KPK Amankan Gubernur Riau, Kekayaan Pejabat Jadi Sorotan
Pekanbaru — Investigasi mendadak yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 6 Maret 2025, berujung pada pengamanan Gubernur Riau, Abdul Wahid, di kediaman dinasnya di Jalan Je...
Pekanbaru — Investigasi mendadak yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 6 Maret 2025, berujung pada pengamanan Gubernur Riau, Abdul Wahid, di kediaman dinasnya di Jalan Jenderal Sudirman. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menandai babak baru pengawasan pejabat pasca Pilkada Serentak 2024, sekaligus membuka kembali perdebatan soal transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat pagi, 7 Maret 2025, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim penindakan mengantongi bukti permulaan yang cukup. “Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang terverifikasi dan hasil pengembangan penyelidikan selama tiga bulan terakhir,” ujar Ali Fikri. Selain Abdul Wahid, enam orang lain turut diamankan di tiga lokasi berbeda, termasuk seorang pengusaha properti dan dua pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Riau.
Barang bukti yang disita mencakup uang tunai sejumlah Rp2,1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan dolar Singapura, salinan dokumen perizinan Perumahan Griya Riau Lestari, dan catatan keuangan yang diduga terkait dengan aliran dana suap proyek infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp320 miliar. Abdul Wahid diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Rekam Jejak LHKPN dan Akumulasi Aset
Berdasarkan data LHKPN yang diserahkan ke KPK pada 30 Januari 2025, Abdul Wahid mencatatkan total harta kekayaan sebesar Rp68,5 miliar. Angka itu mengalami lonjakan signifikan jika dibandingkan dengan laporan periode 2021 yang hanya mencatatkan Rp23,7 miliar atau kenaikan 189 persen dalam tempo empat tahun. Rincian terbaru mencakup tanah dan bangunan seluas 15.200 meter persegi yang tersebar di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, dan Jakarta Selatan dengan nilai total Rp45,2 miliar. Kepemilikan saham di PT Riau Agung Perkasa dan PT Wahana Hutan Lestari tercatat senilai Rp10,3 miliar, ditambah koleksi kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Lexus RX 450h, dan dua unit Mitsubishi Pajero Sport yang diakumulasi senilai Rp2,8 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal-usul penambahan aset tersebut. “Kenaikan signifikan dalam kurun pendek selalu menjadi indikator awal dalam profiling penyelenggara negara. Kami tidak akan ragu menyita aset yang tidak sesuai profil penghasilan,” tegas Alexander. Aktivitas perbankan Abdul Wahid dan istrinya, Nursiah, sejak 2022 hingga Desember 2024 menunjukkan 47 transaksi mencurigakan dengan nilai kumulatif Rp53 miliar, termasuk transfer dari tiga perusahaan lepas pantai di Singapura dan Malaysia.
Kronologi dan Peran Tersangka
OTT ini berawal dari penyerahan uang tahap pertama sebesar Rp700 juta pada Rabu, 5 Maret 2025, di Restoran Sederhana Jalan Tuanku Tambusai. Pertemuan tersebut melibatkan Direktur Utama PT Bumi Lancang Kuning, Hendra Kusuma, dan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Marihot Siregar. Uang tersebut merupakan komitmen fee 10 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan lingkar Senapelan-Payung Sekaki yang dianggarkan dalam APBD 2025. Penyerahan kedua direncanakan pada Kamis malam di kediaman dinas gubernur, namun tim KPK telah lebih dahulu menempatkan 12 personel pemantau di sekitar lokasi sejak pukul 16.00 WIB.
Pada pukul 19.30 WIB, Hendra Kusuma tiba dengan membawa tas berisi uang Rp1,4 miliar. Setelah transaksi terjadi di ruang tamu utama kediaman dinas, tim penindakan langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seluruh pihak. Abdul Wahid sempat membantah menerima uang, namun catatan percakapan WhatsApp yang ditemukan di ponsel pribadinya menunjukkan komunikasi intensif dengan Hendra Kusuma selama dua pekan terakhir, mencakup negosiasi besaran fee dan mekanisme pembayaran.
Selain proyek jalan lingkar, penyidik juga mendalami dugaan pemotongan dana insentif pegawai sebesar Rp6,4 miliar dan gratifikasi dari 23 rekanan pengadaan barang dan jasa selama periode 2023-2024. KPK telah menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap 14 saksi pada Selasa depan, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Bendahara Umum Partai Golkar Riau, dan dua anggota DPRD komisi anggaran.
Implikasi Politik dan Tanggapan Lembaga
Penangkapan Abdul Wahid mengguncang dinamika politik lokal. Gubernur yang baru dilantik pada 20 Februari 2025 itu merupakan kader Golkar yang diusung Koalisi Riau Maju dalam Pilkada 2024. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam pernyataan tertulis menyatakan, “Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Partai Golkar tidak mentolerir perilaku koruptif dan akan menjatuhkan sanksi tegas setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Gubernur Riau, Syamsuar, sebagai pelaksana tugas gubernur melalui Keputusan Presiden Nomor 45/P Tahun 2025 yang diterbitkan kemarin malam. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar Rapat Koordinasi luar biasa hari ini pukul 10.00 WIB dengan agenda pembahasan kelanjutan program kerja dan penyesuaian APBD 2025 pasca-penangkapan kepala daerah.
Pantauan Apaberita di lapangan menunjukkan kondisi keamanan di kompleks perkantoran Gubernur Riau relatif kondusif. Sekitar 57 personel Satbrimob Polda Riau dan 34 personel Satpol PP disiagakan untuk mengantisipasi potensi mobilisasi massa. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam Rapat Pleno Komisi III pagi tadi, mendesak KPK mengusut tuntas dan menjerat pihak lain yang terlibat. “Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu,” ujarnya.
KPK menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari terhitung mulai 7 Maret 2025 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK Kavling C1. Proses penyidikan dijadwalkan melibatkan 27 penyidik dan 8 jaksa peneliti dari unsur Kejaksaan Agung yang telah mendapatkan surat perintah penyidikan dari Pimpinan KPK pada 6 Maret 2025 pukul 22.00 WIB.
Baca juga:
Comments (0)