KPK Menahan Eks Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv pada hari ini dalam pengembangan penyidikan kasus dugaa...

KPK Menahan Eks Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv pada hari ini dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi. Penahanan terhadap Haniv ditetapkan setelah penyidik menindaklanjuti berkas perkara yang telah disahkan sejak pihaknya berstatus tersangka pada 12 Februari 2025. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2015 hingga 2018, ketika masih menjabat sebagai pejabat eselon di lingkungan DJP.

Penahanan Eks Pejabat Pajak

Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Muhammad Haniv setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang memadai. Keputusan penahanan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi internal penyidik dan praperadilan yang menegaskan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Penahanan ini merupakan langkah hukum yang kami ambil setelah mempertimbangkan secara matang aspek legalitas dan fakta-fakta yang terungkap selama penyidikan," ucap Juru Bicara KPK dalam keterangan resmi di gedung KPK, Jakarta.

Pihak KPK menyatakan bahwa proses penahanan dilakukan sesuai prosedur yang berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Haniv kini ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jejak Kasus Gratifikasi

Kasus yang menjerat Muhammad Haniv berawal dari dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatannya sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus. Periode ditetapkan sebagai masa kerja yang menjadi objek penyidikan adalah tahun 2015 hingga 2018, saat ia memegang kewenangan pengawasan dan administrasi perpajakan di wilayah ibu kota.

Tim penyidik KPK telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan dokumen yang mengindikasikan adanya aliran kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pejabat negara. Dalam rapat dengar pendapat dengan pihak terkait, KPK menegaskan bahwa gratifikasi dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya merupakan unsur tindak pidana korupsi yang wajib ditindaklanjuti.

"Kami mendalami setiap transaksi dan peristiwa hukum yang terjadi selama masa jabatan tersangka. Bukti-bukti yang kami peroleh menunjukkan indikasi kuat adanya penerimaan hadiah atau janji yang melanggar ketentuan," jelas Direktur Penyidikan KPK.

Penetapan status tersangka terhadap Haniv sejak 12 Februari 2025 lalu menandai fase baru penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama. Sejak saat itu, KPK terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk pegawai DJP dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam rantai suap atau gratifikasi tersebut.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan ditahannya Muhammad Haniv, KPK memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan. Penyidik akan memanfaatkan masa penahanan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk mengkonfrontasi tersangka dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Pihak kejaksaan dan penuntutan umum juga akan dilibatkan untuk memastikan keabsahan setiap langkah penyidikan.

Di tengah proses ini, sejumlah pihak dari kalangan pengamat hukum dan dunia politik menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat perpajakan tingkat tinggi. Beberapa Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan harapan agar KPK bekerja profesional tanpa tekanan politik. Hal tersebut sempat dibahas dalam forum Pleno legislatif yang membahas evaluasi kinerja lembaga penegak hukum.

KPK menegaskan bahwa penahanan ini bukanlah akhir dari proses peradilan, melainkan langkah konsekuen untuk menjamin kehadiran tersangka dan kelancaran penyidikan. Masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan sesuai koridor yang berdasarkan UU dan prinsip-prinsip negara hukum. Langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan selama masa penahanan dan kelengkapan alat bukti yang diperlukan untuk mengajukan perkara ke pengadilan tipikor.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User