KPK Akan Awasi Penanganan Kasus FA, Komisi III DPR Tegaskan
JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan secara langsung dalam proses supervisi penanganan perkara yang menjerat tersang...
JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan secara langsung dalam proses supervisi penanganan perkara yang menjerat tersangka berinisial FA. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara pimpinan Komisi III dengan pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat internal komisi yang menyoroti perlunya pengawasan terhadap setiap tahapan penyidikan perkara FA oleh aparat penegak hukum lainnya.
"Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi III pada 15 Agustus 2024, kami sepakat untuk meminta KPK menjalankan fungsi supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ini bukan bentuk intervensi, melainkan upaya memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel," ujar Habiburokhman.
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut
Rakor tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan Komisi III, yakni Habiburokhman (Ketua), Desmond Junaidi Mahesa (Wakil Ketua), Ahmad Sahroni (Wakil Ketua), dan Adies Kadir (Wakil Ketua). Dari pihak KPK, hadir Ketua KPK Nawawi Pomolango beserta tiga wakil ketua, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak. Pertemuan berlangsung tertutup selama dua jam dan menghasilkan tiga butir kesepakatan.
Habiburokhman menjelaskan, poin pertama adalah KPK akan membentuk tim supervisi yang terdiri dari unsur Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi. Tim ini bertugas memantau langsung proses penyidikan perkara FA yang saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Poin kedua, KPK wajib menyampaikan laporan perkembangan supervisi setiap dua pekan kepada Komisi III. Poin ketiga, Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara berkala untuk mengevaluasi efektivitas supervisi tersebut.
"Kami tidak ingin ada kesan bahwa penanganan perkara FA ini berjalan lambat atau tertutup. Oleh karena itu, KPK kami minta untuk memastikan bahwa penyidik Polri menerapkan prosedur hukum secara benar, termasuk dalam hal pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi," tegas Habiburokhman.
Mekanisme Supervisi Berdasarkan Undang-Undang
Keterlibatan KPK dalam supervisi ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi, KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. Pengambilalihan dilakukan apabila terdapat laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, proses penanganan perkara berlarut-larut, atau adanya upaya melindungi pelaku.
Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa menambahkan, mekanisme supervisi yang dijalankan KPK terhadap perkara FA bersifat pengawasan preventif. Artinya, KPK tidak secara otomatis mengambil alih kasus, melainkan memberikan koreksi dan rekomendasi kepada penyidik Polri. "Jika ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, KPK dapat segera melaporkan kepada kami, dan Komisi III akan memanggil pihak terkait," ujarnya.
Kasus FA dan Kronologi Singkat
Perkara yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Kementerian Pertahanan yang melibatkan FA sebagai pengusaha swasta. FA ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 12 Maret 2024 berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara sebesar Rp87,3 miliar. Namun, sorotan publik muncul setelah proses penyidikan berjalan lima bulan tanpa ada perkembangan signifikan, termasuk belum dilakukannya penahanan terhadap FA. Hal inilah yang mendorong Komisi III untuk melibatkan KPK pada awal Agustus 2024.
"Kasus dengan kerugian negara besar seperti ini tidak boleh hanya menjadi wacana. Masyarakat berhak tahu sejauh mana prosesnya, dan KPK dengan pengalaman supervisinya dapat menjadi mitra strategis Polri," kata anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan saat dikonfirmasi seusai rapat koordinasi.
Tanggapan dan Komitmen KPK
Ketua KPK Nawawi Pomolango menyambut positif permintaan Komisi III. Dalam pernyataan tertulis yang diterima Apaberita pada Rabu, 21 Agustus 2024, ia menyatakan bahwa KPK akan segera membentuk tim supervisi yang dipimpin langsung oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi. "Kami komitmen menjalankan tugas ini secara profesional dan independen. Besok, tim akan melakukan pertemuan awal dengan penyidik Dittipidkor untuk membahas langkah-langkah percepatan," ujarnya.
Nawawi juga mengungkapkan bahwa tim supervisi akan fokus pada tiga aspek: kelengkapan administrasi penyidikan, keabsahan alat bukti, dan potensi adanya hambatan dari pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa hasil supervisi tidak akan diumumkan secara terbuka sebelum disampaikan terlebih dahulu kepada Komisi III. "Prinsip kami adalah menjaga kerahasiaan penyidikan, namun akuntabilitas kepada DPR sebagai representasi publik tetap kami utamakan," katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan tim KPK. "Kami tidak memiliki masalah dengan supervisi. Justru ini bisa memperkuat soliditas penegakan hukum dan mempercepat pemberkasan perkara FA," ujarnya.
Dengan kepastian keterlibatan KPK ini, Komisi III berharap penanganan perkara FA dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2024. RDP lanjutan antara Komisi III, KPK, dan Bareskrim Polri dijadwalkan berlangsung pada 10 September 2024 untuk mengevaluasi kemajuan supervisi tahap pertama.
Comments (0)