KPK OTT Bupati Ponorogo, Harta Kekayaannya Tercatat Rp 18,5 Miliar
PONOROGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 20 Juni 2024. Berdasarkan penelusuran, total harta kekayaan Su...
PONOROGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 20 Juni 2024. Berdasarkan penelusuran, total harta kekayaan Sugiri mencapai Rp18.500.000.000 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan ke KPK.
Kronologi Operasi Senyap
Tim penindakan KPK bergerak sekitar pukul 20.30 WIB ke kediaman dinas bupati di Jalan Pahlawan, Ponorogo. Selain Sugiri, penyidik turut mengamankan tiga orang lainnya yang diduga sebagai perantara dan pihak swasta penerima proyek. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa penangkapan ini bagian dari pengembangan laporan masyarakat.
“Kami melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah dan beberapa pihak terkait dugaan transaksi suap pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,”ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat dini hari.
Dari lokasi, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp750 juta dalam satuan rupiah dan mata uang asing, serta dokumen kontrak pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2023–2024. Barang bukti itu kini tengah didalami untuk mengungkap aliran dana secara menyeluruh.
Dugaan Suap Proyek Infrastruktur
Sugiri diduga menerima fee sebesar 10–15 persen dari nilai kontrak tiga paket pekerjaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ponorogo. Total pagu anggaran ketiga proyek tersebut mencapai Rp45 miliar. Diduga kuat, pemberian dilakukan secara bertahap sejak tahun 2023, dengan transaksi terakhir berlangsung beberapa jam sebelum OTT berlangsung.
KPK telah menetapkan Sugiri sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, dua orang dari pihak swasta dan seorang ajudan bupati juga dijerat pasal pemberi suap. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Sugiri terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Profil Harta Kekayaan
LHKPN yang disampaikan Sugiri pada 31 Maret 2023 menunjukkan total kekayaan bersih senilai Rp18.500.000.000. Rinciannya, aset berupa tanah dan bangunan seluas 2.500 m2 yang tersebar di Ponorogo dan Kota Madiun senilai Rp9,2 miliar. Sugiri juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin berupa dua mobil mewah dan empat sepeda motor dengan total nilai Rp1,1 miliar.
Harta bergerak lainnya mencakup logam mulia seberat 500 gram senilai Rp450 juta, serta surat berharga dan kas setara kas Rp6,8 miliar. Laporan itu juga mencatat utang sebesar Rp1,05 miliar yang berasal dari kredit kepemilikan rumah.
Angka ini menjadi perhatian karena melonjak hampir 40 persen dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya yang hanya Rp13,2 miliar. KPK tengah mendalami apakah kenaikan tersebut berasal dari sumber yang sah atau terkait dengan praktik korupsi yang kini diusut.
Respons Pemerintah Daerah dan Publik
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, menyatakan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan normal. Ia telah menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah untuk menjaga stabilitas pelayanan publik.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap kooperatif dengan KPK,”ucapnya usai rapat koordinasi di Pendopo Kabupaten, Jumat pagi.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Ponorogo menyatakan akan segera menggelar rapat pleno internal guna membahas status keanggotaan Sugiri. Ketua DPC PDIP Ponorogo, Bambang Sutrisno, menegaskan partai akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Di media sosial, warganet ramai menyoroti ketimpangan antara harta yang dilaporkan dengan kondisi infrastruktur jalan di beberapa kecamatan yang masih rusak parah. Tagar #PonorogoBersih pun sempat menjadi trending di Twitter lokal.
Langkah Selanjutnya
KPK mengaku telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Sugiri dan para tersangka lainnya. Penyidik juga akan menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor bupati, rumah pribadi, serta kantor rekanan swasta yang diduga terlibat. Alex memastikan tidak akan ada intervensi politik dalam penanganan perkara ini.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjaring operasi senyap KPK sepanjang 2024. Sebelumnya, Bupati Sidoarjo dan Wali Kota Malang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa. Masyarakat berharap pengusutan berjalan transparan agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah kembali pulih.
Baca juga:
Comments (0)