KPK Amankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan seorang kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim penindakan lembaga antirasuah tersebut menciduk Bupati Pono...
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan seorang kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim penindakan lembaga antirasuah tersebut menciduk Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa malam, 12 November 2024. Selain Sugiri, KPK turut mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam transaksi suap terkait pengelolaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penangkapan ini menjadi yang kesekian kalinya menyasar pejabat daerah selama tahun 2024, menandai intensifikasi upaya pemberantasan korupsi di level pemerintahan lokal.
Operasi yang berlangsung sejak sore hari tersebut, menurut keterangan resmi KPK, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pengembangan informasi intelijen yang telah dikantongi selama dua bulan terakhir. Tim KPK menyita uang tunai dalam jumlah signifikan, dokumen-dokumen proyek, serta barang bukti elektronik dari beberapa lokasi, termasuk ruang kerja bupati dan kediaman pribadi salah satu kontraktor. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers dini hari di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/11), membenarkan peristiwa tersebut.
“Kami telah mengamankan enam orang, termasuk Bupati Ponorogo dan dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum, dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan yang digelar mulai pukul 16.30 WIB. Saat ini, seluruh pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK,”
ujar Tessa.
Kronologi dan Barang Bukti di Lokasi
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh tim penyidik, operasi bermula ketika petugas KPK mengendus adanya pertemuan antara Sugiri Sancoko dan seorang kontraktor berinisial A.S. di sebuah rumah makan di kawasan Ponorogo. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi penyerahan uang dalam bentuk tunai yang merupakan bagian dari komitmen fee atas proyek jalan senilai Rp 48,7 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan milik A.S. Tim KPK yang telah membuntuti sejak siang langsung melakukan pengamanan begitu transaksi usai. Uang tunai sebesar Rp 520 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 disita dari dalam tas milik seorang ajudan bupati yang berada di lokasi.
Selanjutnya, tim bergerak ke kantor Bupati Ponorogo dan sejumlah lokasi lain yang telah diidentifikasi sebelumnya. Di ruang kerja Sugiri, penyidik menemukan dokumen kontrak, catatan keuangan tidak resmi, dan beberapa lembar print-out komunikasi elektronik yang diduga berkaitan dengan pengaturan lelang. Petugas juga mengamankan sebuah mobil dinas yang digunakan untuk mengangkut uang tersebut. Barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam dan laptop milik para tersangka, langsung disegel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Profil Singkat Sugiri Sancoko
Sugiri Sancoko lahir di Ponorogo pada 15 April 1965. Ia dikenal sebagai politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang memiliki karier panjang di legislatif. Sebelum menduduki jabatan eksekutif, Sugiri merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur selama tiga periode berturut-turut, yakni 1999–2004, 2004–2009, dan 2009–2014. Selama di DPRD, ia duduk di Komisi C yang membidangi keuangan dan pembangunan, posisi yang memberinya pemahaman mendalam tentang perencanaan dan penganggaran proyek daerah.
Pada Pemilihan Kepala Daerah 2015, Sugiri memutuskan bertarung sebagai calon bupati dan berhasil memenangi kontestasi dengan dukungan koalisi PDI-P dan Partai Hanura. Ia dilantik pada 17 Februari 2016 untuk periode pertama. Empat tahun kemudian, dalam Pilkada 2020, Sugiri kembali terpilih dengan perolehan suara meyakinkan, menegaskan dominasi PDI-P di wilayah tersebut. Latar belakang pendidikannya adalah Sarjana Ekonomi dari Universitas Brawijaya, Malang. Karier politiknya sempat diwarnai berbagai kontribusi, antara lain perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 2017–2019. Namun, keberhasilan itu kini terusak oleh kasus hukum yang menjeratnya.
Dugaan Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko bersama pihak-pihak yang ditangkap dijerat dengan sangkaan menerima hadiah atau janji terkait jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya. KPK menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Pihak yang diduga sebagai pemberi, yakni kontraktor A.S., dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 undang-undang yang sama, dengan ancaman serupa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang juga hadir dalam konferensi pers, menambahkan bahwa lembaganya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sebelum melaksanakan OTT. Ia menegaskan, tidak akan ada toleransi terhadap praktik korupsi di sektor infrastruktur yang seharusnya menyentuh langsung kepentingan publik.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah harus terus diperkuat. Kami mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk tidak mencoba-coba permainan semacam ini,”
tegas Ali.
Respons Daerah dan Langkah Berikutnya
Penangkapan Sugiri Sancoko langsung memicu reaksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, segera menggelar rapat koordinasi terbatas dengan para kepala dinas untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Sementara itu, Fraksi PDI-P DPRD Ponorogo menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyatakan siap menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana amanat undang-undang.
KPK memiliki waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka secara resmi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, seluruh proses ini berjalan tanpa intervensi politik. KPK juga berencana memanggil sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Daerah Ponorogo dan beberapa anggota tim pengadaan barang dan jasa, untuk dimintai keterangan. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang oleh KPK dijanjikan berjalan transparan dan akuntabel, sembari berharap harta negara yang dikorupsi dapat diselamatkan dan dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat.
Comments (0)