerapkan pasal gratifikasi dan pencucian uang karena aset yang disembunyikan diduga memiliki hubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. "Kami menemukan transaksi mencurigakan antara rekening pribadi tersangka dengan pihak rekanan proyek infrastruktur pada tahun anggaran 2020–2023," ungkap Asep Guntur. Penelusuran lebih lanjut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendeteksi aliran dana yang tidak wajar.

Respons Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Melalui juru bicara Pemkab, ia menegaskan bahwa pemerintahan tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh penetapan tersangka terhadap Sekda. "Kami segera menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan guna memastikan pelayanan publik tidak terganggu," ujar Kabag Humas dan Protokol, Aris Widodo.

Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat, termasuk Forum Ponorogo Menggugat, menyambut baik langkah KPK. Koordinator forum, Sutikno, mendesak agar KPK tidak hanya menyasar LHKPN tetapi juga mengusut dugaan korupsi yang mendasari aset-aset mencurigakan tersebut. "Kami sudah lama mencurigai gaya hidup Pak Agus. Ini momentum bagi Ponorogo untuk membersihkan birokrasi," kata Sutikno saat ditemui di Alun-Alun Ponorogo.

Agus Pramono sendiri belum memberikan pernyataan resmi. Kuasa hukumnya, Hermanto, mengatakan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jawa Timur dijadwalkan pada awal Desember 2025 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Penetapan ini menjadi kasus kedua di tahun 2025 di mana seorang sekretaris daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pelanggaran LHKPN, setelah sebelumnya Sekda Kota Malang terjerat kasus serupa. Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya secara jujur dan transparan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User